Lalu lintas pembayaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 7 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Advertisements

JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
Jasa-jasa perbankan.
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Hukum Jual Beli Perusahaan - 05
INKASO (COLLECTION) DAN KLIRING (CLEARANCE)
Pengertian Jasa Bank Lainnya
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Pelayanan Elektronik On Kine Banking Semakin berkembangnya transaksi perdagangan / perekonomian serta semakin berkembangnya pasar uang baik domestik mapun.
BANK PERTEMUAN 2.
KREDIT BANK Pertemuan 6.
INKASO.
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (02)
LETTER OF CREDIT (L/C).
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
Produk dan Jasa Bank Rita Tri Yusnita Sumber:
EKONOMI INTERNASIONAL
Jasa-Jasa Bank Lainnya
KLIRING.
Sahabat Keluarga Indonesia
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
Manajemen Jasa-Jasa Bank Lainnya
AKUNTANSI KLIRING.
BANK UMUM.
AKUNTANSI KLIRING.
Manajemen Jasa Perbankan
AKUNTANSI KLIRING.
LETTER OF CREDIT (l/c) PERTEMUAN - 05.
Jasa-Jasa Lembaga Perbankan
Bisnis Perbankan.
AKUNTANSI KLIRING.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
EKONOMI INTERNASIONAL
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
AKUNTANSI KLIRING.
PERTEMUAN 10.
Pembayaran Internasional dan Valuta Asing
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
LETTER OF CREDIT UCP 600.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PERT 6 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pembayaran dengan LC Pertemuan ke-12.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
BANK UMUM DAN KEGIATANNYA
Produk dan Jasa Bank Sumber:
Dewi mirawati Isca causy cw Fauzan Dianda
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
BANK UMUM Pengertian : Menurut jenisnya Bank terdiri dari :
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Surat Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (SKBDN)
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Jasa-jasa perbankan.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DR. NUR FATWA, SE., MM 1.PENGANTAR PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI 2.ALAT-ALAT PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

Lalu lintas pembayaran Pengiriman uang (Transfer) Dengan surat (mail transfer) Dengan kawat (telegrafic transfer) Dengan telepon Inkaso (Collection) Kuasa pada bank dari seseorang /perusahaan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan begitu saja kepada pihak tertarik ditempat lain atas surat berharga Kliring Letter of Credit (L/C)

Kliring Sarana perhitungan warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral Dilaksanakan oleh Bank Indonesia Peserta kliring adalah bank bank dalam wilayah tertentu Bila disuatu wilayah tidak ada cabang BI, bank yang memenuhi persyaratan ditunjuk BI sebagai penyelenggara kliring (Kliring lokal)

Sistem Kliring Elektronik Sistem Kliring Elektronik (SKE) merupakan sistem kliring yang didasarkan atas Data Kliring Elektronik (DKE) yang dikirim oleh Peserta Langsung Aktif (PLA) dari Terminal Peserta Kliring (TPK) melalui jaringan data ke Sistem Pusat Kliring Elektronik (SPKE) dan diikuti dengan penyampaian dokumen / warkat kliring kepada penyelenggara (Bank Indonesia)

Tujuan SKE Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran giral lebih cepat, akurat aman dan lancar Hasil perhitungan kliring lebih cepat, akurat dan informatif Pengawasan sistem kliring lebih efisien, efektif dan aman

Peserta Kliring Peserta Langsung Aktif (PLA) Merupakan kantor induk dari bank peserta kliring Peserta Langsung Pasif (PLP) Merupakan kantor cabang bank peserta kliring Mengirim warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA namun menerima dengan identitas sendiri (PLP) Peserta Tidak Langsung (PTL) Merupakan cabang pembantu bank peserta kliring Mengirim dan menerima warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA atau PLP

Cap Kliring Semua warkat kliring harus di “cap” yang memuat sebutan kliring dan mencantumkan kode kelompok peserta kliring Pemberian kode kelompok dilaksanakan secara elektronik dan penyelenggara (BI) akan menyortir dengan menggunakan “Card Reader” Cap kliring merupakan tanda keabsahan warkat kliring dan tanda pengenal peserta kliring Warkat yang ditolak berarti dana yang tercantum dalam warkat tersebut tidak diterima Pembatalan cap kliring harus dilakukan dengan memberi tanda cap pembatalan dan ditanda tangani

Letter of Credit Surat dari suatu bank yang memberi kuasa kepada bank atau pihak lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih wesel dalam suatu jumlah tertentu sesuai dengan syarat syarat yang tercantum dalam L/C L/C merupakan jaminan dari bank pembuka L/C (Issuing Bank) kepada bank penerus (Advicing Bank) ataupun kepada eksportir

Langkah pembukaan L/C Terjadi kesepakatan jual beli Importir meminta Issuing Bank membuka L/C Issuing bank membuka L/C kepada Advising Bank di luar negeri (bank correspondence) Advising Bank meneruskan L/C kepada eksportir (Benefeciary) Eksportir mengapalkan barang melalui jasa EMKL Dokumen pengapalan dan dokumen pendukung lain disampaikan kepada Advising Bank Advising Bank membayar kepada eksportir Advising Bank mengirim dokumen kepada Issuing Bank Importir membayar kepada Issuing Bank Issuing Bank menyerahkan dokumen kepada importir Issuing Bank membayar kepada Advising Bank

Alur Dokumen L/C

Jasa jasa bank Jual beli uang kertas asing (bank note) Jual beli valuta asing Jual beli cek perjalanan (travellers cheque) Jual beli surat berharga Kartu kredit Bank Garansi Kotak pengaman simpanan (save deposit box) Pengawas dan penangggung penerbitan obligasi Penjamin emisi effek (underwriting) Pengesahan (endosemen)

Jual beli uang kertas asing Uang kertas asing / bank notes disebut juga devisa tunai Kurs (exchange rate) adalah tolak ukur satuan uang antara suatu negara dengan satuan uang negara lain Dalam pemilihan kurs (kurs beli atau jual), transaksi yang dimaksud harus dilihat dari sudut bank Secara rational kurs jual > kurs beli

Jual beli Traveller’s cheque Cek perjalanan diterbitkan dalam mata uang yang kuat sehingga mudah digunakan Diterbitkan oleh bank yang terkenal Hanya dapat diuangkan oleh pemiliknya Dapat digunakan sebagaimana layaknya uang Bila tidak diperlukan dapat diuangkan kembali

Transaksi Perdagangan Valuta Asing Transaksi tunai (Spot) Penyerahan 2 hari setelah transaksi Transaksi Tunggak (Foeward) Pembayaran pada waktu yang disepakati 1 bulan, 2 bulan atau suatu saat dengan kurs saat ini Transaksi Barter (Swap) Kombinasi dari membeli dan menjual 2 mata uang secara tunai yang diikuti dengan menjual dan membeli kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak

Kartu Kredit Sebagai instrumen pembayaran pengganti uang tunai atau cek Hanya dapat dikeluarkan oleh bank yang sehat / cukup sehat Mendapat persetujuan Bank Indonesia Keuntungan : Belanja dalan jumlah besar tanpa uang tunai Menikmati fasilitas kredit dalam waktu tertentu Pembayaran dengan kartu kredit dijamin oleh bank penerbit Lebih aman Prestise

Bank Garansi Kesanggupan tertulis yang diberikan bank kepada pihak yang penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang ditetapkan bila pihak terjamin (nasabah) tidak dapat memenuhi kewajibannya Contoh: tender bond Kata Garansi berasal dari bahasa Belanda “Garansie” yang artinya jaminan

Pihak terkait dalam Bank Garansi Bank sebagai penjamin Nasabah sebagai terjamin Pihak ketiga yang menerima penjaminan Catatan : Terjamin menyetor jaminan Terjamin memberikan Kontra jaminan (borghtocht) Penjamin mendapat imbalan jasa / provisi Bank dilarang memberikan garansi untuk kredit yang diberikan bank lain.

Save Deposit Box Suatu pelayanan bank berupa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat / barang berharga dan nasabah menyimpan sendiri kuncinya Barang yang diizinkan untuk disimpan : Barang berharga (perhiasan, mata uang logam mulia) Kertas berhaera Dokumen penting Barang lain yang disetujui bank