Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10
Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007 Charter Party (Pasal 454, 455, 456, dan 457) Konosemen (Pasal 504, 506 dst) Delivery Order (Pasal 510 ayat 2) Polis (Pasal ) Copyright by Elok Hikmawati 2
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Saham adalah keikutsertaan investor dalam perusahaan sebagai pemodal. Saham memberikan return dalam bentuk dividen, yang biasanya dibayarkan sekali setahun, dan capital gain (kenaikan harga saham di pasar). Copyright by Elok Hikmawati 3
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. ( Pasal 1 angka 1 UU No.40 Th.2007 ) Copyright by Elok Hikmawati 4
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Copyright by Elok Hikmawati 5
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham Saham dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk. Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia Saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh Copyright by Elok Hikmawati 6
Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak (cessie) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus Pemindahan hak atas saham atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham (Endosemen) Copyright by Elok Hikmawati 7
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang No.40 Th.2007 Ketentuan tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Copyright by Elok Hikmawati 8
Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama. Copyright by Elok Hikmawati 9
Perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank (charter party) Copyright by Elok Hikmawati 10
Bila seorang menghendaki ruangan muatan di sebuah kapal atau lebih ataupun sebagian ruangan kapala, maka dia dapat mencarter kapal. Tindakan yang dapat dilakukan adalah menutup perjanjian pencarteran kapal dengan orang yang memiliki atau menguasai kapal yang bersangkutan Copyright by Elok Hikmawati 11
Perjanjian carter kapal bersifat konsensual, yakni berdasarkan kesepakatan atas perjanjian Carter partai hanya merupakan alat bukti tentang adanya perjanjian carter kapal Copyright by Elok Hikmawati 12
Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan). Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu. Copyright by Elok Hikmawati 13
Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. Copyright by Elok Hikmawati 14
Copyright by Elok Hikmawati 15 PERJANJIAN CARTER PARTAI SEPARO RUANG KARGO ATAU KESELURUHAN Pencarter Tercarter
Bila carter-partai dibuat atas nama, maka pencarter dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada orang lain dengan endosemen dan penyerahan akta itu. Bila carter-partai tidak dibuat atas nama, maka setelah endosemen dan penyerahan akta, pencarter tetap terikat terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi kewajiban perjanjian itu. Copyright by Elok Hikmawati 16
Bila kapalnya pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak tersedia bagi pencarter, ia dapat memutuskan perjanjian itu, dan memberitahukan dengan tertulis kepada pihak yang lain. Ia mempunyai hak atas ganti rugi tanpa disyaratkan adanya pernyataan lalai, kecuali bila yang mencarterkan membuktikan, bahwa kelambatannya tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Copyright by Elok Hikmawati 17
Sebelum menggunakan apa yang ditentukan dalam carter-partai, pencarter berwenang untuk menyuruh memeriksa kapal itu oleh seorang ahli atau lebih atas biayanya. Yang mencarterkan atau wakilnya wajib, bila perlu, membantu pemeriksaannya dengan ancaman hukuman ganti rugi. Selama tidak ditunjukkan ketidakbenarannya, berita para ahli berlaku antara pihak-pihak pada perjanjian pencarteran sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan kapal itu pada waktu pemeriksaan. Copyright by Elok Hikmawati 18
Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai. Copyright by Elok Hikmawati 19
Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai. Copyright by Elok Hikmawati 20
Perjanjian berakhir dengan karamnya kapal, dan bila kapal hilang, pada hari pemberitaan terakhir. Uang carternya tidak harus dibayar selama kapal dalam keadaan tidak dapat digunakan akibat kerusakan yang diderita, karena kekurangan anak buah kapal atau bekal yang cukup. Bila uang carternya tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka pihak yang mencarterkan dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemberitahuan tentang hal itu dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya. Copyright by Elok Hikmawati 21
Masing-masing pihak dapat memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tentang hal itu secara tertulis kepada pihak lainnya, jika karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, pelaksanaan perjanjiannya terhalang dan tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak. Bila kapal itu berisi muatan atau penumpang di dalamnya dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, kapal itu harus menuju ke pelabuhan pertama yang dapat dicapai. Copyright by Elok Hikmawati 22
Dalam segala kejadian di mana perjanjian berakhir sebelum habis waktunya, uang carternya harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya. Namun bila dalam hal kapal berisi muatan atau penumpang di dalamnya, uang carter itu harus dibayar sampai hari muatan telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan. Copyright by Elok Hikmawati 23