1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1
2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menerangkan objek Bea Meterai
3 Materi Dasar Hukum Objek Bea Meterai Tarif Bea Meterai Saat terutang
4 DASAR HUKUM PPh Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 UU Nomor 13 Tahun 1985
5 OBJEK, JENIS DAN TARIF BM (UU BM ps. 1 dan ps. 7 serta PP NO. 24/2000) Bea Meterai (BM) adalah pajak atas Dokumen. Menggantikan Aturan Bea Meterai (ABM) 1921, yang dikenal sbg ZEGEL Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Tarif BM adalah Rp 6.000,- dan Rp 3.000,- Jenis BM: Meterai Tempel, Kertas Meterai, Meterai Teraan, dll
6 DOKUMEN YG DIKENAKAN BM (UU BM ps. 2) Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dgn tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris trmsuk salinannya. Akta-akta yang dibuat PPAT terma- suk rangkap-rangkapnya. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp ,- Surat berharga (wesel, promes, aksep, cek) yang berharga nominal > 1 juta. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang nominal > 1 juta. Dokumen lain yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Tarif Rp 6.000,- Tarif Rp 3.000,- Jika nominal > ,- s.d ,-
7 YANG TIDAK DIKENAKAN BM (UU BM ps. 4) Dokumen berupa. –Surat penyimpanan barang. –Konosemen: surat muatan barang di atas kapal. –Surat angkutan penumpang dan barang. –Bukti pengiriman dan penerimaan barang. –Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim. –Surat-surat lain yg dipersamakan. Segala bentuk ijazah. Tanda terima gaji dan yg sejenis-nya sehubungan pekerjaan. Tanda bukti penerimaan uang ne-gara dari kas negara/pemda/bank Kuitansi untuk semua jenis pajak. Tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi. Dokumen yg menyebutkan tabu-ngan, pembayaran uang tabungan oleh bank atau koperasi. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek.
8 SAAT TERUTANG BEA METERAI Dokumen yang dibuat oleh 1 pihak, saat terutang adalah saat dokumen itu diserahkan Dokumen yang dibuat oleh lebih dari 1 pihak, terutang saat selesainya dokumen itu dibuat Dokumen yang dibuat diluar negeri, terutang saat dokumen itu digunakan di Indonesia
9 LAIN-LAIN …… Yang terutang Bea Meterai adalah: –Pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen tersebut. Jenis Bea Meterai: –Meterai Tempel –Kertas Meterai –Meterai Teraan Pemeteraian kemudian: –Dokumen yang berasal dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia dapat dilakukan pemeteraian kemudian di Kantor Pos Indonesia.