PATOLOGI KLINIS “ PROSTITUSI ”
PENDAHULUAN Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat. Prostitusi menjadi ajang bisnis yang terus berkembang Prostitusi biasanya ditawarkan kepada para wanita belia di desa-desa. Pendidikan di desa yang masih rendah, Perkembangan zaman untuk memudahkan mengakses pornografi, Bekal ilmu agama yang rendah serta keluarga yang rapuh.
PENGERTIAN Prostitusi ialah gejala kemasyarakatan di mana seseorang menjual diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian (Profesor W.A Bonger), Bisa dilakukan baik oleh kaum wanita maupun pria. Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual dengan imbalan pembayaran.
Seks Seks merupakan energi psikis yang ikut mendorong manusia untuk aktif bertingkah laku. Seks juga merupakan mekanisme bagi manusia untuk mengadakan keturunan. Libido adalah Istilah nafsu birahi / perasaan seksual hebat dari seseorang pada orang lainnya. Tingkat libido bisa sangat bervariasi pada masing-masing orang.
Seks Hubungan seksual yang normal : a. Tidak menimbulkan efek-efek merugikan, baik bagi diri sendiri maupun partnernya. b. Tidak menimbulkan konflik-konflik psikis dan tidak bersifat paksaan atau perkosaan
Contoh Kasus I Santi (21 tahun), Mahasiswi di salah satu Universitas Swasta di Medan, Anak pertama dari tiga bersaudara, Ayahnya bekerja sebagai tukang becak, Ibunya sebagai pembantu rumah tangga,
Contoh Kasus I (lanjutan) Kesulitan keuangan yang di alami keluarganya, Ayahnya yang jarang sekali memberi uang belanja kepada ibunya, Ayahnya mabuk-mabukan dan main perempuan, Ajakan teman untuk menjalani prostitusi, Pendapatan dari prostitusi untuk biaya sekolah sampai kuliah.
Contoh Kasus II Rin (nama samaran), Mahasiswi di salah satu Universitas Swasta di Medan, Ingin mencari kesenangan saja, Sudah tidak perawan saat ia masih di bangku SMA karena pergaulan bebas, Kedua orangtuanya tergolong mampu dalam ekonomi, rasa gengsi terhadap kawan yang ingin selalu memiliki barang-barang mewah,
PENANGGULANGAN PROSTITUSI PREVENTIF Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau penyelenggaraan pelacuran, Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian, Menciptakan bermacam-macam kesibukan dan kesempatan rekreasi, Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita, Penyelenggaraan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan, Pembentukan badan penanggulangan pelacuran yang dilakukan oleh beberapa instansi sekaligus mengikutsertakan potensi masyarakat, Penyitaan sarana yang mengandung unsur pornografi, Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
PENANGGULANGAN PROSTITUSI REPRESIF DAN KURATIF Melalui lokalisasi dengan melakukan pengawasan/kontrol yang ketat, Diusahakan melalui aktivitas rehabilitas dan resosialisasi, Penyempurnaan tempat-tempat penampungan bagi para wanita tunasusila yang terkena razia, Pemberian suntikan dan pengobatan pada interval waktu tetap, Menyediakan lapangan kerja baru, Mengadakan pendekatan terhadap pihak keluarga para pelacur dan masyarakat, Mencari pasangan hidup yang permanen/suami bagi para wanita tunasusila, Mengikutsertakan ex-WTS (bekas wanita tuna susila) dalam usaha transmigrasi
SEKIAN TERIMA KASIH