1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Advertisements

Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Bea Materai.
BEA MATERAI Bea Materai.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
1 Seminar Pajak bea Materai. 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 menetapkan pajak atas dokumen yang disebut bea meterai. Pelaksanaannya kemudian diatur.
Bea Meterai.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
BEA METERAI DTSD II PAJAK OLEH ; HASANUDDIN TATANG.
1 Pertemuan 5 PPh PASAL 21 Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
DASAR HUKUM BEA METERAI

BEA METEREI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Pertemuan 10 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan PPn BM
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
PERPAJAKAN II Muhammad Iqbal Universitas Nasional Jakarta BEA MATERAI.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
BEA METERAI DAN KEPABEANAN
PAJAH PENGHASILAN FINAL
BEA MATERAI Dasar Hukum:
Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy (14)
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
Transcript presentasi:

1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1

2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menerangkan objek Bea Meterai

3 Materi Dasar Hukum Objek Bea Meterai Tarif Bea Meterai Saat terutang

4 DASAR HUKUM PPh Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 UU Nomor 13 Tahun 1985

5 OBJEK, JENIS DAN TARIF BM (UU BM ps. 1 dan ps. 7 serta PP NO. 24/2000) Bea Meterai (BM) adalah pajak atas Dokumen. Menggantikan Aturan Bea Meterai (ABM) 1921, yang dikenal sbg ZEGEL Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Tarif BM adalah Rp 6.000,- dan Rp 3.000,- Jenis BM: Meterai Tempel, Kertas Meterai, Meterai Teraan, dll

6 DOKUMEN YG DIKENAKAN BM (UU BM ps. 2) Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dgn tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris trmsuk salinannya. Akta-akta yang dibuat PPAT terma- suk rangkap-rangkapnya. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp ,- Surat berharga (wesel, promes, aksep, cek) yang berharga nominal > 1 juta. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang nominal > 1 juta. Dokumen lain yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Tarif Rp 6.000,- Tarif Rp 3.000,- Jika nominal > ,- s.d ,-

7 YANG TIDAK DIKENAKAN BM (UU BM ps. 4) Dokumen berupa. –Surat penyimpanan barang. –Konosemen: surat muatan barang di atas kapal. –Surat angkutan penumpang dan barang. –Bukti pengiriman dan penerimaan barang. –Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim. –Surat-surat lain yg dipersamakan. Segala bentuk ijazah. Tanda terima gaji dan yg sejenis-nya sehubungan pekerjaan. Tanda bukti penerimaan uang ne-gara dari kas negara/pemda/bank Kuitansi untuk semua jenis pajak. Tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi. Dokumen yg menyebutkan tabu-ngan, pembayaran uang tabungan oleh bank atau koperasi. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek.

8 SAAT TERUTANG BEA METERAI Dokumen yang dibuat oleh 1 pihak, saat terutang adalah saat dokumen itu diserahkan Dokumen yang dibuat oleh lebih dari 1 pihak, terutang saat selesainya dokumen itu dibuat Dokumen yang dibuat diluar negeri, terutang saat dokumen itu digunakan di Indonesia

9 LAIN-LAIN …… Yang terutang Bea Meterai adalah: –Pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen tersebut. Jenis Bea Meterai: –Meterai Tempel –Kertas Meterai –Meterai Teraan Pemeteraian kemudian: –Dokumen yang berasal dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia dapat dilakukan pemeteraian kemudian di Kantor Pos Indonesia.