NEGOSIASI DAN MEDIASI Oleh Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Advertisements

Indonesian Institute for Conflict Transformation
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
Negosiasi - Pengertiannya
Hukum Bisnis UK. Maranatha
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
NEGOTIATION Negosiasi.
Arbitrase Dan ADR.
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Peran Advokat dalam Mediasi
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Etika & Komunikasi Bisnis Pertemuan ke 13
Sabtu, 28 Mei Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan.
MANAGEMEN KONFLIK Ilmi A Stialani S.Psi.
ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
NEGOSIASI DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
TAKTIK DAN TEHNIK NEGOSIASI
BAHAN BAHAN PELATIHAN MEDIATOR (diolah dari berbagai sumber)
Oleh : Drs. A. Wahyurudhanto, M.Si
KAUKUS S. SUTRISNO SH,MH.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh: Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih Nusantari, S.H M.Hum
PEDOMAN PERILAKU MEDIATOR
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
KAUKUS (PERTEMUAN TERPISAH).
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
KETERAMPILAN INTERPERSONAL
CONVENING (PERTEMUAN ANTAR PIHAK)
Negosiasi oleh : DR. M. AMIR HAMZAH, SH.,MH.
Teknik Negosiasi Jappy P. FanggidaE, SE., M.Si., MBA.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
BAHAN BAHAN PELATIHAN MEDIATOR (diolah dari berbagai sumber)
NEGOSIASI.
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
ADR VII Sabtu, 14 Mei 2011.
Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Hukum Sengketa Naker.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Negosiasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
Walisongo Mediation Centre
Monday, November 19, 2018 TAHAPAN MEDIASI SRI MAMUDJI-FHUI.
PENGANTAR MEDIASI SRI MAMUDJI,,S.H.,M.LAW LIB.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

NEGOSIASI DAN MEDIASI Oleh Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum. Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang

PENGERTIAN NEGOSIASI Komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama maupun berbeda, tanpa keterlibatan pihak ketiga/penengah.

PRASYARAT NEGOSIASI YANG EFEKTIF Pihak-pihak bersedia bernegosiasi secara sukarela dengan kesadaran penuh (Willingness to negotiate) Pihak-pihak siap melakukan negosiasi Mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan (Authoritative) Memiliki kekuatan yang relatif seimbang -> dapat tercipta saling ketergantungan (Relative Equale Bargaining Power) Mempunyai kemampuan menyelesaikan masalah (Willingness to Settle). Terdapat BATNA (Best Alternative To a Negotiated Agreement) yang tidak terlalu baik. Sense Of Urgensy Tidak mempunyai kendala Psikologis yang besar

KAREKTERISTIK DARI NEGOSIATOR YANG EFEKTIF Persiapan dan kemampuan perencanaan. Pengetahuan tentang materi yang dirundingkan. Kemampuan mengekspresikan pikiran-pikiran secara verbal. Kemampuan untuk berpikir utuh, jernih dan cepat dalam kondisi dibawah tekanan (waktu) dan ketidakpastian (informasi terbatas). Kemampuan dan ketrampilan mendengarkan (cepat, tepat, menyederhanakan, reformulasi, rephrase, mensistematisasikan). Intelegensia Umum dan ketrampilan mengambil keputusan. Integritas tinggi. Kemampuan mempengaruhi. Sabar. Kemampuan mengundang respek dan kepercayaan diri lawan.

MEDIASI Mediasi pada dasarnya adalah negosiasi yang melibatkan pihak ketiga yang memiliki keahlian mengenai prosedur mediasi yang efektif dan dapat membantu dalam situasi konflik untuk mengkoordianasikan aktifitas mereka sehingga lebih efektif dalam proses tawar menawar ……. Bila tidak ada negosiasi ……. Tidak ada mediasi. (Moore C.W, “The Mediation Process”. 1986 Hal 14).

SERTIFIKASI MEDIATOR Kecuali dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (6) Perma nomor 1/2008, setiap orang yang menjalankan fungsi Mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga yang telah memperoleh Akreditasi dari MA.

CIRI VARIABEL DARI MEDIASI Tingkatan pemilihan mediator oleh para pihak. Kualifikasi, keahlian dan kecakapan mediator. Tingkatan dan sifat campur tangan mediator. Tanggung jawab mediator terhadap para pihak terkait, pihak luar, serta standar keadilan dan kelayakan. Tingkatan dimana terdapat fungsi penyelesaian dan pengajaran. Tingkatan kerahasian proses. Tingkatan dan dasar peraturan serta prosedur yang diikuti. Status dari hasil akhir serta penyelesaian. Tingkatan dimana persengketaan sebelumnya dapat diselesaikan dan kepentingan kedepan dapat diperhitungkan.

TAHAPAN DAN PROSES MEDIASI Tahap awal Sambutan mediator Presentasi para pihak Identifikasi masalah Mendefinisikan dan mengurutkan permasalahan Negosiasi dan pembuatan keputusan Pertemuan terpisah (Separate Meeting) Pembuatan keputusan akhir Mencatat keputusan Kata Penutup

PERSIAPAN MEDIASI Membuat perjanjian Mediasi sebelum pelaksanaan Mediasi. Merumuskan ruang lingkup masalah yang akan dimediasikan. Merumuskan problem-problem Mediasi seperti kewajiban untuk menjaga kerahasiaan. Merumuskan kewenangan-kewenangan para pihak untuk menyelesaikan masalah. Kewenangan para pihak untuk menanda tangani kesepakatan-kesepakatan.

PERAN MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI Mengontrol proses dan menegaskan aturan dasar. Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosaisi Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diantara para pihak. Menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam komunikasi yang baik. Menguatkan suasana komunikasi. Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan. Memfasilitasi creative problem solving diantara para pihak. Mengakhiri proses bilamana sudah tidak lagi produktif.

TUGAS MEDIATOR Satu tugas penting mediator adalah untuk mengalihkan perundingan dari Positional Claim menjadi Underlying Interest, disampaikan secara lebih umum dan sejauh mungkin dalam kerangka pembahasan yang saling menguntungkan para pihak.

MEDIATOR SKILLS Sebagai pendengar aktif (Active Listening) Mempunyai emphaty Komunikasi verbal dan non verbal Refraining dan Reframing Toleransi terhadap emosi Tidak bersifat mengadili orang lain (Non Judgemental) Menyiapkan rangkuman (Summarizing) Menulis di papan tulis Menyusun pertanyaan-pertanyaan (Questioning) Menahan diri dalam memberikan solusi Berpikir kreatif Menyiapkan dokumen

SEKIAN DAN TERIMA KASIH Pelatihan dan Pendidikan Mediasi bersertifikat Di Hotel Lor In Surakarta Solo, 26 Mei 2015