ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL Oleh : KELOMPOK 4
4 KELOMPOK Eko Arizal (G1B114006) Maghfira Maulani (G1B114008) Silvia Ariska (G1B114010) Lorensy Charina Selly B. (G1B114011) Stasia Arinopita (G1B114015) Bela Indriyani (G1B114019) Reni Afriana (G1B114020) Yeza Agustin Sumastya (G1B114025) Yulda Yuristika (G1B114031) Gito Apri Chandra (G1B114034) Ferdinan Alpiansa N (G1B114041) Ulbaq Sheptia (G1B114043) Mela Frastika (G1B114047) Zulaika Harissya (G1B114051) KELOMPOK
SEVEN JUMP Klasifikasi Istilah Sulit Transplantasi Koma Kegagalan otak Cacat Cangkok jantung Komplikasi Compatible Compatibilitas Cangkok paru Malpraktik Donor Golongan darah Human error Fatal
Jawaban dari Istilah sulit Transplantasi : pencangkokan jaringan dari suatu tempat ketempat yang lainnya. (kamus kesehatan) Koma : suatu kondisi hilang sadra yang sangat dalam ( wikipedia ) Kegagalan otak : Ketidak mampuan otak melakukan aktivitas secara normal atau seperti biasa ( wikipedia ) Cacat : kerusakan pada tubuh seseorang, baik badan maupun anggota badan, baik kehilangan fisik, ketidak normalan bentuk maupun berkurangnya fungsi karena bawaan sejak lahir ataupun karena penyakit dan gangguan lain dalam hidupnya ( KBBI ) Cangkok jantung : pemindahan organ jantung dari satu individu ke individu yang lain ( FK. UI) Komplikasi : penyakit yang yang terjadi bersama-sama dengan penyakit yang lainnya ( kamus Dorland )
Compatible : istilh untuk menyebutkan bahwa suatu alat sejenis dengan alat yang disebutkan ( wikipedia ) Compatibilitas : cocok, kesepadanan ( kamus bahasa inggris ) Cangkok paru : pemindahan organ paru dari satu individu ke individu yang lannya (FK. UI ) Malpraktik : tindakan profesional yang tidak benar atau kegagalan untuk menerapakan keterampilan profesional yang tepat oleh profesional kesehatan seperti dokter, ahli terapi fisik dan rumah sakit ( kamus kesehatan ) Donor : pemberi sumbangan anggota tubuhnya ( KBBI )
Golongan darah : pengklasifikasian darah dari suatu individu berdasarkan ada atau tidak adanya dan anti agen warisan pada permukaan membran sel darah merah tersebut ( wikipedia ) Human error : kegagalan dari manusia untuk melakukan tugas yang telah didesain dalam bentuk ketepatan rangkain atau waktu tertentu ( hagan dan mays 1981 ) Fatal : menyebabkan kematian ( kamus dorland )
2. Identifikasi masalah Apakah kasus tersebut termasuk kasus pelanggaran hukum ( malapraktik )? Berdasarkan sudut pandang hukum siapa saja petugas yang dianggap sebagai pelaku pelanggaran hukum? Berdasarkan hukum dinegara kita, aturan hukum yang sesuai dengan kasus ini adalah? Bagaimana kelompok memandang kasus ini dari sudut pandang etika keperawatan? Apakah keluarga pasien atau korban bisa meminta ganti rugi dan atas dasar apa? Kenapa pihak keluarga dan rumah sakit tidak mau memberikan keterangan kasus ini?
4. Analisa Masalah Iya, berdasarkan UU NO 36 tahu 2009 bahwa malpraktik terjadi apabila : Melalaikan kewajibannya ( tim medis ) Melakukan suatu hal yang tidak boleh oleh seoerang tenaga kesehatan baik yang mengingat sumpah jabatan maupun profesinya. 2. Tenaga medis yang ikut serta dalam operasi transplantasi janrung dan paru-paru ( tenaga kesehatan ). 3. Berdasarkan UU No.36 tahun 2009 pasal 194 dan UU No. 29 tentang praktek kedokteran pasal 75 . 4. Kasus ini termasuk kelalain dan harus dihukum pidana penjara karena kelalain menyebabkan pasien cidera, cacat atau meninggal dunia sesuai dengan pasal 359 KHUP “ barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selam-lamanya 1 tahun “.
5. Bisa, karena sudah terdapat dalam UU hukum perdata dasar hukum adalah pasal 1365 KHUP “ tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu “ 6. Karena kemungkinan pihak rumah sakit dan keluarga telah melakukan kesepakatan tertulis dan mungkin saja pihak rumah sakit telah mengganti rugi atas kasus ini terhadap keluarga korban. Hal ini dilakukan agar rumah sakit tidak buruk dan hancur citranya.
5. Hipotesa: terjadinya kelalaian yang melanggar hukum
Pengertian Hukum Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Pengertian Hukum Kesehatan Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan : Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum Memberikan kepastian bahwa keputusan maupun tindakan perawat telah konsisten dengan prinsip hukum sehingga dapat melindungi perawat dari pertanggung jawaban/gugatan. Perlindungan hukum diberikan pada perawat jika telah melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan dan standar profesi.
Standar Praktek Keperawatan : Standar Praktek keperawatan memberikan harapan minimal bagi perawat profesional dalam memberikan Askep yang Aman, Efektif dan Etis. Penyusunan standar praktek merupakan kewenangan Organisasi Profesi ( PPNI )
Komponen Standar Praktek Keperawatan (college of Nurses of Ontorio, 1990 ) Pernyataan ttg pengetahuan perawat : Konsep Dasar keperawatan Peran perawat dan hub. Interpersonal Proses Keperawatan Metodologi penelitian Kepemimpinan dan Manajemen Sistem Kesehatan
Akuntabilitas profesional baik independen maupun interdependen. Tahap demi tahap proses keperawatan. Standar Praktek Keperawatan di Indonesia diterbitkan pertama kali tahun 1986 Perawat punya kewajiban untuk mengikuti standar Praktek keperawatan.
Tolak Ukur Standar Pelaksanaan Profesi Keperawatan ( Leenen ) : Terapi harus dilakukan dengan teliti Harus sesuai dengan ukuran ilmu pengetahuan keperawatan Sesuai dengan kemampuan rata-rata yang dimiliki oleh perawat dengan kategori perawatan yang sama. Dengan sarana dan upaya yang wajar dan sesuai dengan tujuan konkret upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan.
UU Praktek Keperawatan : UU No.9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan UU No.6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan. Didalamnya terdapat perbedaan tenaga sarjana dan bukan sarjana, sehingga terdapat pembatasan kewenangan. UU No.18 tahun 1964 tentang wajib kerja paramedis sebagai PNS (perawat disebut sebagai pembantu medis)
4. SK Menkes No. 262/per/VII/1979 Membedakan paramedis menjadi 2 golongan: Paramedis keperawatan (termasuk bidan) dan paramedis non-keperawatan. 5. Permenkes No.363/Menkes/Per/XX/1980 Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan tenaga keperawatan dengan bidan.
6. SK Menpan No.94/Menpan/1986 Menjelaskan jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point. 7. UU Kesehatan No.23 tahun 1992 Memberikan kesempatan untuk perkembangan keperawatan karena memuat standar praktek, hak-hak pasien, kewenangan maupun perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan termasuk keperawatan.
UU Kesehatan No.23 tahun 1992 : Pasal 53 ayat 1 : bahwa ketentuan standar profesi dan hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 50 ayat 1 : bahwa tenaga kesehatn bertugas menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan bidang keahliannya. Pasal 53 ayat 4 : hak untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Keperawatan : Format Persetujuan ( Consent ) - Persetujuan awal masuk. - Persetujuan dilakukan tindakan (operasi) Perawat dalam hal ini bertindak sebagai saksi dan sebelumnya perawat yakin bahwa pasien telah benar-benar dapat informasi yang jelas.
2. Pengawasan penggunaan obat Telah diatur oleh BPOM : Obat bebas Obat dengan resep dokter Obat tertentu, seperti narkotika. Perawat harus memperhatikan prosedur dan pencatatan yang benar.
3. Incident Report Setiap kali menemukan kecelakaan baik mengenai pasien, pengunjung maupun petugas sendiri Perawat harus segera membuat laporan tertulis.
4. Pencatatan dan pelaporan setiap selesai melakukan tindakan wajib dilakukan pencatatan sesuai dengan prinsip dokumentasi. - tindakan yang dilakukan - respon pasien - waktu dilakukan - nama dan tandatangan
Prinsip Dokumentasi dan Standar Praktek Keperawatan ( Kelly,1987) Catat secara objektif : apa yang dilihat, didengar, bau dan rasa. Catat secara lengkap : untuk, apa, dimana dan bagaimana. Harus akurat : bila keliru, tulis kembali atau silang tanpa hilangkan tulisan yang salah. Harus spesifik Catat perkembangan dan perubahan Catat prilaku abnormal
7. Tulis dengan cara yang dibenarkan hukum (menggunakan tinta hitam/tdk dg pensil ) 8. Gunakan hanya singkatan standar/baku 9. Hati-hati menulis pernyatan 10. Catat tingkat pendidikan pasien 11. Catat waktu dan tanggal 12. Cantumkan tanda tangan