OTONOMI DAERAH Dr.SUHARTO,SH,M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
BAB 7 Otonomi Daerah.
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
OTONOMI DAERAH BAB 10.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Maiza Fikri, ST.,M.M AMIK BINA SRIWIJAYA.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI DAERAH (OTODA)
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH KELAS IX SEMESTER I.
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN KPU KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN BULUNGAN
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE
Transcript presentasi:

OTONOMI DAERAH Dr.SUHARTO,SH,M.Hum

Landasan Otonomi Daerah UUD’45 pasal 18 (2) : Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18 (5) : Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Pengertian (UU No.32 TH 2004) Otonomi adalah Pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk secara mandiri berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan pemerintahan dan masyarakat setempat. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berdasarkan sistem NKRI.

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia berdasarkan kepada Otonomi Luas, Nyata dan Bertanggung Jawab. Otonomi Luas adalah Kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang Pemerintahan, kecuali Bidang tertentu yang masih ditangani oleh Pemerintah Pusat. Antara lain, bidang sebagai berikut : Politik / Hubungan Luar Negeri Pengadilan / Yustisi Moneter dan Keuangan Pertahanan Keamanan Agama

“The Old over desentralized versus centralized development strategies may will be dead, but the issues are still very much alive”. Graham (1980:219)

Desentralisasi TINGKAT DESENTRALISASI MANFAAT DESENTRALISASI OTONOMI DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA INSTRUMEN DESENTRALISASI

1. TINGKAT DESENTRALISASI Dekonsentrasi : Bentuk Desentralisasi kurang ekstensi, hanya sekedar pergeseran beban kerja. Delegasi : Pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi publik tertentu dan dikontrol oleh departemen-departemen pusat. Devolusi : Desentralisasi Politik

2. MANFAAT DESENTRALISASI Sarana untuk memangkas sejumlah “red tape” dan prosedur yang terlalu kaku. Penetrasi Politik dan Administrasi atas kebijakan Pemerintah nasional/pusat hingga daerah terpencil/pelosok. Terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan.

3. OTONOMI DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA Aspek Ekonomi : memberdayakan kapasitas daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Aspek Sosial Budaya : Apresiasi terhadap keaneragaman daerah, baik suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya serta potensi lainnya yang terkandung didaerah.

4. INSTRUMEN DESENTRALISASI Harus ada ruang selain institusi negara (bukan politik yang monolitik) Harus memungkinkan lahirnya institusi nonpemerintah yang merdeka atau civil society. Munculnya Non-Government Organizations dan Grass Root Organizations.

Pembagian Urusan Pemerintah Pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 22 1999. Sendi-sendi Otonomi : Pembagian Kekuasaan, Pembagian Pendapatan, dan kemandirian administrasi pemerintah daerah. Pembagian Kewenangan (UU No.32/2004) tentang Pemerintah Daerah.

Keuangan Daerah (UU No.25 th 1999) Perbandingan antara anggaran dan realisasinya. Perbandingan antara standar biaya dengan realisasinya. Target dan persentase fisik proyek. Standar pelayanan yang diharapkan.

Pemekaran Daerah | Demokrasi Lokal (Pilkada) Pencapaian Optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memudahkan public service didaerah yang dimekarkan. Landasan Kostitusional Pilkada (UUD’45 Pasal 18 (4) : Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Rekrutmen Calon Kepala Daerah (UU No.32 th 2004) Melalui partai politik , dengan syarat sebagai berikut : Partai/Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD didaerah bersangkutan. Proses pencalonan harus melalui mekanisme yang demokratis dan transparan dan dalam penetapan calon memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Perseorangan (Indepeden) tanpa partai politik dan sesuai dengan peraturan KPU No.15 th 2008.