Bab 4 Adat Istiadat dalam Masyarakat PPKn
Tujuan Pembelajaran Membedakan pengertian norma, kebiasaaan, dan adat istiadat. Menunjukan contoh melaksanakan norma dalam kehidupan sehari-hari. Menunjukan contoh bentuk kebiasaan dan adat istiadat dalam masyarakat. Menunjuka kegiatan di masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan norma, kebiasaan, dan adat istiadat. Menjelaskan pentingnya memahami norma, kebiasaan, dan adat istiadat. Menyebutkan contoh budaya nasional. Menjelaskan pentingnya tradisi gotong royong dalam kehidupan bersama.
Norma, kebiasaan, dan adat istiadat Norma adalah ukuran atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Kebiasaan biasanya dicirikan dengan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama, dianggap penting, dan harus terus dipertahankan. Contoh : jika masuk ke rumah orang harus permisi terlebih dahulu dengan mengetuk pintu atau mengucapkan salam.
Adat istiadat adalah kaidah di masyarakat yang dianggap sacral dan berhubungan dengan tradisi masyarakat serta dilakukan secara turun menurun. Adat istiadat merupakan hukum yang tmbuh, berkembang, hidup dalam masyarakat, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Adat istiadat bersifat lokal. Contoh : upacara pernikahan adat Jawa tentu berbeda denagn upacara adat Bali.
Adat istiadat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu : Adat istiadat yang mengandung sanksi disebut dengan hukum adat atau norma adat Adat istiadat yang tidak mengandung sanksi disebut tradisi
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri No Berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri No.52 Tahun 2007, tujuan dan maksud pelestarian adat istiadat adalah : Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa kebiasaan antardaerah Adat Istiadat Batak (Sumatera Utara) Bagi masyarakat Batak, sistem kemasyarakatan itu terbentuk dalam beberapa marga. Pada prinsipnya, perkawinan dalam lingkungan satu marga dilarang karena orang semarga itu dianggap saudara sekandung. Adat Istiadat Bugis (Sulawesi Selatan) Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas empat suku bangsa utama, yaitu suku bangsa Bugis, suku bangsa Makassa, suku bangsa Toraja dan suku bangsa Mandar.