PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah 2014-12-035 Sheilla Humairah 2013-12-174 Astria Citra Yudhana 2014-12-059 Risa Puspa Melati 2014-12-018
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Merupakan pajak yang dibayaratau terutang dari luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau di peroleh wajib pajak dalam negeri. PPh pasal 24 boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak
Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri Agar Pajak yang terutang atau dibayar dari luar negeri dapat di kreditkan, maka wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Dirjen Pajak dengan di lampiri : Laporan keuangan tentang penghasilan yang berasal dari LN Foto copy Surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di LN Dokumen pembayaran pajak di LN Permohonan kredit pajak LN tersebut harus disampaikan bersama dengan penyampaian SPT Tahunan PPh. Dirjen pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran – lampiran permohonan tersebut karena alasan di luar kekuasaan WP.
Penggabungan Penghasilan Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menghitung total PPh terhutang dalam suatu tahun pajak adalah menentukan penghasilan (baik penghasilan dari dalam negeri ataupun dari luar negeri) yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPh tersebut. Untuk penghasilan yang berasal dari LN , Ketentuan penggabungan penghasilan adalah SBB: Penghasilan yang berasal dari usaha, penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis) Atas penghasilan lainnya seperti sewa, bunga, royalty, dll, penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis) Atas penghasilan berupa deviden yang diperoleh oleh WP dalam negeri dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham saham disetor pada badan usaha di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek, dilakukan dalam tahun pajak dimana deviden tersebut diperoleh.
cont.... Saat perolehan deviden dalam rangka penggabungan penghasilan tersebut di tetapkan sesuai dengan keputusan kementrian keuangan, sbb : Pada bulan ke empat setelah akhir batas waktu kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh badan usaha di LN untuk tahun pajak yang bersangkutan, atau; Jika tidak ditentukan batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT PPh, saat diperoleh deviden adalah bulan ke 7 setelah tahun pajak berakhir.
Besar nya Kredit Pajak yang di Perbolehkan Ketentuan Kredit Pajak Luar Negeri Ketentuan tentang jumlah kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sbb : Pajak atas penghasilan yang terutang atau di bayar di LN yang dapat di kreditkan terhadap total PPh terutang di Indonesia hanya pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau di peroleh wp dari LN tersebut. Pajak atas penghasilan yang terutang di LN adalah pajak atas penghasilan yang berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di LN, sedangkan yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang dibayar di LN adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di LN seperti bunga, deviden, royalty, sewa, dll.
cont.... 2. Besarnya kredit pajak yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di LN, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari LN terhadap PKP, atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas PKP dalam hal PKP lebih kecil dari penghasilan LN. Secara ringkas, besarnya kredit pajak LN yang di perbolehkan (PPh Pasal 24) adalah nilai terendah dari 3 perhitungan berikut : Total PPh terutang Penghasilan Netto LN ÷ Total Penghasilan dalam dan Luar Negeri x Total PPh terutang PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri
Pengurangan / Pengembalian PPh Luar Negeri Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di LN , sehingga besarnya pajak yang dapat di kreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari pada besarnya penghitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada PPh yang terutang atas seluruh penghasilan WP dalam negeri pada tahun pengurangan atau pengembalian dilakukan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Pembayaran pajak oleh WP dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : WP membayar sendiri pajak nya melalui angsuran setiap bulan ( PPh pasal 25) Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke 3 maupun dibayar atau terutang di LN ( PPh pasal 21,22,23, dan 24 )
Menghitung Angsuran Bulanan Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan (PPh pasal 21 ayat(1) ) adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan : Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 Pajak penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di LN yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, dibagi 12 bulan dalam bagian tahun pajak.
PPh Pasal 25 dalam Hal – Hal Tertentu Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh WP sendiri dalam tahun pajak berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, dalam hal – hal tertentu Dirjen Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus di bayar sendiri oleh WP dalam tahun berjalan. Hal – hal tertentu yang dimaksud adalah : WP berhak atas kompensasi kerugian WP memperoleh penghasilan tidak teratur SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang di tentukan WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 25 PPh pasal 25 harus dibayar atau disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir WP diwajibkan untuk menyampaikan SPT masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir Bagi WP pengusaha tertentu, berlaku juga ketentuan Sbb: Jika wajib pajak memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di KPP yang bersangkutan Wajib pajak yang memiliki bebrapa tempat usaha di lebih dari satu wilayah kerja KPP, Harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di KPP masing- masing tempat usaha WP berkedudukan SPT Tahunan PPh harus disampaikan di KPP tempat domisili WP terdaftar dengan batas waktu seperti pada ketentuan butir ke 2
Contoh Soal PPh Pasal 24 PT. Maju Sentosa di Medan memperoleh penghasilan bruto pada tahun 2013 Sebagai Berikut : · Penghasilan dari dalam negeri Rp500.000.000 · Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000 ( Tarif pajak yang berlaku di luar negeri 20 % ) Peredaran bruto dari kegiatan usaha Rp52.000.000.000
Penyelesaian 1. Menghitung Total PKP : Penghasilan dari dalam negeri Rp 500.000.000 Penghasilan dari luar negeri Rp. 500.000.000 Jumlah penghasilan Neto Rp 1.000.000.000 2. Menghitung Total PPh terutang : Tarif PPh pasal 17 ayat ( 1 ) b x penghasilan kena pajak 25 % x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000 3. Menghitung PPh maksimum dikreditkan sesuai perbandingan Penghasilan : Penghasilan Luar Negeri x Total PPh Terutang : Total Penghasilan Luar negeri + Dalam Negeri Rp500.000.000 x Rp250.000.000 : Rp1.000.000.000 = Rp125.000.000 4. Menghitung PPh yang dipotong atau dibayr ke luar negeri : Tarif Pajak Luar Negeri x Penghasilan Luar Negeri 20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000 Jadi Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan ( PPh Pasal 24 ) adalah Rp100.000.000
Contoh Soal PPh Pasal 25 Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009 diketahui: Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp 50.000.000,00 Data kredit pajak tahun 2009 adalah: a. Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi Kerja ( PPh Pasal 21) Rp 15.000.000 b. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22) Rp 10.000.000 c. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (PPh Pasal 23) Rp 2.500.000 d. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (PPh Pasal 24) Rp 7.500.000
Penyelesaian Pajak Penghasilan terutang Rp 50.000.000 Kredit Pajak: a. PPh pasal 21 Rp 15.000.000 b. PPh pasal 22 Rp 10.000.000 c. PPh pasal 23 Rp 2.500.000 d. PPh Pasal 24 Rp 7.500.000 Jumlah Kredit Pajak (Rp 35.000.000) PPh yg harus dibayar Rp 15.000.000 Besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah : Rp. 15.000.000 : 12 = Rp. 1.250.000 Jika Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010 adalah sebesar Rp 15.000.000,00 : 6 bulan = Rp 2.500.000
TERIMAKASIH