PROGRAM SUBDIT PTK KURSUS DAN PELATIHAN TH.2015 Dr. Kastum, M.Pd. Subdit PTK Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal This template can be used as a starter file for presenting training materials in a group setting. Sections Right-click on a slide to add sections. Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. Notes Use the Notes section for delivery notes or to provide additional details for the audience. View these notes in Presentation View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables.
Fokus Pembinaan PTK Kursus dan Pelatihan PENINGKATAN KUALIFIKASI 1 PENINGKATAN KARIR DAN KOMPETENSI 2 PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN 3
B. Dasar Hukum Pembinaan dan Pengembangan PTK Kursus dan Pelatihan UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 42 Ayat 1) Menyatakan bahwa pendidik/instruktur harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional PP 19/2005 Tentang Standard Nasional Pendidikan Give a brief overview of the presentation. Describe the major focus of the presentation and why it is important. Introduce each of the major topics. To provide a road map for the audience, you can repeat this Overview slide throughout the presentation, highlighting the particular topic you will discuss next. Salah satu standard : Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus memiliki standar
Permendiknas 41/2009 Tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan Pembimbing pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi pembimbing yang berlaku secara nasional Permendiknas 42/2009 Tentang Standar Pengelola Pada Kursus dan Pelatihan Pengelola pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi pengelola yang berlaku secara nasional
Perpres No. 1/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud Tugas Subdit PTK Kursus : Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem,fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan Permendiknas 40/2009 Tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan Penguji pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi penguji yang berlaku secara nasional. Sertifikasi penguji diperoleh setelah calon penguji mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah
Perpres No. 08/2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Permendiknas 70/2008 Tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Pada Kursus dan Pelatihan Ujian kompetensi bertujuan menilai pencapaian kompetensi akhir peserta didik kursus dan satuan pendidik nonformal lainnya serta warga masyarakat yang belajar mandiri berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan Perpres No. 08/2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya di singkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor
Permendikbud 90/2014 Tentang Standart Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur Kursus
PROGRAM PENINGKATAN KUALIFIKASI BANDIK S1/D4 SASARAN: PTK KURSUS DAN PELATIHAN KUOTA : 130 ORG BESAR DANA : @ Rp.2.000.000 USIA MAKS.: 50 TH NON PNS JURUSAN LINIER, PRIORITAS YG SDG KULIAH
PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI DAN PENGEMBANGAN KARIER MAGANG PADA DUDI/LKP SASARAN: PTK KURSUS DAN PELATIHAN KUOTA : 262 ORG BESAR DANA : @ Rp.4.000.000 USIA MAKS. 55 TH PRIORITAS PTK KURSUS BERKINERJA C DAN D LOKASI MAGANG: PERUSAHAAN/LKP BERKINERJA A/B
PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI DAN PENGEMBANGAN KARIR DIKLAT DAN UJI KOMPETENSI SASARAN: PTK KURSUS DAN PELATIHAN KUOTA : 38 PAKET (1.900 ORG) BESAR DANA : @ Rp. 100.000.000 USIA MAKS.: 55 TH MINIMAL 4TH SEBAGAI PTK KURSUS DAN PELATIHAN PRIORITAS YANG MEMILIKI KOMPETENSI DI BIDANGNYA
ARAH KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI Memberikan kepercayaan kepada Induk Organisasi HISPPI dan HIPKI untuk membentuk LSK dan TUK TUK Pendidik dan Pengelola keberadaannya di tingkat Prop. Menunjuk LSK Pendidik untuk melakukan UJK instruktur Menujuk LSK Pengelola untuk melakukan UJK Pengelola Pelaksanaan UJK dilaksanakan di setiap TUK yang telah ditetapkan oleh LSK Pemberian sertifikasi kelulusan UJK dikeluarkan/ditetapkan oleh LSK
PROSEDUR PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI PENGELOLA DAN INSTRUKTUR LKP LSK Pengelola/Instruktur Dit .PPTK PAUDNI Dinas Pendkn Kab/Kota/Prop LSK Monev Penguji Monev Dinas Pend TUK Calon Pengelola/Instruktur Bersertifikasi Kompetensi
PERANGKAT UJI KOMPETENSI Pembentukan LSK Pengelola dan Pendidik LSK berada di tingkat pusat dan hanya ada satu LSK Pembentukan TUK : Tahun 2014 : TUK Pengelola : 19 Prov. TUK Pendidik : 20 Prov. Tahun 2015 (pembentukan di semua Prov.)
PEMBENTUKAN TUK PENGELOLA/INSTRUKTUR KETENTUAN : LSK Pengelola dan Instruktur wajib membentuk TUK pada setiap propinsi TUK dapat menggunakan UPT/UPTD PAUDNI (tingkat Propinsi) dengan pertimbangan UPT tersebut memiliki sejumlah fasilitas Kepengurusan TUK wajib mengikut sertakan personal yang ada pada UPT/UPTD PAUDNI tersebut Bagi Propinsi yang sudah dibentuk TUK dengan tempat Non UPT/UPTD PAUDNI harus/akan ditinjau kembali oleh LSK yang bersangkutan untuk dilakukan perubahan sebagai mana ketentuan (point 2 dan 3) TUK harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan di SK kan oleh LSK
Lanjutan.............. Pembentukan Master Penguji Pengelola dan Instruktur Tingkatan Penguji Pengelola dan Instruktur : - Master Penguji Pengelola dan Instruktur - Penguji Pengelola dan Instruktur - Pengelola dan Instruktur Melakukan diklat dan UJK
PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI DAN PENGEMBANGAN KARIER TOT CALON PENGUJI PTK KURSUS DAN PELATIHAN DASAR HUKUM UU NO. 20 TH 2003, PP 19. TH 2005 DIPERBAHARUI PP 32 TH 2012, PERMENDIKBUD NO. 42 TH 2009 , PERMENDIKBUD NO. 90 TH 2014 SASARAN: PTK KURSUS DAN PELATIHAN YANG TELAH LULUS MENGIKUTI UJI KOMPETENSI KUOTA : 2 ANGK. @ 40 ORG PRIORITAS PERINGKAT 1-4 LULUS UJI KOMPETENSI UJI KOM DILAKSANAKAN OLEH LSK DAN TUK FOKUS PADA KOMPETENSI KEPRIBADIAN, SOSIAL DAN, PEDAGOGIK/KEWIRAUSAHAAN
PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI DAN PENGEMBANGAN KARIER BIMBINGAN TEKNIS SASARAN: PTK KURSUS DAN PELATIHAN KUOTA : 8 LOKASI @ 80 ORG BEKERJASAMA DENGAN HISPPI DAN HIPKI SETEMPAT TUJUAN : 1. PENINGKATAN KOMPETENSI 2. SOSIALISASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN DIT. PPTK PAUDNI PRIORITAS PTK KURSUS BERKINERJA C DAN D TEMPAT: LKP/ AULA BPKB/SKB
PROGRAM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN PENGEMBANGAN KARIER DIKLAT TRAINING PROVIDER SASARAN: PTK KURSUS DAN PELATIHAN KUOTA : 8 PAKET @ Rp. 65.000.000 PRIORITAS 5 JENIS KOMPETENSI YANG TELAH DILEVELKAN (TATA BOGA, TATA BUSANA, TATA KECANTIKAN RAMBUT, OTOMOTIF RODA DUA DAN TATA RIAS PENGANTIN) 1 PAKET @40 ORANG DIKLAT MIN. 4 HARI NARSUM: 1. BIROKRAT 2. PRAKTSI 3. AKADEMISI LEMBAGA YANG BOLEH MENGAKSES: LKP/ORMIT PAUDNI
SYARAT MENJADI INSTRUKTUR ACUAN : Minimal lulus level III sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan atau nama lain dari LSK peserta didik Lulus uji kompetensi dibidang kompetensi kepribadian, sosial dan paedogogik/andragogi yang diselenggarakan oleh LSK pendidik Minimal memiliki pengalaman kerja 2 tahun dibidangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga/instansi Sehat jasmani dan rohani Catatan : apabila point tersebut diatas terpenuhi maka akan dikeluarkan Surat penetapan dari LSK pendidik bahwa ybs memiliki kewenangan menjadi instruktur di level II dan I
1. LAVELING INSTRUKTUR PERTIMBANGAN : Dasar Hukum : Perpres No 8/2012 Program Kursus dan Pelatihan sudah dilavelkan oleh Dit.Bimsuslat Status Instruktur Kursus dan Pelatihan sama/umum Tidak berlaku lagi istilah tingkat dasar, terampil dan mahir Tidak berlaku lagi istilah ujian negara/nasional tetapi semua mengacu pada standar kompetensi/UJK Adanya ketentuan kompetensi instruktur harus sejalan dengan kompetensi/SKL peserta didik
PENEMPATAN/LEVELING INSTRUKTUR ACUAN : Level kompetensi profesional yang harus dikuasai peserta didik Dilakukan melalui tes oleh LSK peserta didik Surat keterangan atau nama lain yang menyatakan bahwa instruktur ybs lulus level tertentu oleh LSK peserta didik Diusulkan ke LSK Pendidik untuk mendapatkan surat ketetapan bahwa instruktur ybs memiliki level tertentu
Diklat Levling Instruktur Kursus Untuk memenuhi tuntutan KKNI dan standar kompetensi Instruktur, Dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka dan praktek Terdiri atas enam level yaitu mulai :level 4 - 9 Tujuan -Memenuhi standar KKNI Memiliki kompetensi minimal Menghindari kesalahan mendidik Meningkatkan mutu output kursus 1 Penyelenggara - Lembaga/Instansi pemerintah Lembaga Non pemerintah (organisasi, asosiasi profesi di bidang PAUDNI DIKLAT LEVELING INSTRUKTUR KURSUS l 2 6 3 5 Pelatih/fasilitator Kualifikasi minimal S1/D4 Memiliki kompetensi di bidangnya Memili sertifikat TOT di bidangnya Berasal dari praktisi, Akademisi, birokrasi Materi Mata Diklat & Silabus (sesuai pedoman) Bahan Ajar & Bhn Tayang (sesuai bahan yg disusun Ditjen PAUDNI) -Penambahan materi lain yang relevan dimungkinkan sepanjang tidak mengurangi jpl 4 Waktu 40 Jam untuk setiap level 22
PROGRAM PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN APRESIASI PTK PAUDNI BERPRESTASI SASARAN: PTK PAUDNI BERPRESTASI +/- 1.000 ORANG 15 JENIS PENGHARGAAN KATEGORI INDIVIDU DAN 2 JENIS PENGHARGAAN KATEGORI KELOMPOK LOKASI DI MEDAN, SUMATERA UTARA PESERTA ADALAH PARA PERINGKAT 1 APRESIASI TK. PROVINSI TGL PELAKSANAAN 03-09 MARET 2015 SHARING DANA APBD TK. I DAN II SERTA DUKUNGAN DARI STAKEHOLDERS TERKAIT DISEDIAKAN BERBAGAI HADIAH DAN PENGHARGAAN
PROGRAM PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN IMBAL PRESTASI UJI KOMPETENSI SASARAN: PTK KURSUS DAN PELATIHAN KUOTA : 100 ORG BESAR DANA : @ Rp.2.000.000 PRIORITAS RANKING 1 S.D. 10 YG LULUS UJI KOMPETENSI MANDIRI
TABEL PROGRAM SUBDIT PTK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2015 NO PROGRAM SASARAN DANA 1 Bantuan peningkatan kualifikasi S1/D4 PTK Kursus dan Pelatihan 130 2.000.000/ orang/th 2 Ortek Master Penguji Pendidik Kursus dan Pelatihan(penyegaran) 2 angkatn 3 Magang pada DUDI bagi PTK Kursus dan Pelatihan dari Lembaga Berkinerja C dan D 262 orng 4.000.000/ orang 4 Kajian Ilmiah dan FGD bagi LSK Pendidik Kursus dan Pelatihan 1 Keg 5 TOT Calon Penguji Instruktur kursus dan pelatihan
PROGRAM SUBDIT PTK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2015 NO PROGRAM SASARAN DANA 6 Sinkronisasi dan Penguatan UJK PTK Kursus dan Pelatihan 1 angkatn 7 Kajian Ilmiah dan FGD bagi LSK Pengelola Kursus dan Pelatihan 8 Ortek Master Penguji Pengelola Kursus dan Pelatihan (penyegaran) 9 Evaluasi Program PTK Kursus dan Pelatihan 1 Keg 10 Supervisi dan Pembinaan PTK Kursus dan Pelatihan Berbasis Kinerja Lembaga
PROGRAM SUBDIT PTK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2015 NO PROGRAM SASARAN DANA 11 Bantuan Penguatan Lembaga dan Prasarana IT LSK PTK Kursus dan Pelatihan 2 Paket 60.000.000/ paket 12 Bantuan Pembentukan TUK PTK Kursus dan Pelatihan 34 Paket 20.000.000/ paket 13 Bantuan Diklat dan UJK PTK Kursus dan Pelatihan 38 Paket 100.000.000/paket 14 Imbal Prestasi Peserta lulus UJK 100 orang 2.000.000/ orang 15 Bantuan Peningkatan Karier melalui Ormit/training provider 8 Paket 65.000.000/ paket
PROGRAM SUBDIT PTK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2015 NO PROGRAM SASARAN DANA 16 Apresiasi PTK PAUDNI (Kursus dan Pelatihan) Tingkat Nasional 1 Keg 17 Ortek Apresiasi PTK Paudni 18 Bantuan Apresiasi PTK PAUDNI Tingkat Provinsi 34 Prov 115.000.000/Prov 19 Bantuan Pelaksanaan Penganugerahan Apresiasi PTK PAUDNI (Medan) 1 Prov 350.000.000 20 Pendampingan Seleksi Apresiasi Tingkat Provinsi
PROGRAM SUBDIT PTK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2015 NO PROGRAM SASARAN DANA 21 Audiensi PTK PAUDNI Berprestasi tahun 2015 1 Keg 22 Penyusunan dan Koordinasi Penilaian Apresiasi 2015 2 Keg 23 Penyusunan NSPK PTK Kursus dan Pelatihan 1 Paket 24 Penyusunan Instrumen Placement Test Leveling Instruktur 25 Penyusunan Bahan Ajar Diklat Leveling Instruktur
PROGRAM SUBDIT PTK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2015 NO PROGRAM SASARAN DANA 26 Uji coba Bahan Ajar 1 Keg 27 Bimtek PTK Kursus dan Pelatihan di Lembaga Kinerja C dan D 8 Lokasi
Sekian & Terima kasih`