Pertemuan ke-10 Oleh : Mariyana Widiastuti

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Prinsip - Prinsip Bimbingan dan Konseling
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Kode Etik Akuntan Publik
Oleh : Mariyana Widiastuti, M.Psi., Psi.
Pembiayaan Pembangunan
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-12 Oleh : Mariyana Widiastuti
PEDOMAN PERILAKU MEDIATOR
KELOMPOK : ANJAS WARTO MARISA ARNES MARIA HUKA KOBAN LEGYA GEERTRUIDA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
Pascasarjana Universitas Terbuka
ETIKA PROFESI PURWATI.
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Tugas Individu Etika Profesi
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-8 Oleh : Mariyana Widiastuti
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Pertemuan ke-9 Oleh : Mariyana Widiastuti
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
SISTEM DASAR PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Etika Perencanaan. Latar Belakang Perencanaan merupakan proses yang menerus dan dilakukan secara sadar dan terorganisir yang menyangkut pengambilan keputusan.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ETIKA PENELITIAN.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Manajemen Pengadaan Proyek
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Pertemuan ke-10 Oleh : Mariyana Widiastuti KODE ETIK PSIKOLOGI Pertemuan ke-10 Oleh : Mariyana Widiastuti

BAB IX PENELITIAN dan PUBLIKASI Pasal 45 sampai dengan Pasal 55 Pasal 45 : Pedoman Umum Pasal 46 : Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab Pasal 47 : Aturan dan Izin Penelitian Pasal 48 : Partisipan Penelitian Pasal 49 : Informed Consent dalam Penelitian Pasal 50 : Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian

Pasal 51 : Penjelasan Singkat/Debriefing Pasal 52 : Penggunaan Hewan untuk Penelitian Pasal 53 : Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian Pasal 54 : Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional Pasal 55 : Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain

Pasal 33 Penjelasan Biaya dan Batasan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi profesionalitas dan senantiasa terus meningkatkan kompetensinya. Berkaitan dengan hal tersebut Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu dihargai dengan imbalan sesuai profesionalitas dan kompetensinya. Pengenaan biaya atas layanan psikologi kepada pengguna jasa perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi harus disesuaikan dengan keahlian dan kewenangan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, dengan kewajiban untuk mengutamakan dasar-dasar profesional.

(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi pada saat awal sebelum kontrak layanan dilakukan, perlu menjelaskan kepada pengguna layanan psikologi secara rinci hak dan kewajiban masingmasing pihak termasuk biaya layanan psikologi yang disediakannya, sesuai kompetensi keilmuan dan profesional yang dimiliki, dalam cakupan standar yang pantas untuk masyarakat/kelompok pengguna layanan psikologi khusus. (2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menggunakan berbagai cara termasuk tindakan hukum untuk mendapatkan imbalan layanan yang telah diberikan jika pengguna layanan tidak memberikan imbalan sebagaimana yang telah disepakati. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memberitahu pihak yang bersangkutan terlebih dahulu bahwa tindakan tersebut akan dilakukan, serta memberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan permasalahan sebelum tindakan hukum dilakukan.

(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak menahan catatan yang diperlukan untuk penanganan darurat terhadap pengguna layanan psikologi, hanya atau semata-mata karena imbalan terhadap layanan psikologi yang diberikan belum diterima. (4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak bersedia memenuhi permintaan layanan psikologi yang diketahui melanggar Kode Etik seperti yang dicantumkan dalam keseluruhan pasal-pasal dalam Kode Etik ini, apalagi menerima imbalan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain untuk pekerjaan tersebut. (5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat dapat dan baik untuk menjalankan, atau terlibat dalam aktivitas-aktivitas penyediaan layanan psikologi secara suka rela, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas.

Pasal 34 Rujukan dan Biaya Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membagi imbalan dengan profesional lain, atasan atau bawahan, pembayaran terhadap masing-masing harus berdasarkan layanan yang diberikan dan sudah diatur sebelum pelaksanaan layanan psikologi dilakukan.

Pasal 35 Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memastikan keakuratan data dan laporan pemeriksaan psikologi kepada pembayar layanan atau sumber dana.

Pasal 36 Pertukaran (Barter) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menerima benda atau imbalan non uang dari pengguna layanan psikologi sebagai imbalan atas pelayanan psikologi yang diberikan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif.