Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015 Perseroan Terbatas: Prosedur Pendirian, Organ Perseroan dan Tanggung Jawab Hukum Perseroan dan Organ Perseroan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
Pertanyaan Apa definisi Perseroan Terbatas? Bagaimana cara Perseroan Terbatas didirikan? Apa yang “terbatas” dari Perseroan Terbatas? Apakah Perseroan Terbatas suatu badan hukum? Jelaskan.
Apa itu Perseroan Terbatas? Pasal 1 (1) UUPT 2007 Unsur-unsur umum PT: Badan Hukum; Didirikan berdasarkan perjanjian; Persekutuan modal; Tunduk kepada UUPT 2007 dan peraturan perundangan terkait Jenis-jenis PT: PT Biasa (Tertutup/Terbuka), PT BUMN (Persero) (Tertutup/Terbuka) Apa yang “terbatas” dari Perseroan Terbatas?
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas Perjanjian antara pendiri Bagaimana bentuknya? Apa ada syarat jumlah pendiri? Persetujuan/pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM Pendaftaran dan pengumuman ke Daftar Perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM Kapan status badan hukum diperoleh? Bagaimana pengaturan perbuatan pendiri/pengurus sebelum dan sesudah status badan hukum?
Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Didirikan oleh 2 orang atau lebih; Pendirian berbentuk Akta Notaris; Dibuat dalam Bahasa Indonesia; Pendiri wajib mengambil bagian saham; Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Lihat Bagian Kesatu UUPT 2007
Organ-Organ Perseroan Terbatas Rapat Umum Pemegang Saham Memiliki wewenang yang tidak diberikan ke Direksi dan Dewan Komisaris RUPS Tahunan dan RUPS lainnya Keputusan Sirkuler Direksi Pengurusan dan menjalankan kegiatan usaha Perwakilan PT Dewan Komisaris Mengawasi tindakan Direksi dalam menjalankan kegiatan usaha
Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas PT merupakan wujud yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya Pasal 3(1) UUPT 2007 Piercing the corporate veil PT dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri Pasal 98(1) UUPT 2007 PT dapat memperoleh, menguasai dan mengalihkan miliknya Pasal 32(1) dan 33(1) UUPT 2007
Tanggung Jawab Hukum Organ Perseroan Terbatas Direksi Fiduciary duty Duty of care Ultra Vires Tanggung Jawab Pribadi Tanggung Jawab Tanggung Renteng (Pasal 97 (4) Pengecualian: Pasal 97 Dewan Komisaris Tanggung Jawab Pribadi (penjelasan Pasal 114 (3) Pengecualian: Pasal 114 (5)
Gugatan Pemegang Saham Terhadap Direksi Pasal 97 (6) Terhadap Dewan Komisaris Pasal 114 (6)
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 7 April 2014 Perseroan Terbatas: Prosedur Pendirian, Organ Perseroan dan Tanggung Jawab Hukum Perseroan dan Organ Perseroan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 7 April 2014