Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Sengketa Pajak.
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
Materi 8.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Kewajiban Setor dan Lapor
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1 Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1. Keterlambatan Penyampaian SPT 2. Pelaksanaan Pembetulan SPT 3. Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

Tema & Konsep DJP Tahun 2015 Tahun Pembinaan Wajib Pajak Optimalisasi Pemanfaatan Data Berbasis IT WP diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT (5 Tahun ke belakang) dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Penegakan Hukum Secara Selektif untuk Memberikan Efek Jera kepada Wajib Pajak (blokir rekening, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan/gijzeling, dan penyidikan) Tahun Pembinaan Wajib Pajak Reach the Unreachable Touch the Untouchable WP TAHU bahwa DJP TAHU

RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN SANKSI ADMINITRASI TAHUN 2015 keterlambatan penyampaian SPT: SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya SPT Masa PPh & PPN masa Desember 2014 dan sebelumnya; keterlambatan pembayaran dan penyetoran atas kekurangan pajak yang terutang berdasarkan: SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya; pembetulan SPT: SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya SPT Masa PPh & PPN masa Desember 2014 dan sebelumnya, yang dilaksanakan pada tahun 2015.

SASARAN KEBIJAKAN TAHUN PEMBINAAN 2015 WP BELUM TERDAFTAR3) WP TERDAFTAR TETAPI BELUM MENYAMPAIKAN SPT2) WP Terdaftar dan Telah Menyampaikan SPT1) Perlakuan yang Diberikan: Penghapusan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT (2%/bulan) & Denda Akibat Tidak Menerbitkan Faktur Pajak untuk SPT PPN (2% x DPP) Penghapusan Sanksi Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT (Rp1 juta PPh Badan, Rp100 ribu PPh OP & SPT Masa PPh, Rp500 ribu SPT Masa PPN) & Sanksi Bunga Keterlambatan Pembayaran Pajak (2%/bulan) 3) Penghapusan Sanksi Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT (Rp1 juta PPh Badan, Rp100 ribu PPh OP & SPT Masa PPh, Rp500 ribu SPT Masa PPN) &

DASAR HUKUM PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 36 Undang-Undang KUP Ayat (1) huruf a Direktur Jenderal Pajak, karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak Penjelasan: “Dalam Praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi adminitrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. ” Ayat (2) Ketentuan pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

JENIS SPT YANG DAPAT DILAPORKAN & DIBETULKAN DALAM RPMK INI SPT Tahunan PPh Badan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi SPT Masa PPh SPT Masa PPN SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN

PROSEDUR PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI WAJIB PAJAK Belum dibayar sama sekali SK Penghapusan Saksi Administrasi Permohonan WP + Lampiran Penelitian atas ruang lingkup, persyaratan & ketentuan SK Pengurangan Saksi Administrasi Persyaratan: Satu permohonan untuk satu STP Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; Ditandatangani oleh Wajib Pajak untuk OP /wakil untuk badan Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan Ketentuan: Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar seluruhnya. Lampiran:  Surat Pernyataan bahwa keterlambatan penyampaian/pembetulan SPT dan/atau keterlambatan pembayaran terjadi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya yang ditandatangani Wajib Pajak Fotokopi SPT, bukti penerimaan SPT, bukti pembayaran & STP dibayar sebagian Ruang lingkup kekhilafan dan bukan karena kesalahannya: Keterlambatan penyampaian SPT; Pembetulan SPT; Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, dilakukan oleh Wajib Pajak pada tahun 2015 atas SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya; dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya Catatan: Tindakan penagihan atas STP ditangguhkan apabila WP mengajukan permohonan penghapusan saksi