PERANGKAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENYUSUN PROGRAM TAHUNAN atau PROGRAM SEMESTER MATAPELAJARAN DI MI KELAS ATAS 120 menit –
Advertisements

Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)
Penyusunan program tahunan dan program semester
PERENCANAAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA SEKOLAH MENENGAH
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
HAKIKAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Pengembangan Program Pembelajaran
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
ANALISIS KURIKULUM IPBA KELAS TINGGI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SILABUS.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penyusunan program tahunan dan program semester
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
PERANGKAT PEMBELAJARAN LPTK IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA 2013
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PENGEMBANGAN SILABUS.
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
SOP TUGAS GURU Penetapan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah Tahun 2017 dilaksanakan Selasa, 12 Desember 2017.
PERENCANAAN & PENGAJARAN BAHASA INGGRIS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Rahmat S present PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERANCANGAN PROGRAM TAHUNAN, SEMESTER, dan PEMETAAN KOMPETENSI DASAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PENGEMBANGANSILABUS. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi.
Transcript presentasi:

PERANGKAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN Suranto, S.Pd, M.Pd

Perangkat Perencanaan Pembelajaran Memetakan SK/KD Kalender Pendidikan (Kaldik) Program Tahunan (Prota) Program Semesteran (Promes) Silabus Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Analisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Standard Kompetensi (SK) Pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran SK mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance standards) SK yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika, Ekonomi,dll. SK yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik terhadap Standar Isi

SK diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam: melakukan suatu tugas atau pekerjaan. mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan. melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada penyimpangan dari rancangan semula. melaksanakan tugas dan pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.

Selain mengacu pada SKL (Standar Kompetensi Kelulusan), pengembangan SK peserta didik dalam suatu mata pelajaran juga mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik, yang dikembangkan oleh para pakar mata pelajaran, pakar pendidikan dan pakar psikologi perkembangan, dengan mengacu pada prinsip-prinsip:

Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika. Penguatan Integritas Nasional Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi. Pengembangan Kecakapan Hidup Pilar Pendidikan Menyeluruh dan Berkesinambungan Belajar Sepanjang Hayat

Pendekatan pokok dalam analisis dan urutan SK Pendekatan prosedural (procedural approach) dipakai bila SK yang harus dikuasai berupa serangkaian langkah- langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran. Peserta didik harus menguasai SK tersebut secara berurutan. Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent) Hasil (output) dari setiap langkah merupakan masukan (input) untuk langkah berikutnya.

Pendekatan hierarkis menunjukkan hubungan yang bersifat subordinatif antara beberapa SK yang ingin dicapai. Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. SK yang mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.

KOMPETENSI DASAR (KD) Adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan, oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari standar kompetensi.

PRINSIP-PRINSIP MERUMUSKAN KD Meluas, artinya adalah peserta didik memperoleh kesempatan yang luas untuk mengembangkan pengalaman tentang pengetahuan, keterampilan, sikap, nilai yang berkaitan dengan pada saat pembelajaran berlangsung. Seimbang, artinya adalah dimana setiap kompetensi perlu dapat dicapai melalui alokasi waktu yang cukup untuk pembelajaran yang efektif.

Relevan, maksudnya adalah dimana setiap kompetensi terkait dengan penyiapan peserta didik untuk meningkatkan mutu kehidupan melalui kesempatan pengalaman. Perbedaan, maksudnya adalah merupakan upaya pelayanan individual dimana peserta didik perlu memahami apa yang perlu untuk dipelajari, bagaimana berfikir, bagaimana berbuat untuk mengembangkan kompetensi serta kebutuhan individu masing-masing

LANGKAH-LANGKAH MERUMUSKAN KD Menentukan kompetensi lulusan atau hasil belajar pada akhir suatu atau serangkaian pembelajaran. Penentuan kompetensi harus mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai. Gunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh peserta didik. Bahasa perlu jelas, lugas, tegas, serta dapat dikerjakan dan dinilai. Nyatakan target penunjukan kompetensi yang memberikan informasi terhadap peserta didik tentang sejauh mana pencapaian kompetensi tersebut. Batasi kompetensi yang akan dicapai pada setiap kegiatan pembelajaran agar lebih terarah dan fokus

Klasifikasikan kompetensi yang sejenis dalam satu kompetensi. Koordinasikan kompetensi yang memerlukan uraian untuk menunjukkan perkembangan, kesinambungan, keutuhan, dan berkelanjutan. Hindari terjadinya pencampuran kompetensi apa yang harus dicapai peserta didik dengan standar kompetensi. Hindari anggapan untuk dapat merumuskan kompetensi secara sempurna pada permulaan

Contoh SK dan KD SK dan KD

KALENDER PENDIDIKAN KLIK Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. KLIK

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari- hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan 1 Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu, maksimum 38 minggu Digunakan untuk pembelajaran efektif pada setiap tahun pendidikan 2 Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester 3 Jeda antarsemester Antara semester I dan II 4 Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran

No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan 5 Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif 6 Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 7 Hari libur khusus Maksimum 1 Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing 8 Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

Cara-cara Penetapan Kalender Akademik Cara penetapan Kalender Akademik adalah sebagai berikut: a.   Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. b.   Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. c.    Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan. d.   Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Contoh Kalender Pendidikan KALDIK

PROGRAM TAHUNAN Program tahunan adalah Rancangan kegiatan belajar mengajar secara garis besar yang dibuat dalam jangka waktu satu tahun dengan memperhatikan analisis kurikulum beserta perhitungan pekan efektif Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan sebagai pedoman bagi pengembangan program-program selanjutnya, seperti program semester, program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap pokok bahasan.

Cara-cara membuat Program Tahunan Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar dan indikator dalam satu tahun. Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk tiap semester Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi dengan memperhatikan pekan efektif

Cara-cara membuat Program Semester Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar dan indikator dalam satu tahun. Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar dan indikator Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk tiap semester Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi dengan memperhatikan pekan efektif

KELAS B KELAS X SMA = 0,2,5,9 KELAS XI SMA = 3,6,8, KELAS XII SMA = 1,4, 7 KALDIK  MINGGU EFEKTIF  PROTA  PROMES  SILABUS  RPP  KKM