UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
BIODATA Nama : M. NUCH, SH, ST TTL. : JOMBANG, 21 AGUSTUS 1969
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Pengawasan Kesehatan Kerja
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan Kerja Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Keamanan & Kesehatan Karyawan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH)
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Materi Tutorial Tatap Muka
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
TEKNIK KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Yuliani Rahmatillah ( )
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
FILOSOFI K3 OLEH: SYAFRIANI.
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
12 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Pemeliharaan Karyawan
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
CARA CARA PENCEGAHAN DALAM BUDAYA K3 M. FIRMAN.M, SE, MM
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH) Menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA SEJARAH PERATURAN K.3 MATERI I ( MINGGU I )

SEJARAH PERATURAN K3 Penjajahan / Kekuasaan Zaman Belanda a. Tahun 1910, Veiligheids Reglement diberlakukan b. Tahun 1926 lahir undang2 gangguan c. Tahun 1927 , per. Jalanan kereta api d. Tahun 1930, unang2 dan peraturan uap e. Tahun 1939, per. Jalan k.a., loko & gerbong 2. Sejak Indonesia Merdeka a. UUD. 1945 b. UNDANG2 No. 33 tahun 1947 ( 2 tahun 1951 ) c. UNDANG2 No. 12 tahun 1948 ( 1 tahun 1951 ) d. UNDANG2 No. 14 tahun 1969 e. UNDANG2 No. 1 tahun 1970

LATAR BELAKANG VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri / pabrik Perkembangan teknologi / IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan Industrialisasi, elektrifikasi, modernisasi dll Bahan2 dan peralatan produksi yang pelik Cara kerja yang buruk dan kurang trampil Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi menjadi preventif

PENGERTIAN Secara Etimologis Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien Secara Filosofi Suatu konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Keilmuan Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja

PENGERTIAN Secara Perspektif Ekonomi / Business Merupakan aspek penting dalam pengendalian risiko kerugian/ kerusakan akibat dari peristiwa kecelakaan/ kejadian berbahaya seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dll. Keselamatan Kerja Ilmu pengetahuan teknik, manajerial dan sistemik untuk mencegah kecelakaan kerja. Kesehatan Kerja Ilmu pengetahuan teknis ( medis – ergonomi ), manajerial dan sistemik untuk mencegah penyakit kerja.

DASAR HUKUM Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 86, 87 Paragraf 6 UU Ketengakerjaan UU No. 1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP, Per Men, Se

DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Tiap-tiap warga negara berhak atas perkejaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Undang – undang nomor 14 tahun 1969 Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesuliaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama

DASAR HUKUM Pasal 10 : Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup : a. Norma keselamatan kerja b. Norma kesehatan kerja & hygiene c. Norma kerja d. Pemberian ganti kerugian, perawatan, dan rehabilitasi dalam kecelakaan kerja UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 dan 87

Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan; dan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan per-undang2an

Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Terima Kasih