UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
KOPERASI Oleh YAS.
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
PENGERTIAN & DASAR HUKUM RUMAH SUSUN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEBIJAKAN PELAKSANAAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
Undang-Undang bidang puPR
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
SOLUSI KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERKEPASTIAN HUKUM
KOPERASI.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
UNDANG UNDANG KESEHATAN
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
PEMBINAAN TEKNIS Penyediaan Perumahan Oleh :
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DISAMPAIKAN PADA PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PENYIDIK PADA DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU BARESKRIM POLRI JAKARTA, 06 MEI 2015 SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan UU nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DEDY S BUDISUSETYO KEPALA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN BIRO HUKUM & KEPEGAWAIAN eks. KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN Disampaikan pada Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Terkait dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pontianak, 4 Juni 2015

PP 88/2014 ttg Pembinaan Penyelenggaraan PKP 15 6 PP 88/2014 ttg Pembinaan Penyelenggaraan PKP

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN General BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PEMBINAAN BAB IV PERENCANAAN BAB V PEMBANGUNAN BAB VI PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN Main Substance BAB VII PENGELOLAAN BAB VIII PENINGKATAN KUALITAS BAB IX PENGENDALIAN BAB X KELEMBAGAAN Supporting Element BAB XI TUGAS DAN WEWENANG BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN BAB XIII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN BAB XIV PERAN MASYARAKAT Law Enforcement BAB XV LARANGAN BAB XVI PENYELESAIAN SENGKETA Additional Regulation BAB XVII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVIII KETENTUAN PIDANA BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

Definisi Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapai dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

TUJUAN PENYELENGARAAN RUMAH SUSUN Mewujudkan rumah susun layak huni dan terjangkau. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah. Menyelesaikan pemukiman kumuh. Memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman. Memberdayakan pemangku kepentingan dibidang pembangunan rumah susun. Memenuhi kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau. Pemberian kepastian hukum

Ilustrasi bagian-bagian pada rumah susun

RUSUN UMUM & RUSUN KHUSUS PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN Lembaga Penjamin TUGAS & WEWENANG Perencanaan Pembangunan Penguasaan dan pemanfaatan Pengelolaan Pemeliharaan dan perawatan Pengendalian Kelembagaan Pendanaan dan sistem pembiayaan Peran masyarakat Pemerintah PemProv PemKab/Kot KEBIJAKAN Menetapkan Melaksanakan Mengawasi Memfasilitasi (Pasal 79-Pasal 85) Badan Pelaksana (Pasal 72) FUNGSI Pelaksanaan pembangunan Pengalihan kepemilikan Distribusi (terkoordinasi & terintegrasi) MBR RUSUN UMUM & RUSUN KHUSUS

TUJUAN PENYELENGARAAN RUMAH SUSUN Mewujudkan rumah susun layak huni dan terjangkau. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah. Menyelesaikan pemukiman kumuh. Memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman. Memberdayakan pemangku kepentingan dibidang pembangunan rumah susun. Memenuhi kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau. Pemberian kepastian hukum

Tanggung Jawab Pembangunan PEMBANGUNAN & PENGUASAAN Pemerintah Rusun Umum Rusun Khusus Rusun Negara Selain Pemerintah Rusun Komersial Dimiliki Disewa Dimiliki Disewa Pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Kewajiban tersebut dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Pinjam pakai Sewa Pinjam pakai Sewa, atau Sewa Beli

Rumah Susun dapat dibangun di atas tanah : SHMSRS Hak Milik HGB atau HP di atas tanah negara Pelaku wajib selesaikan status hak dulu HGB atau HP di atas hak pengelolaan SKBG Pemanfaatan BMN/D berupa tanah Cara sewa atau kerjasama pemanfaatan Prinsip syariah Cara sewa atau kerjasama pemanfaatan Tanah wakaf Kesesuaian dgn ikrar wakaf BWI Rusun Umum Tidak sesuai

RUMAH SUSUN, wajib memiliki: Sertipikat Hak Tanah Akta Perjanjian IMB Sertifikat Layak Fungsi Gambar Denah Lantai Pertelaan Proporsional Note: RUSUN diatas aset BMN/BMD tidak dapat diterbitkan SHM Sarurun (hanya dibuktikan dg SKBG)

Fasilitasi Pemda dalam rangka percepatan pembangunan Rusun Umum bagi MBR KEMUDAHAN PERIZINAN PENINGKATAN PENGETAHUAN & KETRAMPILAN SUMBER DANA PEROLEHAN TANAH BANTUAN TEKNIS/ PENDAMPINGAN BAHAN BANGUNAN / TEKNOLOGI KONSTRUKSI STIMULAN BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

Pasal 33 DELEGASI UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN TERHADAP PERATURAN DAERAH Pasal 33 Pembangunan RUSUN Pelaku Pembangunan Harus mendapatkan izin dari Bupati/Walikota. PERATURAN DAERAH Persyaratan meliputi : Rencana Fungsi & Pemanfaatan Rusun Administratif Teknis Pengubahan Fungsi & Pemanfaatan Rusun Ekologis Pasal 24

Dapat diprakarsai oleh : LANJUTAN Pasal 64 Peningkatan Kualitas RUSUN Pemilik Sarusun Harus mendapatkan izin dari Bupati/Walikota. meliputi : Tidak laik fungsi & tidak dapat diperbaiki Dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan/lingkungan PEMERINTAH DAERAH KEWENANGAN Dapat diprakarsai oleh : Pemilik sarusun (Rusun Umum) PPPSRS (Rusun Komersial) Pemerintah,Pemda/ Pemilik (Rusun Sewa & Khusus) Pemeintah/Pemda (Rusun Negara)

JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM Larangan, Pasal 97 s/d 104 Sanksi Administratif, Pasal 107 s/d108 Sanksi Pidana, Pasal 109 s/d 117 Pelaku pembangunan rusun komersial dilarang mengingkari kewajiban membangun rusun umum sekurangnya 20% total luas lantai (penjara 2 tahun atau denda Rp. 20 M). Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB (penjara 4 tahun atau denda Rp. 4 M) : Tidak sesuai yang diperjanjikan Belum ada kepastian status pemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan PSU, keterbangunan minimal 20% dan hal yang diperjanjikan Setiap orang dilarang : Merusak/mengubah PSU Berbuat membahayakan orang lain/kepentingan umum dilingkungan rusun Mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun Mengalihfungsikan PSU, benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama. penjara 1 tahun atau denda Rp. 50 juta  Membahayakan nyawa atau barang  penjara 5 tahun atau denda Rp. 250 juta

Setiap orang dilarang : Lanjutan .... Setiap orang dilarang : Membangun rusun diluar lokasi yang ditetapkan (penjara 2 tahun atau denda Rp. 2 M) Mengubah peruntukan lokasi rusun yang sudah ditetapkan Mengubah fungsi dan peruntukan rusun penjara 1 tahun atau denda Rp. 50 juta  membahayakan nyawa/barang  penjara 5 tahun atau denda Rp. 250 juta Menyewakan/mengalihkan kepemilikan sarusun umum (denda Rp. 150 juta) Menghalangi kegiatan peningkatan kualitas rusun (penjara 2 tahun atau denda Rp. 200 juta) Setiap pejabat dilarang (penjara 5 tahun atau denda Rp. 5 M): Menetapkan lokasi berpotensi bahaya untuk pembangunan rusun Mengeluarkan IMB tidak sesuai lokasi peruntukan Dilakukan Badan Hukum : 3 x pidana orang Pidana tambahan : pencabutan ijin usaha & status Badan Hukum

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dedy S Budisusetyo, SH. MT. irengdpf@yahoo.com http://www.kemenpera.go.id 081905013768 021-7200793 Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum dan Kepegawaian eks. Kementerian Perumahan Rakyat Jalan Raden Patah I nomor 1, lantai 2 wing 1 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan – 12110