PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
Advertisements

Pardjono, Ph.D Program Pascasarjana UNY
By: Rindha Widyaningsih
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT (Kuliah Ke 5)
Filsafat Ilmu: administrasi
PENDAHULUAN.
FILSAFAT ILMU program pascasarjana IAIN Sunan Ampel
KARAKTERISTIK FILSAFAT DAN PENDEKATANNYA
PANCASILA 8 FILSAFAT, PANCASILA, DAN FILSAFAT PANCASILA
Pendidikan Kewarganegaraan
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
EPISTEMOLOGI (FILSAFAT PENGETAHUAN)
Pancasila sebagai sistem filsafat
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
FILSAFAT SEBAGAI KERANGKA BERFIKIR
Pengantar Antropologi Hukum
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Pertemuan ke III (FILSAFAT PANCASILA)
Pert. 2 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
MODUL I FILSAFAT KOMUNIKASI KONSEP FILSAFAT
(FILSAFAT PANCASILA) Oleh : KELOMPOKI 5.
Pengertian Filsafat Dalam wacana ilmu pengetahuan filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Pengetahuan.
“HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT NEGARA INDONESIA”
F I L S A F A T Oleh: DEDY WIJAYA KUSUMA, ST., M.Pd.
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
FILSAFAT, ILMU, & PENGETAHUAN
Bab 1. PENGETAHUAN DENGAN ILMU PENGETAHUAN TELAAH FILOSOFIS
Filsafat, Ilmu dan Filsafat Ilmu
Oleh: RUSDIANTO UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
ILMU PENGETAHUAN & FILSAFAT.
MANUSIA DAN HUKUM.
OLEH : Jazim Hamidi ABDUL MADJID, SH, MH.
ASSALAMUALAIKUM.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Dalam wacana ilmu pengetahuan, banyak orang yang memandang bahwa filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks.
UNIVERSITAS PAKUAN PROGRAM PASCA SARJANA JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN 2015 Hakikat Ilmu Filsafat Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah : FILSAFAT.
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
RUANG LINGKUP FILSAFAT
Oleh : dr. Nur Indarawati Lipoeto
LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Mengapa ada Penemuan Hukum?
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
FILSAFAT DAN PARADIGMA ILMU
FILSAFAT Materi PPM by DR. IWAN.
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
PEMIKIRAN FILSAFAT KOMUNIKASI
Pendahuluan- Apakah hukum itu
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
Pancasila sebagai sistem filsafat, perbandingan filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya didunia.
Makna Akhlak, etika dan moral
Pengertian dan ruang lingkup filsafat
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
ILMU PENGETAHUAN & FILSAFAT.
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
Filsafat Sains Pertemuan ke-2.
PENGENALAN FILSAFAT A. Arti Filsafat a. Dari segi etimologi FALSAFAH
FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN
PENDIDIKAN SEBAGA ILMU PENGETAHUAN
Welcome to KULIAH FILSAFAT UMUM
FILSAFAT ILMU Dosen Pembimbing : Subhan Kelompok 1 Wulan Anggraini Rahmah hidayati Faradhiba Dosen Pembimbing : Subhan Kelompok 1 Wulan Anggraini Rahmah.
UNIVERSITAS NU SURABAYA Menyiapkan Generasi Rahmatan Lil’alamin FAKULTAS KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN KONSEP FILSAFAT ILMU 1 Nety Mawarda Hatmanti Prodi S1.
Pengantar Filsafat Ilmu
TOPIK 1 PENDEKATAN DAN SISTEMATIKA FILSAFAT Kelompok 1: Fega Arif Rahmayanto( ) Putri Zunia Norviana( ) Kurnia Aqsho Novina ( )
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Transcript presentasi:

PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM PERTEMUAN KE-2 PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM

Untuk mencari kaitan antar filsafat dan filsafat hukum, pertama-tama perlu dilakukan pembidangan filsafat mengingat luasnya bidang filsafat tersebut. Ada kecendurungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah namun demikian seringkali bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap sehingga belum dapat disebut sebagai cabang. Dalam hal demikian bidang-bidang tersebut lebih tepat disebagai cabang. Dalam hal demikian bidang-bidang tersebut lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat atau tema-tema filsafat

Masing-masing ahli memberikan pembidangan sesuai dengan sudut pandangannya sendiri-sendiri. D. Runes dalam The Dictionary Of Philosophy (1963) membagi filsafat dalam tiga cabang utama yaitu : 1. Ontologi --- menyelidiki tentang keberadaan sesuatu 2. Epistimologi --- menyelidiki tentang asal, syarat, susunan, metode dan validitas pengetahuan. 3. Aksiologi --- menyelidiki tentang hakiki nilai, kriteria dan kedudukan metafisis (keberadaan) suatu nilai

Cabang Filsafat Ontologi Epistimologi Aksiologi metafisika - Etika - logika - Metodologi - Estetika - Filsafat Ilmu

Poedjawijatna membagi filsafat menurut obyeknya dalam enam bagian yaitu : 1. Onthologia/metafisika generalis (filsafat ada umum) 2. Theodicea (filsafat ada mutlak) 3. Kosmologia (filsafat alam) 4. Antropologia (filsafat manusia) 5. Etika (Filsafat tingkah laku) 6. Logika (Filsafat budi)

LETAK FILSAFAT HUKUM Filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia yang disebut etika atau filsafat tingkah laku. Jadi tepatlah apabila dikatakan bahwa filsafat manusia berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai subspecies.

Antropologi FILSAFAT MANUSIA Etika Filsafat Hukum Logika

PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadiobyek filsafat hukum adalah hukum dan obyek tersebut dikaji secara mendalam sampai inti dan dasarnya yang disebut dengan hakikat.

Hakikat hukum dapat dijelaskan dengan cara memberikan suatu definisi tentang hukum. Menurut Immanuel Kant para ahli hukum masih mencari tentang apa definisi hukum (Noch Suchen die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von Recht) Definisi (batasan) tentang hukum yang dikemukakan para ahli hukum sangat beragam tergantung dari sudut mana mereka melihatnya.

J. Van Kan mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berprilaku. Wirdjono Prodjodikoro menyatakan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan, kebahagian, dan tata tertib dalam masyarakat itu.

Filsafat hukum sering diidentifikasikan dengan jurisprudence yang diajarkan terutama di fakultas-fakultas di Amerika Serikat. Istilah Jurisprudence (Inggris) atau Jursiprudenz (Jerman) sudah digunakan dalam Codex Iuris Civilis di Jaman Romawi dan dipopulerkan oleh aliran positivisme hukum. Kata jurisprudence harus dibedakan dengan kata jurisprudensi sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan Eropa Kontinental pada umumnya, dimana istilah yurisprudensi lebih menunjuk pada Putusan Hakim yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya

Di Inggris jurisprudence berarti ajaran atau ilmu hukum agar tidak membingungkan istilah jurisprudence tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi yurisprudensi, tetapi dipertahankan dalam ejaan aslinya. Hal ini juga berlaku untuk penyebutan aliran filsafat hukum sociological jurisprudence.

MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM Memberikan wawasan yang luas dan terbuka (holistik) di bidang hukum, dapat menghargai pemikiran, pendapat dan pendirian orang lain sehingga terhindar dari sikap arogan dan apriori. Memberikan sikap kritis dan radikal, sehingga dapat memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata. Tetapi mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik

3. Menumbuhkan untuk berfikir inovatif, selalu mencari sesuatu yang baru sehingga hukum dapat dikembangkan ke arah yang dicita-citakan bersama (Rechtsvinding) Berguna untuk membimbing dalam menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional tidak hanya dari gejala-gejala yang tampak, tetapi sampai kepada analisis nilai yang akan membantu dan menentukan sikap bijaksana dalam menghadapi masalah konkrit. Diharapkan calon sarjana hukum dapat menjadi pengemban amanat hukum profesinya.