OTONOMI DAERAH Dr.SUHARTO,SH,M.Hum
Landasan Otonomi Daerah UUD’45 pasal 18 (2) : Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18 (5) : Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pengertian (UU No.32 TH 2004) Otonomi adalah Pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk secara mandiri berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan pemerintahan dan masyarakat setempat. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berdasarkan sistem NKRI.
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia berdasarkan kepada Otonomi Luas, Nyata dan Bertanggung Jawab. Otonomi Luas adalah Kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang Pemerintahan, kecuali Bidang tertentu yang masih ditangani oleh Pemerintah Pusat. Antara lain, bidang sebagai berikut : Politik / Hubungan Luar Negeri Pengadilan / Yustisi Moneter dan Keuangan Pertahanan Keamanan Agama
“The Old over desentralized versus centralized development strategies may will be dead, but the issues are still very much alive”. Graham (1980:219)
Desentralisasi TINGKAT DESENTRALISASI MANFAAT DESENTRALISASI OTONOMI DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA INSTRUMEN DESENTRALISASI
1. TINGKAT DESENTRALISASI Dekonsentrasi : Bentuk Desentralisasi kurang ekstensi, hanya sekedar pergeseran beban kerja. Delegasi : Pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi publik tertentu dan dikontrol oleh departemen-departemen pusat. Devolusi : Desentralisasi Politik
2. MANFAAT DESENTRALISASI Sarana untuk memangkas sejumlah “red tape” dan prosedur yang terlalu kaku. Penetrasi Politik dan Administrasi atas kebijakan Pemerintah nasional/pusat hingga daerah terpencil/pelosok. Terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan.
3. OTONOMI DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA Aspek Ekonomi : memberdayakan kapasitas daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Aspek Sosial Budaya : Apresiasi terhadap keaneragaman daerah, baik suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya serta potensi lainnya yang terkandung didaerah.
4. INSTRUMEN DESENTRALISASI Harus ada ruang selain institusi negara (bukan politik yang monolitik) Harus memungkinkan lahirnya institusi nonpemerintah yang merdeka atau civil society. Munculnya Non-Government Organizations dan Grass Root Organizations.
Pembagian Urusan Pemerintah Pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 22 1999. Sendi-sendi Otonomi : Pembagian Kekuasaan, Pembagian Pendapatan, dan kemandirian administrasi pemerintah daerah. Pembagian Kewenangan (UU No.32/2004) tentang Pemerintah Daerah.
Keuangan Daerah (UU No.25 th 1999) Perbandingan antara anggaran dan realisasinya. Perbandingan antara standar biaya dengan realisasinya. Target dan persentase fisik proyek. Standar pelayanan yang diharapkan.
Pemekaran Daerah | Demokrasi Lokal (Pilkada) Pencapaian Optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memudahkan public service didaerah yang dimekarkan. Landasan Kostitusional Pilkada (UUD’45 Pasal 18 (4) : Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Rekrutmen Calon Kepala Daerah (UU No.32 th 2004) Melalui partai politik , dengan syarat sebagai berikut : Partai/Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD didaerah bersangkutan. Proses pencalonan harus melalui mekanisme yang demokratis dan transparan dan dalam penetapan calon memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Perseorangan (Indepeden) tanpa partai politik dan sesuai dengan peraturan KPU No.15 th 2008.