ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Perihal Kasasi.
ACARA BIASA.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
Departemen Pengawasan Bank 3
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Acara Peradilan Pidana Anak
Federasi Serikat Buruh
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
UPAYA HUKUM.
PERWALIAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7

SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara tersebut masuk dalam wewenangnya Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang (pasal 152 ayat 1 KUHAP)

Kemudian hakim dalam menetapkan hari sidang memerintahkan kepada PU supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan (pasal 152 ayat 2 KUHAP) pada hari yang telah ditentukan pengadilan bersidang kemudian hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakuan secara lisan dalam bhs Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi utk keperluan pemeriksaan hakim ketua, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan/terdakwanya anaanak, hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang (pasal 153 ayat 1-4 KUHAP)

Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas, jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa tidak hadir maka hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah, jika tidak sah hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi pada hari sidang berikutnya, jika sudah dipanggil lagi pada hari sidang berikutnya dan jika dipanggil secara sah tetapi tidak datang tanpa alasan sah, maka hakim ketua sidang memerintahakan agar terdakwa dipanggil lagi.

Jika untuk kedua kalinya tidak hadir juga, hakim ketua memerintahkan dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya dan panitera mencatat laporan dari PU tentang pelaksanaan tersebut dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang (pasal 154 ayat 1-7 KUHAP) kemudian pada permulaan sidang hakim ketua menanyakan kepada terdakwa tentang :

Nama lengkap Tanggal lahir Umur Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tingal Agama Pekerjaan Serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat disidang, sesudah itu hakim ketua minta PU untuk membacakan surat dakwaan dan terdakwa ditanya apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila tidak mengerti PU atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan (pasal 155 ayat 1-2 KUHAP)

Macam-macam eksepsi 1.Exceptie abscuur Libelli yaitu surat dakwaan tersebut kabur, tidak jelas atau tidak lengkap (pasal 143 KUHAP) 2.Exceptie Litispendentia yaitu eksepsi yang menyangkut kewenangan mengadili suatu perkara 3.Exceptie peremptoir yaitu eksepsi yang diajukan apabila kewenangan PU untuk menuntut suatu perkara sudah gugur karena adanya beberapa alasan yaitu nebis in idem, kadaluarsa, dan apabila terdakwa meninggal dunia 4.Exceptie error in persona 5.Eksepsi karena kekeliruan penerapan hukum/kekeliruan dalam menerapkan ketentuan per-uu-an 6.Eksepsi karena tindak pidana tersebut masuk dalam kategori klach delict(delik aduan) tetapi ada pengaduan dari yang dirugikan