Hukum dalam Definisi Antropologis Bahan Ajar Mata Kuliah Antropologi Hukum Anang Zubaidy Fakultas Hukum UII
Teori tentang Hukum (Malinowski) Aturan hukum dirasakan dan dianggap menimbulkan kewajiban di satu pihak dan hak-hak di pihak lain. Aturan hukum memiliki sanksi negatif dan sanksi positif serta mekanisme kekuatan yang mengikat. Kekuatan mengikat sebagai wujud hubungan timbal balik karena tukar menukar jasa. Kekuatan mengikat didasarkan pada hak untuk saling menuntut. Kekuatan mengikat akan semakin kuat dengan adanya upacara karena berarti diumumkan ke publik.
Teori tentang Hukum (Benyamin Cardozo) Hukum adalah suatu prinsip atau aturan perilaku yang dibentuk untuk menjamin bahwa suatu prediksi (ramalan) mempunyai tingkatan kepastian tertentu yang akan diterapkan di pengadilan, jika kewenangannya dilanggar. Komponen hukum antara lain: Normatif; Teratur (regularity); Pengadilan (court); Pemaksaan (enforcement).
Teori tentang Hukum (Pospisil) Hukum digunakan sebagai sarana pengendalian sosial jika memiliki 4 komponen antara lain: Adanya kekuasaan (authority) Berlaku menyeluruh (universal application); Adanya kewajiban (obligation), to do and/or not to do. Adanya penguat (sanction)
Teori tentang Hukum (Karl Llewellyn dan E. Adamson Hoebel) Unsur hakiki dari sesuatu yang dinamakan hukum antara lain: Unsur imperatif (memerintah); Supremasi (yang tertinggi); Sistem; dan Resmi.
Studi kasus akan membawa peneliti pada jawaban atas pertanyaan: Pertanyaan Pokok Studi kasus akan membawa peneliti pada jawaban atas pertanyaan: “Apakah norma dan petugas hukum dijadikan instrumen yang melayani kepentingan warga masyarakat atau justru warga masyarakat yang harus melayani petugas dan norma?”
Sekian…