Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oktos EL Asywal PT. Trakindo Utama
Advertisements

Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengawasan Kesehatan Kerja
Penyaji Materi : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PERUNDANG-UNDANGAN temu : 2 UU No 1 Tahun 1970,tentang Keselamatan Kerja * untuk mencapai kesejahteraan hidup,meningkatkan produksi dan produktivitas.
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
BADAN HUKUM KOPERASI.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
UNDANG UNDANG KESEHATAN
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI NOMOR PER.01/MEN/1976 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN PERUSAHAAN WAJIB MENGIRIMKAN DOKTERNYA UNTUK MENGIKUTI PELATIHAN BIDANG HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( HYPERKES ) DOKTER PERUSAHAAN ADALAH DOKTER YANG DITUNJUK ATAU BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BERTUGAS DAN/ATAU BERTANGGUNG JAWAB ATAS HYPERKES LEMBAGA NASIONAL DAN LEMBAGA DAERAH HYPERKES SEKARANG PUSAT K.3 DAN BALAI K.3 DITUNJUK UNTUK MENYELENGGARAKAN PELATIHAN HYPERKES, DENGAN PETUNJUK DAN BIMBINGAN DIRJEN BINWASNAKER KEMENTRIAN NAKERTRANS

PUSAT K.3 DAN BALAI K.3 HARUS MENDAFTAR DAN MELAPORKAN SEMUA DOKTER PERUSAHAAN YANG TELAH DILATIH KEPADA DIRJEN BINWASNAKER KEMENTERIAN NAKERTRANS SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PELATIHAN HYPERKES TERSEBUT, DIATUR LEBIH LANJUT OLEH KEPALA PUSAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KEMENTRIAN NAKERTRANS PERUSAHAAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN KETENTUAN TERSEBUT DIKENAKAN SANKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR 1 TAHUN 1970

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI NOMOR PER.01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYPERKES BAGI TENAGA PARAMEDIS PERUSAHAAN PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA PARAMEDIS DIWAJIBKAN UNTUK MENGIRIMKAN TENAGA TERSEBUT UNTUK MENDAPATKAN PELATIHAN BIDANG HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( HYPERKES ) TENAGA PARAMEDIS ADALAH TENAGA PARAMEDIS YANG DITUNJUK ATAU DITUGASKAN UNTUK MELAKSANAKAN ATAU MEMBANTU PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS HYPERKES DI PERUSAHAAN ATAS PETUNJUK DAN BIMBINGAN DOKTER PERUSAHAAN

PUSAT K.3 DAN BALAI K.3 DITUNJUK UNTUK MENYELENGGARAKAN PELATIHAN BIDANG HYPERKES SERTA MELAPORKAN TUGAS-TUGAS TERSEBUT KEPADA DIRJEN BINWASNAKER KEMENTERIAN NAKERTRANS SETIAP TENAGA PARAMEDIS YANG TELAH MENDAPAT PELATIHAN AKAN MENDAPAT SERTIPIKAT DENGAN SERTIPIKAT TERSEBUT TENAGA PARAMEDIS YBS.TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN HYPERKES SESUAI DENGAN FUNGSINYA SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PELATIHAN HYPERKES TERSEBUT, AKAN DITENTUKAN OLEH KEPALA PUSAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KEMENTRIAN NAKERTRANS PERUSAHAAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN KETENTUAN TERSEBUT DIKENAKAN SANKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NOMOR 1 TAHUN 1970

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.01/MEN/1981 TENTANG KEWAJIBAN MELAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA PENYAKIT AKIBAT KERJA ADALAH SETIAP PENYAKIT YANG DISEBABKAN OLEH PEKERJAAN ATAU LINGKUNGAN KERJA BILA DALAM RIKSA KESEHATAN BERKALA DAN/ATAU KHUSUS, DITEMUKAN P.A.K.YANG DIDERITA OLEH TENAGA KERJA, PENGUSAHA ATAU BADAN YANG YANG DITUNJUK WAJIB MELAPORKAN SECARA TERTULIS KEPADA DINAS YANG MEMBIDANGI URUSAN KETENAGAKERJAAN ATAU DIRJEN BINWASNAKER KEMENTRIAN NAKERTRANS

PENYAKIT AKIBAT KERJA YANG WAJIB DILAPORKAN ANTARA LAIN MELIPUTI PENYAKIT PARU DAN SALURAN PERNAFASAN YANG DISEBABKAN OLEH DEBU LOGAM KERAS, DEBU KAPAS, DLL.SESUAI KEPUTUSAN PRESIDEN R.I.NO. 22 TAHUN 1993 LAPORAN HARUS DILAKUKAN DALAM WAKTU PALING LAMA 2 X 24 JAM SETELAH PENYAKIT TERSEBUT DIBUAT DIAGNOSANYA DAN BENTUK SERTA TATA CARA PELAPORAN DITETAPKAN OLEH DIRJEN BINWASNAKER KEMENTRIAN NAKERTRNS PENGUSAHA WAJIB DENGAN SEGERA MELAKUKAN UPAYA TINDAKAN PREVENTIF AGAR PENYAKIT YANG SAMA TIDAK TERULANG KEMBALI DIDERITA OLEH TENAGA KERJA YANG LAIN

BILA TERDAPAT KERAGU-RAGUAN TERHADAP HASIL RIKSA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH DOKTER, PENGUSAHA DAPAT MEMINTA BANTUAN KEMENTRIAN NAKERTRANS DALAM HAL INI APARATNYA UNTUK MENETAPKAN DIAGNOSA PENYAKIT AKIBAT KERJA TSB. PENGUSAHA WAJIB MENYEDIAKAN SECARA CUMA- CUMA SEMUA ALAT PERLINDUNGAN DIRI YANG DIWAJIBKAN PENGGUNAANNYA OLEH TENAGA KERJA UNTUK PENCEGAHAN P.A.K PUSAT K.3 DAN BALAI-BALAI K.3 HARUS MENYELENGGARAKAN PENYULUHAN DAN PELATIHAN KEPADA PIHAK TERKAIT, DALAM MENINGKATKAN PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA TERMASUK MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN DIAGNOSTIK P.A.K

KEPUTUSAN MENAKER NOMOR.KEPTS.333/MEN/1989 TENTANG DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA PENYAKIT AKIBAT KERJA DAPAT DITEMUKAN ATAU DI DIAGNOSIS SEWAKTU DILAKSANAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PEMERIKSAAN KESEHATAN TERSEBUT HARUS DITENTUKAN APAKAH PENYAKIT YANG DIDERITA TENAGA KERJA MERUPAKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA ATAU BUKAN DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA DITEGAKKAN MELALUI SERANGKAIAN PEMERIKSAAN KLINIS DAN PEMERIKSAAN KONDISI PEKERJAAN SERTA LINGKUNGANNYA UNTUK MEMBUKTIKAN ADANYA HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ANTARA PENYAKIT DAN PEKERJAANNYA

SETIAP DOKTER PEMERIKSA YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN KLINIS MAUPUN MELAKUKAN DIAGNOSIS PENYAKITNYA WAJIB MEMBUAT LAPORAN MEDIKNYA BILA TERDAPAT KERAGU-RAGUAN DALAM MENEGAKKAN DIAGNOSIS PENYAKITNYA OLEH DOKTER PEMERIKSA, DAPAT DIKONSULTASIKAN KEPADA DOKTER PENASEHAT TENAGA KERJA DAN JUGA BILA DIPERLUKAN DAPAT DIKONSULTASIKAN DENGAN DOKTER AHLI YBS. PENYAKIT AKIBAT KERJA YANG DITEMUKAN WAJIB DILAPORKAN OLEH PENGUSAHA SESUAI PERATURAN MENAKER NOMOR : PER.03/MEN/1998