DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Ilmu Budaya Dasar Tim Pengajar IBD FH – UI.
Ulasan Jenis Etika Ika Rahma S.
Metodologi Penelitian
Kebudayaan.
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
Pengetahuan dan Ilmu Pengetahuan
PENGENALAN PENELITIAN
Pendidikan sebagai Ilmu
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PEMBANGUNAN
ILMU PENDIDIKAN SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Metodologi Penelitian
PENGORGANISASIAN MATERI IPS
KONSEP DASAR GEOGRAFI KEBUDAYAAN (SDM) FISIS/ALAM ORGANISASI.
SEJARAH PERKEMBANGAN IPS
Pengertian Hukum __________________.
Kompetensi yang diharapkan tujuan Topik 2 : Topik 2 : Kontek Sejarah Analisa Kebijakan Kesehatan pengertian analisis kebijakan.
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
TEORI DAN KONSEP Istilah TEORI dapat didefinisikan secara berbeda oleh peneliti dari latar belakang PARADIGMA yang berbeda. Pengertian TEORI secara umum:
IPS Untuk Anak Usia Dini
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
ANTROPOLOGI Minggu ke 3.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
NAMA KELOMPOK : Okti Panca Istihanah Ola Desilia Puji Ananda
Minggu ke I Lia Aulia Fachrial, S. Psi., M. Si
Ilmu Sosial Dasar.
Dr. Zulfikri Aboebakar, CPA, S.H, M.H
IPS TERPADU LATAR BELAKANG
PARADIGMA PENDIDIKAN IPS UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
D. Hubungan antara Antropologi-Sosial dan Sosiologi
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Istilah Antropologi Hukum
RUANG LINGKUP, OBYEK, STUDI KRIMINOLOGI
UNIVERSITAS PAKUAN PROGRAM PASCA SARJANA JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN 2015 Hakikat Ilmu Filsafat Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah : FILSAFAT.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
UNIVERSITAS GUNADARMA
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
Antropologi Hukum Pengertian, Sifat Keilmuan, dan Ruang Lingkup
PENGANTAR ILMU POLITIK pengampuh : bapak bangun santoso
HUBUNGAN ILMU POLITIK DENGAN ILMU PENGETAHUAN YANG LAIN
METODE ANTROPOLOGI KAJIAN SINGKAT.
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
TUTORIAL TATAP MUKA ASIP4406 ETIKA PROFESI KEARSIPAN
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
(IBD) ILMU BUDAYA DASAR Kian Amboro, M.Pd.
LAPISAN ILMU HUKUM.
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
PENGORGANISASIAN MATERI IPS
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
ILMU ALAMIAH, BUDAYA DAN SOSIAL DASAR
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
PENGERTIAN PENDIDIKAN DAN ILMU PENDIDIKAN
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1
PENGANTAR SOSIOLOGI YUSNANIK BAKHTIAR.
HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Hakikat Manusia 9/16/ :07 PM.
HAKIKAT BAHASA DAN LINGUISTIK : SATU PERBANDINGAN
Filsafat Hukum Filsafat Hukum Objek Kajian Hakikat hukum
KOKSEP DASAR IPS. HAKIKAT Ilmu Sosial (Social Sciences), Studi Sosial (social studies), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
ISD Sebagai Salah Satu MKDU. Pengertian ISD Ilmu Sosial Dasar : Yaitu ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial, khususnya masalah2 yg diwujudkan oleh.
ILMU PENDIDIKAN SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Pengantar Ilmu Hukum 2014 Dr. Zulfikri Aboebakar, CPA, S.H, M.H.
ANTROPOLOGI.
LANDASAN-LANDASAN KEPENDIDIKAN
Transcript presentasi:

DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin analistis Disiplin Deskriptif Disiplin Preskriptif

DISIPLIN ANALITIS Adalah sistem ajaran yang menganalisis, memahami serta menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. Misalnya : psikologi, ekonomi

DISIPLIN DESKRIPTIF Adalah sistem ajaran yang senyatanya dalam hidup, contohnya : politik, budaya, sosial

DISIPLIN PRESKRIPTIF Adalah sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu, contoh : hukum dan filsafat.

DISIPLIN HUKUM Dibagi menjadi 3 yaitu : Ilmu-ilmu Hukum Politik Hukum Filsafat Hukum

ILMU-ILMU HUKUM Adalah kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan, yang terdiri atas : 1. Ilmu tentang kaedah 2. Ilmu Pengertian 3. Ilmu tentang Kenyataan

ILMU TENTANG KAEDAH Ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah, atau sistem kaedah-kaedah, yang jika digabungkan dengan ilmu pengertian-pengertian pokok, dinamakan dengan dogmatik dan sistematik hukum

ILMU PENGERTIAN Ilmu yang memuat pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti subyek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban.

ILMU TENTANG KENYATAAN Ilmu yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak, antara lain: a. Sosiologi Hukum b. Antropologi Hukum c. Psikologi Hukum d. Perbandingan Hukum e. Sejarah Hukum

SOSIOLOGI HUKUM Secara empiris dan analitis mempelajari hubungan antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya. Misalnya mengapa sering terjadi perkelahian pelajar?

ANTROPOLOGI HUKUM Mempelajari pola-pola sengketa pada masyarakat, baik sederhana maupun yang tengah menuju modern. Misalnya mengapa sengketa tanah sering timbul?

PSIKOLOGI HUKUM Mempelajari hukum sebagai wujud dari perkembangan jiwa manusia. Misalnya : mengapa manusia bisa berbuat jahat?

PERBANDINGAN HUKUM Cabang ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat, misalnya bagaimana perbedaan antara sistem hukum di Batak dan di Minangkabau?

SEJARAH HUKUM Mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam masyarakat tertentu. Misalnya : apa latar belakang terjadinya keanekaragaman hukum perdata di Indonesia.

POLITIK HUKUM Mencakup kegiatan memilih nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut.

FILSAFAT HUKUM Adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga penyerasian nilai-nilai. Seperti misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketentraman.