MATERI PERKULIAHAN s/d MID SEMESTER PENGERTIAN DAN OBYEK KAJIAN ILMU NEGARA CIRI-CIRI DAN UNSUR NEGARA TEORI ASAL MULA NEGARA (Theokrasi, Perjanjian Masyarakat, Kekuatan, Positivisme, Modern) TEORI LENYAPNYA NEGARA (Organis, Anarkhis, Marxis, Mati Tuanya Negara) TEORI KEDAULATAN
REFERENSI : Bernard L. Tanya. 2005. Ilmu Negara Beberapa Isu Utama. Surabaya : Srikandi. Isjwara. 1994. Pengantar Ilmu Politik. Bandung : Dewantara. Ramdlon Naning. 1983. Gatra Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty. Soehino. 1995. Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty. Victor Situmorang. 1987. Ilmu Negara. Jakarta : Bina Aksara.
PENGERTIAN ILMU NEGARA Ilmu Negara terjemahan dari “staatsleer” (Belanda), “staatlehre” (Jerman), “theorie d’etat” (Perancis), “theory of state” atau “political theory” (Inggris) Diponolo G.S ilmu yang menyelidiki dan mempelajari hal ihwal dan seluk beluk negara Moh. Koesnardi dan Bintar B. Saragih ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara
PENGERTIAN ILMU NEGARA Soehino ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara Ramdlon Naning ilmu yang mempelajari, mengkaji, dan menyelidiki sesuatu yang menyangkut negara baik mengenai asal usulnya, seluk beluk, bentuk, dan wujudnya maupun tentang segala sesuatu yang menyangkut negara itu secara umum
OBYEK PENYELIDIKAN DAN RUANG LINGKUP ILMU NEGARA Prof. R. Kranenburg obyek penyelidikan adalah negara, diusahakan untuk menyelidiki timbulnya (asal mula), hakekat, bentuk suatu negara Tugas ilmu negara mengkaji dan mempelajari sifat, seluk beluk, segi-segi dan masalah-masalah negara secara umum Ilmu negara mengumpulkan segala gejala-gejala serta peristiwa-peristiwa mengenai negara pada masa lalu, kini dan tinjauannya pada masa datang
HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAIN YANG OBYEKNYA NEGARA menilai obyeknya adalah negara dlm pengertian abstrak, terlepas dari keadaan, tempat, dan waktu tertentu menitikberatkan untuk mempelajari keseluruhan permasalahan negara secara umum, utuh, dan menyeluruh, tanpa mempersoalkan negara yang mana dan bagaimana HUKUM TATA NEGARA menilai negara dari pengertian, sifat, dan bentuknya dalam pengertian yang sudah kongkrit, terikat pada keadaan, tempat, dan waktu tertentu menitikberatkan perhatiannya pada masalah-masalah hukum yang menjadi landasan kehidupan suatu negara tertentu Perbedaan
ILMU NEGARA, HTN, HAN, dan ILMU POLITIK Obyek sama : Negara HTN, HAN, Ilmu Politik memandang negara dari sifat dan pengertian yang konkrit, sedangkan Ilmu Negara memandang negara dari sifat dan pengertian yang abstrak Obyek HTN dan HAN negara yang sudah terkait pada tempat, keadaan, dan waktu (diselidiki lebih lanjut mengenai susunan, alat-alat perlengkapan, wewenang, dan kewajiban alat-alat perlengkapan) Ilmu Politik saluran penerapan teori-teori kenegaraan Wirjono Projodikoro kategori “statis-dinamis” (Ilmu Negara=HTN bersifat statis, sedangkan HAN=Ilmu Politik bersifat dinamis)
ILMU NEGARA DAN DISIPLIN ILMU LAIN Sebagai mata kuliah dasar untuk mempelajari mata kuliah di tingkatan yang lebih tinggi HTN, HAN, HI, dll Berkaitan dengan ilmu lain seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, sejarah, filsafat, politik, dsb
ILMU NEGARA Perkembangan tentang negara dan hukum (ilmu negara) tidak bersamaan dengan munculnya negara. Negara lebih dulu ada sekitar abad 17 SM dengan sistem pemerintahan absolut (Mesir, Babylonia, dan Assyria) Pemikiran tentang negara dan hukum tidak setua dari adanya negara itu sendiri Ilmu kenegaraan menyangkut soal wewenang penguasa, dasar wewenang penguasa dapat timbul dan berkembang bila susunan kenegaraannya, kemasyarakatannya sudah mengizinkan adanya kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat Ilmu hanya dapat timbul dan berkembang bila ada kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, sedangkan kebebasan ini sangat tergantung pada cara atau sistem pemerintahan negara munculnya
YUNANI KUNO Abad ke V SM di Athena, pertama-tama mengadakan pemikiran tentang negara dan hukum Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat secara kritis dan jujur Faktor-faktor penyebab : Adanya sifat agama bangsa Yunani Kuno tidak menjadikan ajaran agama sebagai sebagai kaidah (kanon) Keadaan geografi yang menjurus pada perdagangan dan perantauan shg dpt berkomunikasi dan bertukar pikiran dengan bangsa lain Bentuk negara Republik Demokrasi shg rakyat terlibat dalam proses kenegaraan Kesadaran bangsa Yunani sebagai suatu kesatuan
YUNANI Pemerintahan secara demokrasi Bentuk negara polis (city state) Jumlah warga negara masih terbatas (sistem demokrasi langsung) Urusan-urusan yang ditangai oleh pemerintah belum kompleks Sikap warga negara sudah negarawan suka berpikir resiko terhadap persoalan-persoalan negara