Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI NOMOR PER.01/MEN/1976 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN PERUSAHAAN WAJIB MENGIRIMKAN DOKTERNYA UNTUK MENGIKUTI PELATIHAN BIDANG HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( HYPERKES ) DOKTER PERUSAHAAN ADALAH DOKTER YANG DITUNJUK ATAU BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BERTUGAS DAN/ATAU BERTANGGUNG JAWAB ATAS HYPERKES LEMBAGA NASIONAL DAN LEMBAGA DAERAH HYPERKES SEKARANG PUSAT K.3 DAN BALAI K.3 DITUNJUK UNTUK MENYELENGGARAKAN PELATIHAN HYPERKES, DENGAN PETUNJUK DAN BIMBINGAN DIRJEN BINWASNAKER KEMENTRIAN NAKERTRANS
PUSAT K.3 DAN BALAI K.3 HARUS MENDAFTAR DAN MELAPORKAN SEMUA DOKTER PERUSAHAAN YANG TELAH DILATIH KEPADA DIRJEN BINWASNAKER KEMENTERIAN NAKERTRANS SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PELATIHAN HYPERKES TERSEBUT, DIATUR LEBIH LANJUT OLEH KEPALA PUSAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KEMENTRIAN NAKERTRANS PERUSAHAAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN KETENTUAN TERSEBUT DIKENAKAN SANKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR 1 TAHUN 1970
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI NOMOR PER.01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYPERKES BAGI TENAGA PARAMEDIS PERUSAHAAN PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA PARAMEDIS DIWAJIBKAN UNTUK MENGIRIMKAN TENAGA TERSEBUT UNTUK MENDAPATKAN PELATIHAN BIDANG HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( HYPERKES ) TENAGA PARAMEDIS ADALAH TENAGA PARAMEDIS YANG DITUNJUK ATAU DITUGASKAN UNTUK MELAKSANAKAN ATAU MEMBANTU PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS HYPERKES DI PERUSAHAAN ATAS PETUNJUK DAN BIMBINGAN DOKTER PERUSAHAAN
PUSAT K.3 DAN BALAI K.3 DITUNJUK UNTUK MENYELENGGARAKAN PELATIHAN BIDANG HYPERKES SERTA MELAPORKAN TUGAS-TUGAS TERSEBUT KEPADA DIRJEN BINWASNAKER KEMENTERIAN NAKERTRANS SETIAP TENAGA PARAMEDIS YANG TELAH MENDAPAT PELATIHAN AKAN MENDAPAT SERTIPIKAT DENGAN SERTIPIKAT TERSEBUT TENAGA PARAMEDIS YBS.TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN HYPERKES SESUAI DENGAN FUNGSINYA SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PELATIHAN HYPERKES TERSEBUT, AKAN DITENTUKAN OLEH KEPALA PUSAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KEMENTRIAN NAKERTRANS PERUSAHAAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN KETENTUAN TERSEBUT DIKENAKAN SANKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR 1 TAHUN 1970
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.01/MEN/1981 TENTANG KEWAJIBAN MELAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA PENYAKIT AKIBAT KERJA ADALAH SETIAP PENYAKIT YANG DISEBABKAN OLEH PEKERJAAN ATAU LINGKUNGAN KERJA BILA DALAM RIKSA KESEHATAN BERKALA DAN/ATAU KHUSUS, DITEMUKAN P.A.K.YANG DIDERITA OLEH TENAGA KERJA, PENGUSAHA ATAU BADAN YANG YANG DITUNJUK WAJIB MELAPORKAN SECARA TERTULIS KEPADA DINAS YANG MEMBIDANGI URUSAN KETENAGAKERJAAN ATAU DIRJEN BINWASNAKER KEMENTRIAN NAKERTRANS
PENYAKIT AKIBAT KERJA YANG WAJIB DILAPORKAN ANTARA LAIN MELIPUTI PENYAKIT PARU DAN SALURAN PERNAFASAN YANG DISEBABKAN OLEH DEBU LOGAM KERAS, DEBU KAPAS, DLL.SESUAI KEPUTUSAN PRESIDEN R.I.NO. 22 TAHUN 1993 LAPORAN HARUS DILAKUKAN DALAM WAKTU PALING LAMA 2 X 24 JAM SETELAH PENYAKIT TERSEBUT DIBUAT DIAGNOSANYA DAN BENTUK SERTA TATA CARA PELAPORAN DITETAPKAN OLEH DIRJEN BINWASNAKER KEMENTRIAN NAKERTRNS PENGUSAHA WAJIB DENGAN SEGERA MELAKUKAN UPAYA TINDAKAN PREVENTIF AGAR PENYAKIT YANG SAMA TIDAK TERULANG KEMBALI DIDERITA OLEH TENAGA KERJA YANG LAIN
BILA TERDAPAT KERAGU-RAGUAN TERHADAP HASIL RIKSA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH DOKTER, PENGUSAHA DAPAT MEMINTA BANTUAN KEMENTRIAN NAKERTRANS DALAM HAL INI APARATNYA UNTUK MENETAPKAN DIAGNOSA PENYAKIT AKIBAT KERJA TSB. PENGUSAHA WAJIB MENYEDIAKAN SECARA CUMA- CUMA SEMUA ALAT PERLINDUNGAN DIRI YANG DIWAJIBKAN PENGGUNAANNYA OLEH TENAGA KERJA UNTUK PENCEGAHAN P.A.K PUSAT K.3 DAN BALAI-BALAI K.3 HARUS MENYELENGGARAKAN PENYULUHAN DAN PELATIHAN KEPADA PIHAK TERKAIT, DALAM MENINGKATKAN PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA TERMASUK MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN DIAGNOSTIK P.A.K
KEPUTUSAN MENAKER NOMOR.KEPTS.333/MEN/1989 TENTANG DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA PENYAKIT AKIBAT KERJA DAPAT DITEMUKAN ATAU DI DIAGNOSIS SEWAKTU DILAKSANAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PEMERIKSAAN KESEHATAN TERSEBUT HARUS DITENTUKAN APAKAH PENYAKIT YANG DIDERITA TENAGA KERJA MERUPAKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA ATAU BUKAN DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA DITEGAKKAN MELALUI SERANGKAIAN PEMERIKSAAN KLINIS DAN PEMERIKSAAN KONDISI PEKERJAAN SERTA LINGKUNGANNYA UNTUK MEMBUKTIKAN ADANYA HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ANTARA PENYAKIT DAN PEKERJAANNYA
SETIAP DOKTER PEMERIKSA YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN KLINIS MAUPUN MELAKUKAN DIAGNOSIS PENYAKITNYA WAJIB MEMBUAT LAPORAN MEDIKNYA BILA TERDAPAT KERAGU-RAGUAN DALAM MENEGAKKAN DIAGNOSIS PENYAKITNYA OLEH DOKTER PEMERIKSA, DAPAT DIKONSULTASIKAN KEPADA DOKTER PENASEHAT TENAGA KERJA DAN JUGA BILA DIPERLUKAN DAPAT DIKONSULTASIKAN DENGAN DOKTER AHLI YBS. PENYAKIT AKIBAT KERJA YANG DITEMUKAN WAJIB DILAPORKAN OLEH PENGUSAHA SESUAI PERATURAN MENAKER NOMOR : PER.03/MEN/1998