Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSES PERADILAN PIDANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSES PERADILAN PIDANA"— Transcript presentasi:

1 PROSES PERADILAN PIDANA
Pra-P SPDP Upaya paksa Bisa disidik? Pembuktian Upaya paksa BAP SD ST Putusan Tugas & Tanggung Jawab LP Hakim Wasmat Wewenang Penyidik J-Peneliti Wewenang JPU Wewenang Hakim Wewenang Penyidik/Penyelidik (1) Orang bebas (2) Saksi/ Bukti (3) Tersangka (4) Terdakwa (5) Terpidana Hak Hak Hak Peristiwa Hukum Pidana Surat Keberatan Remisi, Asimilasi, & Pelepasan bersyarat Pra Peradilan Eksepsi Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang dengan kompensasi uang Pledoi Pasca-Ajudikasi Terima atau upaya hukum, Biasa & luar biasa Pra-Ajudikasi Ajudikasi

2 Proses Persidangan di Pengadilan Negeri
Pembacaan Pembuktian Requisitor Pledooi Putusan Surat Dakwaan Akhir Eksepsi/keberatan I. - Pemeriksaan saksi dari JPU diajukan o/ PH yg ada di BAP - Pemeriksaan saksi yg meringankan - Pemeriksaan Terdakwa Tanggapan thd eksepsi diajukan o/ JPU II. Apa yg dibuktikan?  Surat Dakwaan Putusan Sela: III. Sistem pembuktian: Negatieve - Menerima Wettelijke Bewijs Theorie (yg - Menolak dianut KUHAP-ps. 183 KUHAP) - TDD y/i: 2 alat bukti + keyakinan hakim

3 Proses Pembuktian I. Pemeriksaan Saksi  Periksa Identitas  Saksi wajib disumpah  Pertanyaan u/ saksi (dari Majelis Hakim, JPU, PH)  Tanggapan Terdakwa II. Pemeriksaan Ahli  Pemriksaan Identitas  Sumpah ahli  Pertanyaan u/ Ahli : o/ Ketua Majelis, Anggota Majelis Hakim, Penuntut Umum, PH/Terdakwa III. Pemeriksaan Terdakwa  pertanyaan u/ Terdakwa oleh: Ketua Majelis, Anggota Majelis Hakim, Penuntut Umum, PH/Terdakwa

4 Alat Bukti yang Sah (ps. 184 KUHAP)
1. Keterangan Saksi 2. Keterangan Ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan Terdakwa

5 Barang Bukti adalah: 1. Barang yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana (TP) 2. Barang yang merupakan tujuan suatu TP

6 Keterangan Ahli Pengertian:
- Ps 1 butir 28 : ket. yg diberikan o/ seseorang yg memiliki keahlian khusus ttg hal yg diperlukan u/ membuat terang suatu perkara pidana. - Ps 120 : ket. ahli dalam penyidikan  diminta o/ penyidik - Ps 133 : ket. ahli secara tertulis (misal: visum et repertum) - Ps 179 : ket. ahli di persidangan (secara lisan)

7 Syarat Ket. Ahli 1. Syarat materiil (ps. 1 butir 28)
 Memiliki keahlian khusus 2. Syarat formil (ps. 160 ayat 4)  wajib bersumpah/berjanji

8 Yang tdk dapat memberikan keterangan di bawah sumpah
 Ps 168 KUHAP Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa; Saudara kandung, saudara Ibu/Bapak dan anak-anak saudara dari Terdakwa; Suami/Istri Terdakwa meskipun sudah bercerai.

9 Kendala-kendala 1. Ket. Saksi sebagai alat bukti adalah apa yg saksi nyatakan di sidang pengadilan. 2. Ket. seorang saksi saja tidak cukup u/ membuktikan bahwa terdakwa bersalah thd perbuatan yg didakwakan kepadanya. Akan tetapi apabila ada alat bukti yg sah lainnya maka ket. seorang saksi tsb dpt menjadi alat bukti. 3. Pendapat, maupun rekaan yg diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan ket. Saksi. Ket. Saksi : apa yg di LIHAT, DENGAR, dan ALAMI sendiri.

10 Penilaian Hakim Terhadap Saksi
1.Persesuaian antara keterangan Saksi satu dengan yang lain. 2.Persesuaian antara keterangan Saksi dengan alat bukti lain. 3.Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu. 4.Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.


Download ppt "PROSES PERADILAN PIDANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google