BANK DAN KEBIJAKAN MONETER Kelompok I : 1.Lisya Nurlaily H. MA Marini Fitri RA Latri WardaniA Joko SusiloA MunawarA AgungA Siti WahyuningsihA
BANK Pengertian bank menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang tetah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 adatah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyaLurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk Lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Alur dana yang dikelola oleh bank alur dana yang dikeloLa oleh bank.
TUJUAN PERBANKAN Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
BAGAN BANK Fungsi Pemilik Organisasi Bank Sentral Bank Umum Bank Syariah BUMN Swasta Nasional BPD BPRAsing Unit Branch Correspondency Bank
Bank Sentral (Bank Indonesia) Bank Sentral adalah bank yang berfungsi sebagai bank sirku[asi dan sebagai induk dari bank-bank lain (banker of banks). Bank ini mempunyai peran yang amat vital bagi perekonomian suatu negara karena kemampuannya dalarn menciptakan dan mengendahkan uang, kebijakannya yang dapat mempengaruhi pasar dan pada akhirnya mempengaruhi perekonomian suatu negara. Di Indonesia, bank yang bertindak sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia.
TUGAS BANK SENTRAL Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Mengatur dan mengawasi bank.
BANK UMUM Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
TUGAS POKOK BANK UMUM Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi, Menciptakan uang, Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat, Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
USAHA YANG DILAKUKAN BANK UMUM Menghimpun dana dari masyarakat, Memberikan kredit, Menerbitkan surat pengakuan utang, Memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga (wesel, SBI, Obligasi dll), Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
BANK SYARIAH Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan oleh syariah (hukum) Islam. Karena itu, bank syariah tidak memakai bunga sebagai imbalan atas dana dari masyarakat melainkan berdasarkan prinsip syariah yang bersumber dari Al Qur'an dan Hadits.
BANK SYARIAH Perlu dipahami bahwa bank syariah bukanlah Sistem perbankan Arab. Bank syariah telah lama dikembangkan di Saudi Arabia, Dubai, Sudan, Jordan, Kuwait, Bahrain, Turki, Pakistan, Iran, Bangladesh, Senegal, dan Malaysia. Bahkan di Swiss dan Inggris jugs terdapat bank syariah. Salah satu bank syariah yang cukup berhasil adalah Al-Baraka. Di Indonesia, dua bank umum yang termasuk ke dalam bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Adapun bank umum yang menyelenggarakan unit usaha syariah yakni Bank IFI, Bank BNI, Bank Jabar, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Internasional Indonesia, dan yang terakhir adalah Hongkong Shanghai Banking Corporation (HSBC), ditambah 82 bank perkreditan syariah.
KEGIATAN BANK SYARIAH Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharobah), Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyawarah), Prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan (murabahah), Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan Pilihan pemindahan kepemitikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waigtina).
PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DENGAN BANK SYARIAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dar, atau bentuk lainnya yang sama seperti itu. Contoh BPR adalah : 1.Bank Desa 2.Bank Kredit Desa (BKD) 3.Bank Kredit Kecamatan (BKK)
BENTUK USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR Menerima simpanan dalam bentuk giro, Penyertaan modal, Asuransi.
USAHA YANG BOLEH DILAKUKAN BPR Menghimpun dana dari masyarakat datam bentuk tabungan dan deposito, Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit), Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil, Menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
LAYANAN BANK & MANFAATNYA Tabungan. Tabungan merupakan produk simpanan di bank yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir semua orang merasa wajib memiliki tabungan di bank. Banyak tujuan orang dalam menabung. Yang pertama adalah untuk mengumpulkan dana untuk keperluan di masa depan. Yang kedua adalah menggunakan tabungan sebagai tempat menyimpan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Deposito. Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pads waktu tertentu saja.
DEWAN MONETER Sebagai salah satu kebijakan ekonomi makro, pada dasarnya kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah di bidang keuangan dalam hat mengatur jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga, yang bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DEWAN MONETER DI INDONESIA DEWAN MONETER DI INDONESIA Menteri Keuangan (sebagai Ketua), Menteri Perdagangan dan Industri (sebagai Anggota), Gubernur Bank Indonesia (sebagai Anggota).
TUJUAN KEBIJAKAN MONETER Menjaga Stabilitas Ekonomi, Menciptakan Kesempatan Kerja, Kestabilan Harga.
INSTRUMEN MONETER Kebijakan Diskonto (Politik Diskonto), Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), Kebijakan Rasio Kas (Cadangan Minimum), Pengawasan Kredit secara Selektif, Persuasi Moral.
INFLATION TARGETING FRAMEWORK (ITF) ITF merupakan kerangka kerja kebijakan moneter yang secara transparan dan konsisten diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi beberopo tohun ke depan yang secara eksplisit ditetapkan dan diumumkan. Salah satu perkembangan baru ini adalah penggunaan Kerangka Penargetan Inflasi (Inflation Targeting Frame work = ITF) dalam setiap kebijakan yang diambil. Kerangka ini secara efektif mulai dilaksanakan pada tahun 2000, sejak dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.