KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
Penyertaan (Deelneming)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
HUKUM DAN ABORSI .
Abortus dan Menstrual Regulation
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pencegahan Perkawinan
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Transcript presentasi:

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal 338-348 KUHP Pembunuhan Dalam bentuk Biasa (Pasal 338) Pembunuhan diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum...(Pasal 339); Pembunuhan berencana (Pasal 340); Seorang ibu membunuh anak ketika dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan....(Pasal 341) Seorang ibu membunuh anak ketika dilahir atau tidak lama setelah dilahirkan secara berencana (Pasal 342); Menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan (Euthanasia) (Ps. 344) Menghasut orang lain untuk bunuh diri (Pasal 345); Menyebabkan gugur atau mati kandungan (Pasal 346) Menyebabkan gugur kandungan tidak ijin (Pasal 347) Menyebabkan gugur kandungan dengan ijin (Pasal 348)

Pasal 338 KUHP PASAL 338 (PEMBUNUHAN/MAKAR MATI/DOODSLAG UNSUR-UNSUR : - OBJEKTIF : MENGHILANGKAN NYAWA SESEORANG - SUBJEKTIF: DENGAN SENGAJA

lanjutan - MENGHILANGKAN NYAWA SESEORANG: DALAM KEJAHATAN INI TIDAK DIRUMUSKAN PERBUATANNYA, TETAPI DIPERLUKAN PERBUATAN YG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. - DENGAN SENGAJA : HILANGNYA NYAWA SESEORANG HARUS DIKEHENDAKI, HARUS MENJADI TUJUAN.

PASAL 339 (PEMBUNUHAN DLM BENTUK GEQUALIFISEERD) PASAL 339 (PEMBUNUHAN DLM BENTUK GEQUALIFISEERD) * UNSUR OBJEKTIF : SEMUA UNSUR YG TERDAPAT DALAM PASAL 338 (PEMBUNUHAN BIASA) + * UNSUR SUBJEKTIF : - DILAKUKAN DENGAN MAKSUD : MEMPERSIAPKAN; MEMPERMUDAH; - JIKA KEPERGOK : UTK MELEPASKAN DIRI DENDIRI ATAU PESERTA LAIN DARI PERBUATAN ITU, DARI HUKUMAN, ATAU UTK MENJAMIN PEMILIKAN BARANG YG DIPEROLEH DG MELAWAN HUKUM

CATATAN PASAL 339 : KEJAHATAN PASAL 339, PEMBUNUHAN (DOODSLAG) ADALAH MENJADI TUJUAN POKOK, TETAPI PEMBUNUHAN INI MEMPUNYAI HUBUNGAN KAUSAL DG TINDAK PIDANA LAIN. HUBUNGAN KAUSAL TERSEBUT TERLETAK, BAHWA TINDAK PIDANA LAIN ITU HRS MENYERTAI ATAU MENGIKUTI ATAU MENDAHULUI PERBUATAN PEMBUNUHAN, SEHINGGA KEDUA TINDAK PIDANA TERSEBUT MERUPAKAN SUATU KESATUAN.

PASAL 340 (PEMBUNUHAN BERENCANA /MOORD) PASAL 340 (PEMBUNUHAN BERENCANA /MOORD) * UNSUR OBJEKTIF : - MENGHILANGKAN NYAWA SESEORANG - DENGAN DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU * UNSUR SUBJEKTIF : - DENGAN SENGAJA

CATATAN PASAL 340 : - DIRENCANAKN LEBIH DAHULU (VOORBEDACHTE RADE) = ANTARA TIMBULNYA MAKSUD UTK MEMBUNUH DG PELAKSANAANNYA ITU MASIH ADA TEMPO BAGI SI PELAKU UTK DG TENANG MEMIKIRKANNYA (MIS : CARA BAGAIMANA PEMBUNUHAN ITU DILAKUKAN) - TEMPO INI TDK TERLALU SEMPIT, AKAN TTP JUGA TIDAK PERLU TERLALU LAMA (DLM TEMPO ITU SI PELAKU DG TENANG /ADA KESEMPATAN UTK BERPIKIR, TERMASUK UTK MEMBATALKAN NIATNYA).

Pasal 341 Makar Mati Terhadap Anak (Kinderdoodslag) “Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak dihukum karena makar mati terhadap anak (kinderdoodslag) dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun”

Pasal 342 (Kindermoord) “Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan”.

Pasal 344 (Euthanasia) : “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh”

Pasal 345: “Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjar selama-lamanya 4 bulan”.

Pasal 346 “Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun”.