ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7
SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara tersebut masuk dalam wewenangnya Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang (pasal 152 ayat 1 KUHAP)
Kemudian hakim dalam menetapkan hari sidang memerintahkan kepada PU supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan (pasal 152 ayat 2 KUHAP) pada hari yang telah ditentukan pengadilan bersidang kemudian hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakuan secara lisan dalam bhs Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi utk keperluan pemeriksaan hakim ketua, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan/terdakwanya anaanak, hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang (pasal 153 ayat 1-4 KUHAP)
Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas, jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa tidak hadir maka hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah, jika tidak sah hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi pada hari sidang berikutnya, jika sudah dipanggil lagi pada hari sidang berikutnya dan jika dipanggil secara sah tetapi tidak datang tanpa alasan sah, maka hakim ketua sidang memerintahakan agar terdakwa dipanggil lagi.
Jika untuk kedua kalinya tidak hadir juga, hakim ketua memerintahkan dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya dan panitera mencatat laporan dari PU tentang pelaksanaan tersebut dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang (pasal 154 ayat 1-7 KUHAP) kemudian pada permulaan sidang hakim ketua menanyakan kepada terdakwa tentang :
Nama lengkap Tanggal lahir Umur Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tingal Agama Pekerjaan Serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat disidang, sesudah itu hakim ketua minta PU untuk membacakan surat dakwaan dan terdakwa ditanya apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila tidak mengerti PU atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan (pasal 155 ayat 1-2 KUHAP)
Macam-macam eksepsi 1.Exceptie abscuur Libelli yaitu surat dakwaan tersebut kabur, tidak jelas atau tidak lengkap (pasal 143 KUHAP) 2.Exceptie Litispendentia yaitu eksepsi yang menyangkut kewenangan mengadili suatu perkara 3.Exceptie peremptoir yaitu eksepsi yang diajukan apabila kewenangan PU untuk menuntut suatu perkara sudah gugur karena adanya beberapa alasan yaitu nebis in idem, kadaluarsa, dan apabila terdakwa meninggal dunia 4.Exceptie error in persona 5.Eksepsi karena kekeliruan penerapan hukum/kekeliruan dalam menerapkan ketentuan per-uu-an 6.Eksepsi karena tindak pidana tersebut masuk dalam kategori klach delict(delik aduan) tetapi ada pengaduan dari yang dirugikan