UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DISAMPAIKAN PADA PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PENYIDIK PADA DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU BARESKRIM POLRI JAKARTA, 06 MEI 2015 SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan UU nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DEDY S BUDISUSETYO KEPALA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN BIRO HUKUM & KEPEGAWAIAN eks. KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN Disampaikan pada Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Terkait dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pontianak, 4 Juni 2015
PP 88/2014 ttg Pembinaan Penyelenggaraan PKP 15 6 PP 88/2014 ttg Pembinaan Penyelenggaraan PKP
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN General BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PEMBINAAN BAB IV PERENCANAAN BAB V PEMBANGUNAN BAB VI PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN Main Substance BAB VII PENGELOLAAN BAB VIII PENINGKATAN KUALITAS BAB IX PENGENDALIAN BAB X KELEMBAGAAN Supporting Element BAB XI TUGAS DAN WEWENANG BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN BAB XIII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN BAB XIV PERAN MASYARAKAT Law Enforcement BAB XV LARANGAN BAB XVI PENYELESAIAN SENGKETA Additional Regulation BAB XVII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVIII KETENTUAN PIDANA BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Definisi Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapai dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
TUJUAN PENYELENGARAAN RUMAH SUSUN Mewujudkan rumah susun layak huni dan terjangkau. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah. Menyelesaikan pemukiman kumuh. Memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman. Memberdayakan pemangku kepentingan dibidang pembangunan rumah susun. Memenuhi kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau. Pemberian kepastian hukum
Ilustrasi bagian-bagian pada rumah susun
RUSUN UMUM & RUSUN KHUSUS PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN Lembaga Penjamin TUGAS & WEWENANG Perencanaan Pembangunan Penguasaan dan pemanfaatan Pengelolaan Pemeliharaan dan perawatan Pengendalian Kelembagaan Pendanaan dan sistem pembiayaan Peran masyarakat Pemerintah PemProv PemKab/Kot KEBIJAKAN Menetapkan Melaksanakan Mengawasi Memfasilitasi (Pasal 79-Pasal 85) Badan Pelaksana (Pasal 72) FUNGSI Pelaksanaan pembangunan Pengalihan kepemilikan Distribusi (terkoordinasi & terintegrasi) MBR RUSUN UMUM & RUSUN KHUSUS
TUJUAN PENYELENGARAAN RUMAH SUSUN Mewujudkan rumah susun layak huni dan terjangkau. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah. Menyelesaikan pemukiman kumuh. Memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman. Memberdayakan pemangku kepentingan dibidang pembangunan rumah susun. Memenuhi kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau. Pemberian kepastian hukum
Tanggung Jawab Pembangunan PEMBANGUNAN & PENGUASAAN Pemerintah Rusun Umum Rusun Khusus Rusun Negara Selain Pemerintah Rusun Komersial Dimiliki Disewa Dimiliki Disewa Pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Kewajiban tersebut dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Pinjam pakai Sewa Pinjam pakai Sewa, atau Sewa Beli
Rumah Susun dapat dibangun di atas tanah : SHMSRS Hak Milik HGB atau HP di atas tanah negara Pelaku wajib selesaikan status hak dulu HGB atau HP di atas hak pengelolaan SKBG Pemanfaatan BMN/D berupa tanah Cara sewa atau kerjasama pemanfaatan Prinsip syariah Cara sewa atau kerjasama pemanfaatan Tanah wakaf Kesesuaian dgn ikrar wakaf BWI Rusun Umum Tidak sesuai
RUMAH SUSUN, wajib memiliki: Sertipikat Hak Tanah Akta Perjanjian IMB Sertifikat Layak Fungsi Gambar Denah Lantai Pertelaan Proporsional Note: RUSUN diatas aset BMN/BMD tidak dapat diterbitkan SHM Sarurun (hanya dibuktikan dg SKBG)
Fasilitasi Pemda dalam rangka percepatan pembangunan Rusun Umum bagi MBR KEMUDAHAN PERIZINAN PENINGKATAN PENGETAHUAN & KETRAMPILAN SUMBER DANA PEROLEHAN TANAH BANTUAN TEKNIS/ PENDAMPINGAN BAHAN BANGUNAN / TEKNOLOGI KONSTRUKSI STIMULAN BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU
Pasal 33 DELEGASI UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN TERHADAP PERATURAN DAERAH Pasal 33 Pembangunan RUSUN Pelaku Pembangunan Harus mendapatkan izin dari Bupati/Walikota. PERATURAN DAERAH Persyaratan meliputi : Rencana Fungsi & Pemanfaatan Rusun Administratif Teknis Pengubahan Fungsi & Pemanfaatan Rusun Ekologis Pasal 24
Dapat diprakarsai oleh : LANJUTAN Pasal 64 Peningkatan Kualitas RUSUN Pemilik Sarusun Harus mendapatkan izin dari Bupati/Walikota. meliputi : Tidak laik fungsi & tidak dapat diperbaiki Dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan/lingkungan PEMERINTAH DAERAH KEWENANGAN Dapat diprakarsai oleh : Pemilik sarusun (Rusun Umum) PPPSRS (Rusun Komersial) Pemerintah,Pemda/ Pemilik (Rusun Sewa & Khusus) Pemeintah/Pemda (Rusun Negara)
JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM Larangan, Pasal 97 s/d 104 Sanksi Administratif, Pasal 107 s/d108 Sanksi Pidana, Pasal 109 s/d 117 Pelaku pembangunan rusun komersial dilarang mengingkari kewajiban membangun rusun umum sekurangnya 20% total luas lantai (penjara 2 tahun atau denda Rp. 20 M). Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB (penjara 4 tahun atau denda Rp. 4 M) : Tidak sesuai yang diperjanjikan Belum ada kepastian status pemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan PSU, keterbangunan minimal 20% dan hal yang diperjanjikan Setiap orang dilarang : Merusak/mengubah PSU Berbuat membahayakan orang lain/kepentingan umum dilingkungan rusun Mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun Mengalihfungsikan PSU, benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama. penjara 1 tahun atau denda Rp. 50 juta Membahayakan nyawa atau barang penjara 5 tahun atau denda Rp. 250 juta
Setiap orang dilarang : Lanjutan .... Setiap orang dilarang : Membangun rusun diluar lokasi yang ditetapkan (penjara 2 tahun atau denda Rp. 2 M) Mengubah peruntukan lokasi rusun yang sudah ditetapkan Mengubah fungsi dan peruntukan rusun penjara 1 tahun atau denda Rp. 50 juta membahayakan nyawa/barang penjara 5 tahun atau denda Rp. 250 juta Menyewakan/mengalihkan kepemilikan sarusun umum (denda Rp. 150 juta) Menghalangi kegiatan peningkatan kualitas rusun (penjara 2 tahun atau denda Rp. 200 juta) Setiap pejabat dilarang (penjara 5 tahun atau denda Rp. 5 M): Menetapkan lokasi berpotensi bahaya untuk pembangunan rusun Mengeluarkan IMB tidak sesuai lokasi peruntukan Dilakukan Badan Hukum : 3 x pidana orang Pidana tambahan : pencabutan ijin usaha & status Badan Hukum
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dedy S Budisusetyo, SH. MT. irengdpf@yahoo.com http://www.kemenpera.go.id 081905013768 021-7200793 Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum dan Kepegawaian eks. Kementerian Perumahan Rakyat Jalan Raden Patah I nomor 1, lantai 2 wing 1 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan – 12110