Hukum Pribadi Pertemuan 4.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
SUBYEK HUKUM DAN KECAKAPAN DALAM HUKUM
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Hukum Keluarga dan Harta Benda dalam Perkawinan oleh:DR
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Azas-Azas Hukum Perdata
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata Pertemuan II
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
Subjek hukum created by Arum Anggraeni maulida iPOLS, Fakultas hukum universitas muhammadiyah yogyakarta.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
SUBYEK HUKUM M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Surat Kuasa.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Pencegahan Perkawinan
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Hukum Perkawinan.
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
Batasan Hukum Waris Pengertian
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Assalamualaikum Wr. Wb
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

Hukum Pribadi Pertemuan 4

HUKUM PRIBADI DIBAGI MENJADI 2 : Dalam arti luas : orang sebagai subyek hukum dan hukum kekeluargaan 2. Dalam arti sempit : Orang sebagai subyek hukum

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM Adalah pendukung hak dan kewajiban, dapat berupa, Manusia : Dianggap sebagai subyek hukum dimulai sejak/saat lahir dan berakhir saat meninggal, tetapi apabila ada kepentingan menghendaki maka bayi dalam kandungan dinyatakan sebagai subyek hukum

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan apabila ada kepentingan si anak yang menghendaki (Pasal 2 ayat 1 KUHPer) Syarat berlakunya Pasal 2 ayat 1 KUHPer adalah : 1. sibayi sudah dibenihkan 2. ada kepentingan yang menghendaki 3. sibayi harus dilahirkan hidup Apabila ia dilahirkan mati maka dianggap tidak pernah ada” (Pasal 2 ayat 2 KUHPer)

Orang yang tidak cakap bertindak dalam hukum (Pasal 1330 KUHPer) 1. orang yang belum dewasa 2. orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) ---- pasal 433 BW yaitu : orang yang sakit ingatan, pemboros, lemah ingatan/idiot/pikun.mereka yang tidak sanggup mengurus kepentingannya sendiri dengan semestinya disebabkan kelakuan buruk diluar batas dan menganggu keamanan. 3. wanita dalam perkawinan (telah dicabut dengan SEMA No.3 Tahun 1967 dan Undang-undang No.1 Tahun 1974) kecuali dalam hal perbuatan yang berkaitan dengan harta bersama dimana penggunaan dan pengalihannya harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.

BADAN HUKUM adalah pembawa hak dan kewajiban yang tidak berjiwa Atau subyek hukum ciptaan manusia pribadi yang berdasarkan hukum diberi hak dan kewajiban seperti manusia

TUJUAN PEMBENTUKAN BADAN HUKUM UNTUK MENGEJAR KEPENTINGAN EKONOMI, MISAL PT ATAU KOPERASI UNTUK MENGEJAR SESUATU YANG BERSIFAT IDEAL, MISALNYA YAYASAN ATAU PARTAI POLITIK

BADAN HUKUM (menurut Pasal 1653 KUHPer) Berdasarkan eksistensinya : Badan hukum yang dibentuk dan didirikan oleh Pemerintah (penguasa), seperti badan-badan pemerintahan, perusahaan-perusahaan negara. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti PT, koperasi. Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal seperti yayasan.

BADAN HUKUM Berdasarkan kewenangan : Badan Hukum Publik (Kenegaraan) yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya departemen, lembaga negara seperti MPR 2. Badan Hukum Privat (keperdataan) yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta diberi wewenang menurut hukum perdata

SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN BADAN HUKUM SYARAT MATERIL : a. ada harta kekayaan sendiri b. ada tujuan tertentu c. ada kepentingan sendiri d. ada organisasi yang teratur e. harus ada pengesahan dari menteri kehakiman 2. SYARAT FORMIL : sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KEADAAN SERTA HAL-HAL YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM Semua subyek hukum mempunyai kewenangan berhak akan tetapi belum tentu memiliki kewenangan berbuat/bertindak. Kewenangan bertindak/berbuat dipengaruhi oleh kecakapan seseorang.