Assalamualaikum Wr.Wb.
Fertilisasi In Vitro Oleh : Dandi Rahman Hakim Diva Mulia Asri Faiza Nur Azelia Zirkawati
Pendahuluan Pada 1978 lalu, dunia digemparkan dengan berita keberhasilan proses bayi tabung. Program bayi tabung yang diprakarsai oleh Robert Edwards dan Partrick Steptoe telah berhasil dengan lahirnya bayi perempuan bernama Louise Brown. Brown merupakan bayi tabung pertama di dunia pada 25 Juli 1978 yang lahir di rumah sakit Oldham General Hospital, Inggris. Di Indonesia, bayi tabung pertama bernama Nugroho Karyanto, lahir pada 2 Mei 1988, di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta, oleh tim dokter yang dipimpin oleh Sudraji Sumapraja.
Pengertian In Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung Adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Lanjutan.. Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi in vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut Fertilisasi in vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung Petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada suhu 321ᵒ F
Alasan mengikuti program IVF? 1. Masalah saluran telur. Saluran telur tidak berfungsi dengan baik, atau tidak memungkinkan terjadinya pertemuan antara sel telur dengan sperma, sehingga pembuahan tidak terjadi. Walaupun pembuahan bisa terjadi, kemungkinan embrio tidak masuk ke rongga rahim, sehingga terjadi kehamilan di luar kandungan. 2. Masalah sperma. - Jumlah sperma sangat sedikit (<10 juta/cc). - Sebagian besar sperma tidak bergerak (30%). - Gerakan sperma sangat lambat (Astenozoospermia). - Sperma tidak keluar bersama air mani (Azoospermia).
Lanjutan.. 3. Endometriosis berat. Kondisi dimana kelenjar dinding rahim tumbuh abnormal. Pada endometriosis berat, kecil kemungkinan bisa terjadi kehamilan alami.
Tahapan Proses Pembuatan Bayi Tabung Seleksi pasien. Apakah kedua pasangan layak mengikuti program bayi tabung. Bila layak, baru bisa masuk dan mengikuti program bayi tabung. Stimulasi atau merangsang indung telur untuk memastikan banyaknya sel telur. Secara alami, sel telur hanya satu. namun untuk bayi tabung, perlu lebih dari satu sel telur untuk memperoleh embrio. Pemantauan pertumbuhan folikel (cairan berisi sel telur di indung telur) melalui ultrasonografi. Tujuannya, melihat apakah sel telur sudah cukup matang untuk dipanen. Mematangkan sel telur dengan menyuntikkan obat agar siap dipanen.
Lanjutan.. 5. Pengambilan sel telur. Kemudian di proses di laboratorium 6. Pengambilan sperma suami (pada hari yang sama). Jika tidak ada masalah, pengambilan dilakukan lewat masturbasi. Jika bermasalah, pengambilan sperma langsung dari buah zakar melalu operasi. 7. Pembuahan atau (fertilisasi) di dalam media kultur di laboraturium. hasilnya embrio. 8. Transfer embrio kembali ke dalam rahim agar terjadi kehamilan, setelah embrio terbentuk. Penunjang fase luteal untuk mempertahankan dinding rahim. Dokter emberi obat untuk mempertahankan dinding rahim ibu agar terjadi kehamilan. Lalu, proses simpan beku embrio
Dampak Pada program bayi tabung proses pembuahan terjadi secara tidak alami. Artinya, proses pembuahan dilakukan secara buatan. Metode pembuahan buatan ini tidak menutup kemungkinan menimbulkan risiko, antara lain kelainan pada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya. Pendarahan saat tahap pengambilan sel telur (Ovum Pick-Up). Dampak negatif bayi tabung lainnya antara lain: kehamilan di luar kandungan (kehamilan ektopik), kemungkinan terjadinya sebesar 5%
Lanjutan.. ibu terserang infeksi, rhumatoid arthritis (lupus), serta alergi; mengalami risiko keguguran sebesar 20%; Terjadinya Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merupakan komplikasi dari perkembangan sel telur sehingga dihasilkan banyak folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan di perut. Cairan ini bisa sampai ke dalam rongga dada. Karena keberadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja resiko terjadinya OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1% saja.
Hukum Menurut Agama dan Undang-Undang Pemerintah Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. .
Kesimpulan Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan)di perbolehkan dalam islam , jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukanya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan main-main ). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut islam. Inseminasi buatan dengan sperma dan / atau ovum donor diharamkan islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini / bayi tabung ini statusnya sama dengan anak lahir diluar perkawinan yang sah.
Saran Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma dan/atau ovum donor. Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nuthfah/Sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, juga merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.
Terima Kasih