MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAHASA INDONESIA HUKUM
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
JENIS-JENIS PIDANA.
HUKUM ACARA PERDATA.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
PENGHINAAN.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Macam-macam Delik.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Daluarsa/Verjaring.
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Recidive di Berbagai Negara
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI

PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA DALAM KUHP GENERAL RULES (ATURAN UMUM) PASAL 1 – 103 BUKU I KUHP WvS) BUKU II KEJAHATAN (MISDRIJVEN) 104-488 BUKU III PELANGGARAN (OVERTREDINGEN) 489-569 SPECIAL RULES (ATURAN KHUSUS) PASAL 104- 569 BUKU II & III

KEPENTINGAN HUKUM (RECHTSBELANGEN/RECHTSGOED) YANG DILINDUNGI DALAM BUKU II & III KUHP MASYARAKAT NYAWA, TUBUH KEKAYAAN JENIS KEPENTINGAN HUKUM KEPENTINGAN INDIVIDU KEHORMATAN KESOPANAN KEPENTINGAN NEGARA

HUKUM PIDANA BAGIAN UMUM: ISTILAH HUKUM PIDANA UMUM DAN BAGIAN KHUSUS, HUKUM PIDANA KHUSUS DAN UU PIDANA KHUSUS HUKUM PIDANA BAGIAN UMUM: ADALAH KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM BUKU I KUHP, YANG MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN ATAU AJARAN-AJARAN UMUM (ALGEMENE LEERSTUKKEN) HUKUM PIDANA BAGIAN KHUSUS : ADALAH KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM BUKU II dan III KUHP, YANG MEMUAT PERUMUSAN-PERUMUSAN TINDAK PIDANA

DASAR PENGGOLONGAN / PEMBEDAAN TINDAK PIDANA BERUPA ‘KEJAHATAN’ (MISDRIJVEN) DAN “PELANGGARAN” (OVERTREDINGEN) : Romly Atmasasmita : Penggolongan/pembedaan tindak pidana berupa ‘kejahatan’ (Misdrijven) dan pelanggaran (Overtredingen) berasal dari perbedaan antara mala in se dan mala prohibita yang dikenal dalam hukum Yunani. Mala in se adalah: Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan karena menurut sifatnya adalah jahat. Mala prohibita : suatu perbuatan disebut kejahatan karena undang- undang menetapkan sebagai perbuatan yang dilarang. Pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran tersebut semula didasarkan atas pertimbangan tentang adanya pengertian istilah rechtsdelict dan wetsdelict. Rechtdelict (delik hukum) berarti: tanpa undang-undang, tanpa putusan hakim telah dirasakan oleh masyarakat sebagai delik (kejahatan); Wetsdelict (delik undang-undang) berarti undang-undanglah yang menetapkan suatu delik termasuk pelanggaran

Hukum Pidana Khusus adalah : LANJUTAN Hukum Pidana Bagian Khusus Berbeda Dengan Hukum Pidana Khusus (Bijzondere Strafrecht) : Hukum Pidana Khusus adalah : Hukum Pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan- perbuatan khusus. termasuk di dalamnya hukum pidana militer(golongan orang khusus), hukum pidana fiskal dan hukum pidana ekonomi (perbuatan-perbuatan khusus). Adapun kekhususan dari hukum pidana khusus adalah terletak pada ketentuan-ketentuan yang menyimpang dari hukum pidana umum terhadap kelompok orang dan perbuatan-perbuatan tertentu.

UU PIDANA KHUSUS (BIJZONDERE WETTEN) : LANJUTAN UU PIDANA KHUSUS (BIJZONDERE WETTEN) : ADALAH UU PIDANA SELAIN KUHP, YANG MERUPAKAN INDUK PERATURAN HUKUM PIDANA. KEDUDUKAN SENTRAL DARI KUHP INI TERUTAMA KARENA DI DALAMNYA DIMUAT KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DARI HUKUM PIDANA DALAM BUKU I, YANG BERLAKU JUGA TERHADAP TINDAK-TINDAK PIDANA YANG TERDAPAT DI LUAR KUHP, KECUALI APABILA UU MENENTUKAN LAIN (PASAL 103 KUHP) YANG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI UU PIDANA KHUSUS : UU YANG TIDAK DIKODIFIKASIKAN (UU LALU LINTAS, UU NARKOTIKA, UU KORUPSI DSB) PERATURAN-PERATURAN HUKUM ADMINISTRASI YANG MEMUAT SANKSI PIDANA (UU POKOK AGRARIA, UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN) UU YANG MEMUAT HUKUM PIDANA KHUSUS

BEBERAPA AKIBAT PENTING DARI PEMBAGIAN DELIK KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM KUHP Dalam hal kejahatan unsur sengaja atau kealpaan harus dibuktikan, sedangkan dalam pelanggaran biasanya unsur sengaja atau kealpaan itu tidak perlu dibuktikan; Dalam hal pelanggaran, yang mencoba (poger) dan yang membantu (medeplichtige) tidak dapat dihukum, dalam hal kejahatan pembuat kedua delik ini dihukum; Pasal 59 KUHP, mengandung ancaman terhadap pengurus dan komisaris suatu badan hukum karena disangka telah melakukan delik, hanya berlaku dalam hal pelanggaran saja; Pengaduan sebagai syarat penuntutan sesuatu delik hanya ditentukan untuk perkara kejahatan saja; Dalam hal concursus, maka ada pembedaan pemidanaan untuk kejahatan dan pelanggaran.

LANJUTAN Dalam hal verjaring (daluwarsa) untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan pidana, maka ditetapkan verjaring kejahatan lebih lama daripada pelanggaran Pasal 78 dan 84; Afkoop (penebusan penuntutan pidana) hanya dapat dilakukan terhadap delik pelanggaran yang diancam pidana denda saja Pasal 82; Dalam hal delik pelanggaran dan kejahatan yang terjadi karena alpa, maka penyitaan barang sebagai hukuman tambahan hanya dapat dilakukan apabila dengan tegas diatur dalam undang-undang; sedangkan dalam hal delik kejahatan senantiasa dapat dirampas asal kepunyaan si terpidana; Hak (dari jaksa) untuk menuntut secara pidana terhadap seorang WNI yang melakukan delik kejahatan di luar negeri (prinsip nasional aktif);

LANJUTAN MENURUT PASAL 7 KUHP, ATURAN PIDANA DALAM UU RI BERLAKU BAGI PEGAWAI NEGERI INDONESIA YANG MELAKUKAN SALAH SATU DELIK KEJAHATAN YANG TERSEBUT DALAM BAB XXVIII BUKU II DI LUAR NEGERI; PENADAHAN (HELING) BARANG-BARANG YANG DIPEROLEH KARENA KEJAHATAN SAJA YANG DAPAT DIHUKUM; ATURAN–ATURAN ISTIMEWA MENGENAI “TURUT SERTA” (BIJZONDERE DEELNEMINGSVOOSCHRIFTEN) YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 61 DAN 62 KUHP HANYA BERLAKU BAGI KEJAHATAN SAJA.; PEMBAGIAN DELIK SEBAGAI KEJAHATAN DAN PELANGGARAN BERPENGARUH PULA TERHADAP KETENTUAN DALAM HUKUM ACARA.

REFERENSI : KUHP SUDARTO, 1986, KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA, ALUMNI, BANDUNG. _______ , 1990, HUKUM PIDANA I, YAYASAN SUDARTO FAK.HUKUM UNDIP, SEMARANG. WIRJONO PRODJODIKORO, 2003, TINDAK-TINDAK PIDANA TERTENTU DI INDONESIA, REFIKA ADITAMA, BANDUNG ROMLY ATMASASMITA, PERBANDINGAN HUKUM PIDANA, MANDAR MAJU, BANDUNG, 1996, HAL,49