MATERI BAHAN AJAR PPKn KELAS XI NAMA : ROMADHONA KUSUMA YUDHA NIM : 12009015 PRODI : PPKn KD : 3.5 dan 4.5 MATERI POKOK : PRAKTIK PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN
PRAKTIK PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN
KOMPETENSI DASAR
pengertian perlindungan hukum dan penegakan hukum INDIKATOR
PENEGAKAN HUKUM INDIKATOR
2. Jenis Dan Macam Perlindungan Hukum Perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Perlindungan hukum yang diberikan kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek DLL INDIKATOR
3. Pentingnya Perlindungan Dan Penegakan Hukum Tegaknya supremasi hukum Tegaknya keadilan Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. INDIKATOR
4. peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Peran Kejaksaan Republik Indonesia INDIKATOR
Peran Kejaksaan Republik Indonesia Di bidang pidana INDIKATOR
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Pengawasan peredaran barang cetakan. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. INDIKATOR