Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang PROVINSI PAPUA SIMTARU Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang PROVINSI PAPUA BAPPEDA, 31 Maret 2015 Jayapura
SIMTARU ? Sistem Informasi Managemen Tata Ruang (SIMTARU) merupakan sistem pengelolaan data spasial dan non spasial berbasis web yang sistematis, dan dapat diakses oleh semua pihak dalam rangka mendukung penataan ruang, kapanpun dan dimanapun selagi terkoneksi dengan internet.
TUJUAN SIMTARU Terbangunnya Sistem Informasi Spasial Berbasis Web-GIS untuk Provinsi Papua Sebagai Implementasi dari UU26/2007 Tentang Penataan Ruang & PP15/2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Menyediakan data informasi dan arahan teknis kepada pemerintah daerah untuk pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan penataan ruang Menghasilkan sistem penunjang keputusan (decision support system) untuk penyelenggaraan penataan ruang
FUNGSI SIMTARU Sebagai media informasi bagi perencana dan pengambil keputusan untuk dapat mengakses/memperoleh data yang telah terstandarisasi Sebagai alat verifikasi perizinan pemanfaatan ruang bagi investasi daerah dan kepentingan publik lainnya Sebagai media untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang (kontribusi data dan pengaduan publik). Sebagai alat monitoring, evaluasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang Sebagai media sosialisasi RTRW Papua ke pihak Publik Sebagai langkah awal untuk mewujudkan onemap system untuk Provinsi Papua dan Nasional Secara Umum
SUMBER DATA SIMTARU NASIONAL PROVINSI KABUPATEN/KOTA Kemehut/LH Kemenlu KemenPU Kemendagri TNI AL KKP KEMENDAKERTRAN ESDM Badan (BIG, BPN, LAPAN,BMKG) PROVINSI Kantor Gubernur/Setda Provinsi SKPD –SKPD Terkait Badan-Badan KABUPATEN/KOTA Bappeda Kabupaten dan SKPD-SKPD Terkait
WALI DATA DALAM SIMTARU Wali data adalah: Wali data adalah penyedia data atau sumber data berkaitan dengan tema tertentu yang diakui keabsahannya dan menjadi rujukan resmi/utama dalam hal pengambilan kebijakan. (SKPD penghasil data). Contoh Wali data: Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggara fungsi antara lain perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial (Perpres Nomor 94 tahun 2011pasal 3)
KABUPATEN/KOTA (RTRW) KEDUDUKAN SIMTARU GUBERNUR PAPUA Administrator WebGIS Specialist IT Specialist Operator KEPALA BIDANG FISPRA KASUBBID SIMTARU BIG & KEMENDAGRI BKPRD KABUPATEN/KOTA (RTRW) SKPD TERKAIT KEPALA BAPPEDA
Demo SIMTARU Alamat SIMTARU www.simtaru.tk