Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali Penilaian Angka Kredit Guru Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali
MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri (PD) Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah (PI) Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif (KI) Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Kegiatan Kolektif Guru Pengembangan Diri Diklat Fungsional Kegiatan Kolektif Guru
Persyaratan/angka kredit minimal PD Guru golongan (III/a ke III/b, IIIb ke IIIc dan IIIc ke IIId) subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit. Guru golongan (III/d ke IV/a, IV/a ke IVb dan IVb ke IVc) subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit. Guru golongan (IVc ke IVd, IVd ke IVe ) subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit.
A. Diklat fungsional a) Kursus; b) Pelatihan; c) Penataran ; d) Bentuk diklat yang lain .
Besarnya AK Berdasarkan jumlah jam pelajaran pada diklat: 30 – 80 JP, besarnya AK = 1 81 – 180 Jp, besarnya AK = 2 dst
B. Kegiatan kolektif guru (1) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
Kegiatan kolektif guru (2) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Bukti fisik Laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah , dampak kegiat an bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan
Lampiran usulan PD Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekola h /madrasah . Jika penugasan bukan dari kepala sekolah /madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah /madrasah . Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan .
Besarnya AK: Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran, diberi angka kredit 0,15 . Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: Sebagai pembahas atau pemakalah, diberi angka kredit 0,2. Sebagai peserta, diberi angka kredit 0,1. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, diberi angka kredit 0,1.