LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
PENGERTIAN LKBB Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Lembaga keuangan bukan bank diantaranya adalah…. Asuransi Dana pensiun Pegadaian Leasing Pasar Modal Pasar Uang Reksadana Anjak Piutang Modal Ventura Koperasi simpan pinjam
ASURANSI
PENGERTIAN Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian. Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak. Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
KEUNTUNGAN Bagi Perusahaan Asuransi : keuntungan dari premi yang dibayar nasabah keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga Keuntungannya disebut sebagai “float”
Bagi Nasabah : memberi rasa aman merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi. terhindar dari resiko kerugian. memperoleh penghasilan di masa datang. memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.
Bagi Pemerintah : Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang Mendorong kesempatan kerja Meningkatkan penerimaan pajak
JENIS USAHA ASURANSI USAHA ASURANSI Asuransi Kerugian (non life insurance) Asuransi kebakaran Asuransi pengangkutan Asuransi Aneka (kecelakaan diri, pencurian, kendaraan, dll) Asuransi Jiwa (life insurance) Reasuransi (reinsurance)
JENIS USAHA ASURANSI USAHA PENUNJANG USAHA ASURANSI Pialang asuransi Pialang reasuransi Penilai kerugian asuransi Konsultan aktuaria Agen asuransi
ALASAN PENOLAKAN ASURANSI Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai asuransi Keterbatasan dana untuk asuransi Kekhawatiran masyarakat akan sistem asuransi (kurangnya kepercayaan) Keyakinan agama
TINJAUAN ISLAM TERHADAP ASURANSI Pendapat yang mengharamkan Asuransi = Judi (bersifat untung-untungan) Mengandung unsur Riba (uang hasil premi dari peserta asuransi biasanya didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang) Mengandung unsur pemerasan (peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi) Mendahului Takdir Allah
Pendapat Yang Membolehkan Pada dasarnya Al Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena pada kenyataannya sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan. Asuransi telah nyata menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus, termasuk juga pada kerusakan atau kehilangan harta benda, sehingga secara darurat asuransi memang dibutuhkan.
ASURANSI SYARIAH Kriteria Asuransi Yang Halal Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (juAl beli antara nasabah dengan perusahaan). Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian
DANA PENSIUN
Pengertian Adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
KEUNTUNGAN Manfaat Perusahaan Dana Pensiun : Keuntungan dari pengalihan dana ke investasi
Manfaat Perusahaan Manfaat bagi karyawan Loyalitas Kewajiban moral Kompetisi pasar tenaga kerja Manfaat bagi karyawan Rasa aman terhadap masa depan Kompensasi yang lebih baik
Fungsi program pensiun Fungsi Asuransi (memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun) Fungsi Tabungan (mengumpulkan dana untuk masa depan dengan cara membayar iuran premi seperti halnya menabung) Fungsi Pensiun (karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup)
USIA PENSIUN Pensiun Normal (berdasarkan umur atau berdasarkan masa kerja) Pensiun Dipercepat (mengajukan permohonan pensiun dini dan disetujui oleh perusahaan, bisanya ada syarat minimal umur atau masa kerja) Pensiun Ditunda (diperkenankan masih bekerja walaupun sudah waktunya pensiun krn mental dan fisik masih sehat) Pensiun Cacat (pensiun awal karena mengalami cacat shg dianggap tidak lagi cakap dan mampu melaksanakan pekerjaannya)
PEGADAIAN
PENGERTIAN DAN TUJUAN Tujuan Pegadaian : Pegadaian adalah usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak (barang yg dapat dipindahkan) Tujuan Pegadaian : Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi melalui penyaluran uang pinjaman
BARANG JAMINAN Perhiasan (emas, perak, permata, intan, dll) Barang elektronik (TV, kulkas, tape, radio, dll) Kendaraan (sepeda, motor, mobil) Barang rumah tangga (barang pecah belah) Mesin (mesin jahit, mesin motor kapal, dll) Tekstil (kain batik, sutera, permadani, dll) Barang lainnya yang bernilai
PRODUK PEGADAIAN Kredit Gadai Jasa Taksiran Jasa Titipan Gold Counter (Galeri 24) Koin Emas ONH
KELEBIHAN PEGADAIAN Persyaratan ringan dan mudah; Prosedurnya sederhana; Tidak dipungut biaya administrasi; Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro; Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh; Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan;
KELEBIHAN PEGADAIAN Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan; Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman; Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu; Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).
KELEMAHAN PEGADAIAN Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan; Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai; Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; dan Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas Image masyarakat terhadap pegadaian