Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
MODAL PERSEROAN Pertemuan 09. MODAL PERSEROAN Struktur Permodalan PT, terdiri dari: Modal Dasar (Md) Modal Ditempatkan (Mt) Modal Disetorkan (Ms)  Pasal.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
Perseroan Terbatas (Corporation)
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD (2) Konosemen, Delivery Order & Polis PERTEMUAN 11 Copyright by Elok Hikmawati.
SAHAM.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
TANGGUNG JAWAB MANAJER INVESTASI
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (01)
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
BANK SYARIAH.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
MODAL SAHAM.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
TANGGUNG JAWAB MANAJER INVESTASI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Pengurus Yayasan.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10

 Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456, dan 457)  Konosemen (Pasal 504, 506 dst)  Delivery Order (Pasal 510 ayat 2)  Polis (Pasal ) Copyright by Elok Hikmawati 2

 Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.  Saham adalah keikutsertaan investor dalam perusahaan sebagai pemodal.  Saham memberikan return dalam bentuk dividen, yang biasanya dibayarkan sekali setahun, dan capital gain (kenaikan harga saham di pasar). Copyright by Elok Hikmawati 3

 Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. ( Pasal 1 angka 1 UU No.40 Th.2007 ) Copyright by Elok Hikmawati 4

 Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.  Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Copyright by Elok Hikmawati 5

 Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham  Saham dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk.  Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia  Saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh Copyright by Elok Hikmawati 6

 Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya  Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak (cessie)  Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus  Pemindahan hak atas saham atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham (Endosemen) Copyright by Elok Hikmawati 7

 Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang No.40 Th.2007  Ketentuan tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Copyright by Elok Hikmawati 8

 Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.  Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama. Copyright by Elok Hikmawati 9

 Perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu;  seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank (charter party) Copyright by Elok Hikmawati 10

 Bila seorang menghendaki ruangan muatan di sebuah kapal atau lebih ataupun sebagian ruangan kapala, maka dia dapat mencarter kapal.  Tindakan yang dapat dilakukan adalah menutup perjanjian pencarteran kapal dengan orang yang memiliki atau menguasai kapal yang bersangkutan Copyright by Elok Hikmawati 11

 Perjanjian carter kapal bersifat konsensual, yakni berdasarkan kesepakatan atas perjanjian  Carter partai hanya merupakan alat bukti tentang adanya perjanjian carter kapal Copyright by Elok Hikmawati 12

 Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan).  Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu. Copyright by Elok Hikmawati 13

 Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. Copyright by Elok Hikmawati 14

Copyright by Elok Hikmawati 15 PERJANJIAN CARTER PARTAI SEPARO RUANG KARGO ATAU KESELURUHAN Pencarter Tercarter

 Bila carter-partai dibuat atas nama, maka pencarter dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada orang lain dengan endosemen dan penyerahan akta itu.  Bila carter-partai tidak dibuat atas nama, maka setelah endosemen dan penyerahan akta, pencarter tetap terikat terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi kewajiban perjanjian itu. Copyright by Elok Hikmawati 16

 Bila kapalnya pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak tersedia bagi pencarter, ia dapat memutuskan perjanjian itu, dan memberitahukan dengan tertulis kepada pihak yang lain.  Ia mempunyai hak atas ganti rugi tanpa disyaratkan adanya pernyataan lalai, kecuali bila yang mencarterkan membuktikan, bahwa kelambatannya tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Copyright by Elok Hikmawati 17

 Sebelum menggunakan apa yang ditentukan dalam carter-partai, pencarter berwenang untuk menyuruh memeriksa kapal itu oleh seorang ahli atau lebih atas biayanya.  Yang mencarterkan atau wakilnya wajib, bila perlu, membantu pemeriksaannya dengan ancaman hukuman ganti rugi.  Selama tidak ditunjukkan ketidakbenarannya, berita para ahli berlaku antara pihak-pihak pada perjanjian pencarteran sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan kapal itu pada waktu pemeriksaan. Copyright by Elok Hikmawati 18

 Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai. Copyright by Elok Hikmawati 19

 Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai. Copyright by Elok Hikmawati 20

 Perjanjian berakhir dengan karamnya kapal, dan bila kapal hilang, pada hari pemberitaan terakhir.  Uang carternya tidak harus dibayar selama kapal dalam keadaan tidak dapat digunakan akibat kerusakan yang diderita, karena kekurangan anak buah kapal atau bekal yang cukup.  Bila uang carternya tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka pihak yang mencarterkan dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemberitahuan tentang hal itu dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya. Copyright by Elok Hikmawati 21

 Masing-masing pihak dapat memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tentang hal itu secara tertulis kepada pihak lainnya, jika karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, pelaksanaan perjanjiannya terhalang dan tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.  Bila kapal itu berisi muatan atau penumpang di dalamnya dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, kapal itu harus menuju ke pelabuhan pertama yang dapat dicapai. Copyright by Elok Hikmawati 22

 Dalam segala kejadian di mana perjanjian berakhir sebelum habis waktunya, uang carternya harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya.  Namun bila dalam hal kapal berisi muatan atau penumpang di dalamnya, uang carter itu harus dibayar sampai hari muatan telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan. Copyright by Elok Hikmawati 23