1 Pertemuan 1 TATA HUKUM INDONESIA Matakuliah: F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang Tahun: 2005 Versi: Revisi 1
2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan hukum dan tata hukum di Indonesia (C2)
3 Outline Materi 1.RUANG LINGKUP DISIPLIN HUKUM DAN ILMU HUKUM 2.SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM 3.AKIBAT HUKUM 4.ENTERTAIN HUKUM 5.SISTEM HUKUM 6.NILAI DASAR 7.KEABSAHAN
4 Unsur-unsur Hukum : 1.Peraturan/norma/kaidah 2.Pembuatnya badan resmi 3.Bersifat mengikat / memaksa karena pelanggar akan dikenakan sanksi/ hukuman.
5 Sumber Hukum : A.Sumber Hukum Material Ideal (Filosofik) Realita (Sosiologik) “Perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum yang determinan”. B.Sumber Hukum Formil Yuridis, terdiri dari : Undang-undang (Statute) Kebiasaan Keputusan hakim Traktat (Treaty)
6 Arti undang-undang : A.Secara Formil Produk hukum tertentu yang dibuat oleh presiden dan DPR. B.Secara Materil Mencakup semua peraturan hukum
7 Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia (TAP MPRS NO.XX/MPRS/ 1966) (TAP MPR NO : III/MPR/2000) 1.Undang-undang Dasar Ketetapan MPRS 3.Undang-undang (arti formil) 4.Perpu 5.Peraturan Pemerintah (PP) 6.Keputusan Presiden (KEPPRES) 7.Peraturan pelaksana lainnya (Peraturan Menteri, dll)
8 Nilai - Nilai Dasar Hukum : 1.Keadilan 2.Kegunaan 3.Kepastian Hukum
9 Keabsahan Hukum Harus Memenuhi Secara : 1.Filsafat (Nilai ideal atau keadilan) 2.Sosiologi (Nilai kenyataan atau kegunaan) 3.Yuridis (Nilai kepastian hukum)
10 Peristiwa Hukum : Suatu kejadian/peristiwa yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu. Peristiwa hukum menimbulkan hubungan hukum antar subjek hukum yang terlibat, seperti jual beli.