BIAYA Pertemuan 5
Biaya yang Diperkenankan sebagai Pengurang atas Penghasilan Bruto untuk Mendapatkan Penghasilan Netto Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian barang, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
Biaya yang Diperkenankan sebagai Pengurang atas Penghasilan Bruto untuk Mendapatkan Penghasilan Netto (lanjutan) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak Iuran kepada dana pensiun
Biaya yang Diperkenankan sebagai Pengurang atas Penghasilan Bruto untuk Mendapatkan Penghasilan Netto (lanjutan) Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Beasiswa, magang dan pelatihan