Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Advertisements

Badan Non Hukum Oleh: YAS.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PERSEKUTUAN PERDATA.
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
FIRMA Kelompok 5.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Perdata.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
PERTEMUAN 16.
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
1.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Universitas Esa Unggul
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Universitas Esa Unggul
Pemasukan (inbreng).
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERJANJIAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN

BENTUK PERUSAHAAN PALING SEDERHANA Perusahaan yang dibentuk oleh lebih dari satu orang (kumpulan orang) Kumpulan orang ini melakukan usaha secara bersama-sama setelah terlebih dahulu memasukkan sejumlah harta kekayaan dalam usaha itu. Punya pembukuan tersendiri Berbentuk Persekutuan Perdata

PERSEKUTUAN PERDATA Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. (Pasal 1618 BW)

UNSUR PERSEKUTUAN PERDATA MENURUT PASAL 1618 BW Timbul dari perjanjian Orang yang menggabungkan diri wajib memasukkan sesuatu dalam persekutuan (inbreng) Dibentuk untuk mencari keuntungan Keuntungan usaha (akan) diperoleh dari penggunaan, pemanfaatan, pengelolaan harta bersama yang dimasukkan dalam persekutuan, dan keahlian yang dijanjikan untuk dimasukkan dalam persekutuan Keuntungan akan dibagikan pada seluruh sekutu

PERSEKUTUAN LAHIR DARI PERJANJIAN Kesepakatan dalam pembentukkan Persekutuan  Tidak sah apabila perjanjian diberikan karena kekhilafan atau keterpaksaan dan penipuan (Ps.1618 BW) Kecakapan dalam pembentukkan Persekutuan  Kecuali Ps. 1330 BW - Orang-2 yang belum dewasa - Mereka yang berada di bawah pengampuan - Orang-2 perempuan yang dalam hal-2 yang ditetapkan oleh UU dilarang untuk membuat perjanjian.

PERSEKUTUAN LAHIR DARI PERJANJIAN Hal tertentu  Hanya barang-2 yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok persetujuan (Ps.1332 BW) Causa yang halal  Tidak bertentangan dengan UU, tidak berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketentuan umum (Ps.1337 BW) Janji dalam Persekutuan (Pasal 1313, 1338 BW  Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih. (Ps.1313 BW)  Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya (Ps.1338 BW)

Kewajiban Memasukkan Sesuatu (Inbreng) Yang dimasukkan adalah : Uang; Benda; Keahlian Kenikmatan atas suatu benda. Pemasukkan ini, kecuali keahlian, menjadi HARTA BERSAMA dari para sekutu.

HARTA BERSAMA?? Konsep “Harta Milik Bersama Terikat” berlaku pada Persekutuan Perdata : Seperti warisan yang sudah terbuka tapi belum dibagikan pada para ahli waris. Dalam hal ini sekutu tidak diperkenankan berbuat bebas. Silahkan baca “Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis” Gunawan Widjaja. Hal.97-117

Keuntungan Yang Diperoleh Apa yang dimasukkan dalam Persekutuan bukanlah keuntungan, melainkan kewajiban inbreng untuk menjadi harta bersama; Keuntungan mencakup pemanfaatan atas harta bersama, di mana kenikmatan tersebut harus bisa dibagi; Keuntungan diperoleh dari kerajinan sekutu dalam Perseroan.

Pembagian Keuntungan Pada dasarnya keuntungan dibagi secara proporsional (pro rata parte) kecuali diperjanjikan lain pada saat pendirian (Pasal 1633 BW) DILARANG : janji yang menetapkan bahwa pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan keputusan dari salah satu sekutu atau pihak lain yang ditunjuknya (Pasal 1634 BW)

HUBUNGAN INTERNAL Kewajiban Pemasukkan Manfaat bersama dan keuntungan Pembagian keuntungan dan kerugian Pengurusan

PENGURUSAN Para sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi sekutu yang lain, dengan mengindahkan hak-hak sekutu lain (Pasal 1639 BW)

HUBUNGAN EKSTERNAL Perwakilan Tanggung jawab perikatan yang dibuat oleh sekutu Hubungan dan tanggung jawab sekutu terhadap perikatan yang dibuat OLEH persekutuan

Perwakilan Siapa yang mewakili Persekutuan? Kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian persekutuan, setiap sekutu adalah pengurus; masing-masing sekutu berhak bertindak keluar mewakili persekutuan dan mengikat persekutuan, termasuk harta bersama persekutuan, kecuali atas harta tidak bergerak. (Baca Pasal 1644 BW)

Tanggung Jawab Perikatan Yang Dibuat oleh Sekutu Pasal 1642 BW pada prinsipnya sekutu yang lainnya tidak terikat untuk seluruh utang yang dibuat oleh seorang sekutu mereka hanya bertanggung jawab sebatas pemasukkan yang telah dijanjikannya sebagai inbreng Jika harta persekutuan tidak mencukupi, maka sekutu yang bertindak untuk dan atas nama persekutuan tadi bertanggung jawab sepenuhnya atas utang yang timbul dari perbuatannya (meskipun dibuat atas nama Persekutuan)

Tanggung Jawab Perikatan Yang Dibuat oleh Sekutu (2) Pasal 1630 BW Suatu kerugian menjadi beban dari sekutu yang melakukan tindakan hukum dalam hal terdapat kesalahan dalam melakukan tindakan hukum tersebut. Tetapi untuk kepentingan pihak ketiga, mereka dapat mengambil terlebih dahulu pelunasan sekutu tersebut dari harta kekayaan Persekutuan.

Tanggung Jawab Perikatan Yang Dibuat oleh Sekutu (3) Pasal 1645 BW Persekutuan berhak menuntut pemenuhan suatu kewajiban pada pihak ketiga untuk suatu perikatan yang dibuat oleh sekutu

Hubungan dan tanggung jawab sekutu terhadap perikatan yang dibuat OLEH persekutuan Pasal 1644 jo. 1642 BW Seorang sekutu dapat mengikat persekutuan (sebatas harta bersama persekutuan) tetapi TIDAK DAPAT MENGIKAT SEKUTU LAINNYA, kecuali : bila sekutu lainnya telah memberikan kuasa; bila persekutuan telah memperoleh manfaat dari perikatan yang dilakukan oleh sekutu pertama tersebut.

Bila sekutu lain memberikan kuasa, maka berlaku Pasal 1642 BW Para sekutu tidak terikat untuk keseluruhannya, tetapi hanya untuk suatu jumlah dan bagian yang sama besarnya diantara sekutu yang bertindak dan sekutu yang memberi kuasa, meskipun bagian masing-masing sekutu ini dalam persekutuan tidak sama besar, kecuali bila dalam waktu perikatan atau utang tersebut dibuat dengan tegas ditetapkan bahwa para sekutu akan membayar utangnya menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuan.

Dalam hal kepailitan salah satu sekutu dianalogikan dengan konsep akibat kepailitan terhadap suami isteri dalam UU Kepailitan Atas pailitnya seorang sekutu, maka kewajibannya jatuh tempo seketika Tiap-tiap kreditor berhak untuk menagih secara langsung utangnya – persekutuan dan sekutu lainnya menjadi kreditor. Utang sekutu yang pailit, yang dibuatnya BUKAN dalam hubungannya dengan persekutuan memperoleh pelunasannya dari harta pribadi sekutu di luar harta persekutuan (sumber pelunasan bukan dari harta bersama persekutuan)

Utang sekutu yang pailit, yang dibuatnya selaku pengurus dan wakil persekutuan dilunasi dari harta persekutuan, tetapi jika tidak mencukupi, maka dilunasi dari harta peribadi si sekutu (yang tidak menjadi harta bersama persekutuan) Piutang persekutuan dan piutang sekutu lain (selaku kreditor) bergantung pada sifat piutangnya, bisa dilunasi dari harta persekutuan (untuk piutang persekutuan) atau harta pribadi sekutu pailit (untuk piutang pribadi) 6. Jika tindakan sekutu yang pailit adalah tindakan yang memperoleh kuasa dari sekutu lainnya, maka kreditor dapat juga memperoleh pelunasannya dari penuntutan harta pribadi sekutu pemberi kuasa juka harta persekutuan tidak mencukupi 7. Diikuti dengan pemberesan dan berakhirnya persekutuan.

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN Keluarnya sekutu dan perlunya pemberesan harta bersama (“pembagian harta waris”) Cara-cara bubarnya persekutuan : Lewatnya waktu Kemusnahan barang Meninggalnya seorang sekutu Seorang sekutu dibawah pengampuan Kepailitan seorang sekutu

READING ASSESMENT Pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Bentuk-bentuk Perusahaan. Karangan HMN Purwosutjipto. Bab IV; Hukum Perusahaan. Karangan IG Rai Widjaya. Bab V; Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis (Buku Biru). Karangan Gunawan Widjaja. Bab III.

Tugas II Bayangkan anda adalah pengusaha. Apakah anda akan memilih Persekutuan Perdata sebagai bentuk perusahaan? Mengapa? Sebutkan alasan-alasan hukum yang menjadi pertimbangan anda.