UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA SEJARAH PERATURAN K.3 MATERI I ( MINGGU I )
SEJARAH PERATURAN K3 Penjajahan / Kekuasaan Zaman Belanda a. Tahun 1910, Veiligheids Reglement diberlakukan b. Tahun 1926 lahir undang2 gangguan c. Tahun 1927 , per. Jalanan kereta api d. Tahun 1930, unang2 dan peraturan uap e. Tahun 1939, per. Jalan k.a., loko & gerbong 2. Sejak Indonesia Merdeka a. UUD. 1945 b. UNDANG2 No. 33 tahun 1947 ( 2 tahun 1951 ) c. UNDANG2 No. 12 tahun 1948 ( 1 tahun 1951 ) d. UNDANG2 No. 14 tahun 1969 e. UNDANG2 No. 1 tahun 1970
LATAR BELAKANG VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri / pabrik Perkembangan teknologi / IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan Industrialisasi, elektrifikasi, modernisasi dll Bahan2 dan peralatan produksi yang pelik Cara kerja yang buruk dan kurang trampil Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi menjadi preventif
PENGERTIAN Secara Etimologis Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien Secara Filosofi Suatu konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Keilmuan Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja
PENGERTIAN Secara Perspektif Ekonomi / Business Merupakan aspek penting dalam pengendalian risiko kerugian/ kerusakan akibat dari peristiwa kecelakaan/ kejadian berbahaya seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dll. Keselamatan Kerja Ilmu pengetahuan teknik, manajerial dan sistemik untuk mencegah kecelakaan kerja. Kesehatan Kerja Ilmu pengetahuan teknis ( medis – ergonomi ), manajerial dan sistemik untuk mencegah penyakit kerja.
DASAR HUKUM Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 86, 87 Paragraf 6 UU Ketengakerjaan UU No. 1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP, Per Men, Se
DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Tiap-tiap warga negara berhak atas perkejaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Undang – undang nomor 14 tahun 1969 Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesuliaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
DASAR HUKUM Pasal 10 : Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup : a. Norma keselamatan kerja b. Norma kesehatan kerja & hygiene c. Norma kerja d. Pemberian ganti kerugian, perawatan, dan rehabilitasi dalam kecelakaan kerja UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 dan 87
Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan; dan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan per-undang2an
Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Terima Kasih