BANK PRIMER DAN BANK SEKUNDER Suranto, S.Pd, M.Pd
Dilihat dari segi penciptaan uang giral dikenal dua jenis bank yaitu: 1. BANK PRIMER Bank yg dapat mengedarkan uang kartal, giral, & mengikuti kliring, terdiri dari: Bank sirkulasi (sentral) Bank yg dpt mencetak uang kartal dan giral, serta menjadi pusat kliring. Bank Umum Bank yg dpt membuat uang giral.
BANK SEKUNDER Bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam bank sekunder adalah bank- bank tabungan dan bank-bank lainya (bank pembangunan dan bank hipotik) yang tidak boleh menciptakan uang giral.
KLIRING Kliring adalah mempercepat transaksi keuangan supaya tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu transaksi. Kliring juga dapat dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar bank.
Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank. Proses tersebut sebagai berikut: Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B. Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring. Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
PEMBELIAN DENGAN CEK YANG BERBEDA BANK
TRANSFER UANG YANG BERBEDA BANK
KALAH-MENANG KLIRING
CONTOH BANK SEKUNDER Bank Perkreditan Rakyat Bank Koperasi Bank Pembangunan Daerah Bank Tabungan (BTN, BTPN)
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi. www.soeranto.blogspot.com