HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

WILAYAH LAUT.
KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
Hukum Internasional Kelautan
TEORI TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
PELANGGARAN IUU FISHING DI WIL PERBATASAN RI
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa.
SIKLUS HIDROLOGI Peristiwa kondensasi yang menyebabkan hujan dalam bentuk salju atau air Uap air dibawa oleh angin secara horisontal Transpirasi tumbuhan.
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
SANKSI ADMINISTRATIF.
11 JENIS-JENIS SISTEM PENGENDALIAN TRANSPORTASI SISTEM PENGENDALIAN:
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
WILAYAH NEGARA INDONESIA, PENDUDUK, DAN WARGA NEGARA.
GEOGRAFI KELAS X Standar Kompetensi :
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
PENYIDIKAN NEGARA.
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
I Made Andi Arsana | Hukum Laut Nasional I Made Andi Arsana |
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
TERHADAP SEKTOR KELAUTAN
JENIS-JENIS SISTEM PENGENDALIAN TRANSPORTASI
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
YURISDIKSI.
Advanced Learning Geography 1
HIDROSFER KELAS VII NARI HASTUTI,S.Pd Materi 1 Materi 2 Materi 3
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
Juru Sita.
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HIDROSFER Materi 1 A. Jenis/Macam Laut Berdasarkan Sebab Terjadinya :
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
wilayah negara kesatuan republik indonesia
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
PPh Pasal 25.
WAWASAN NUSANTARA.
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA) Pasal 111 UNCLOS 1982

Hak pengejaran seketika terhadap kapal asing dapat dilakukan : 1. Pelanggaran ketentuan perundang-undangan negara yang bersangkutan. 2. Harus dimulai pada waktu kapal asing sedang berada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial atau zona tambahan negara yang mengejar 3. Jika kapal asing tersebut berada di dalam zona tambahan, pengejaran hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran terhadap hak-hak di zona tambahan

4. Hak pengejaran seketika dilaksanakan secara mutatis mutandis terhadap pelanggaran pada ZEE atau pada landas kontinen 5. Hak pengejaran seketika berhenti, segera setelah kapal yang dikejar memasuki laut teritorial dari negaranya sendiri atau negara ketiga 6. Pengejaran hanya dapat dimulai setelah diberikannya tanda visual atau tanda signal (untuk perintah berhenti) pada jarak yang dapat dilihat atau didengar oleh kapal asing

4. Pengejaran seketika hanya dapat dilakukan oleh kapal-kapal perang atau pesawat militer atau pesawat lainnya milik pemerintah yang diberi kewenangan 5. Jika sebuah kapal asing ditahan di luar laut teritorial secara tidak legitimate, wajib diberikan kompensasi terhadap kehilangan atau kerusakan yang terjadi.