Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA."— Transcript presentasi:

1 KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA

2 (Perubahan instrumen)
Latar Belakang Kenaikan TPP sangat besar! TPP belum berdasarkan kinerja ! Pengurangan TPP unsur disiplin (tdk masuk kerja) ! Perbub Baru TPP No. 74 Tahun 2015 (Perubahan instrumen)

3 Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2015 Tanggal 29 Desember 2015
tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal SK Bupati Kendal Nomor 893/592/2015 Tanggal 29 Desember 2015

4 BESARAN STANDAR TAMBAHAN PENGHASILAN Ditetapkan Berdasarkan : Resiko tanggung jawab  JABATAN Indeks Tambahan Penghasilan  Besaran tertinggi survey KHL

5 Berdasarkan Instrumen :
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Berdasarkan Instrumen : Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Penilaian Perilaku Kerja (Kehadiran & Ketaatan Jam Kerja) 3. Penjatuhan Hukuman Disiplin  Sesuai PP 46 /2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS Sesuai PP 53/2010 ttg Disiplin PNS

6 TPP = KINERJA 40% 60% SASARAN KERJA PEGAWAI PERILAKU KERJA
Target Angka Kredit Target Kuantitas / Output Target Kualitas / Mutu Target Waktu Target Biaya Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan SASARAN KERJA PEGAWAI 60% PERILAKU KERJA 40%

7 60% PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Dikalikan Sesuai Capaian SKP Kode
Kriteria Prosentase K.1 Nilai 86 ke atas 100% K.2 Nilai 76 – 85 95% K.3 Nilai 61 – 75 85% K.4 Nilai 51 – 60 75% K.5 Nilai 50 ke bawah 50% TPP dari komponen SKP 60% Dikalikan

8 PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Sesuai Perilaku Kerja Kode Kriteria Prosentase K.6 Tidak masuk kerja -2% per hari K.7 Terlambat / pulang awal -2% per 7,5 jam TPP dari komponen PERILAKU KERJA 40% Dikurangi

9 PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
SKP Maks 60% PK Maks 40% Hukuman Disiplin Dikalikan Kode Kriteria Prosentase K.8 Tidak dijatuhi hudis 100% K.9 Hukuman disiplin ringan 90% K.10 Hukuman disiplin sedang 80% K.11 Hukuman disiplin berat 50% 3 bulan 6 bulan 12 bulan

10 TPP = Standar TPP x (SKP + Perilaku Kerja) x Hukdis
Rumus Pembayaran TPP : TPP = Standar TPP x (SKP + Perilaku Kerja) x Hukdis PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian Nama : MARJOKO, SE,MM 1 November 2015 sd. 30 November 2015 NIP NO I. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menerima dan membaca surat/dokumen masuk dengan teliti untuk mengetahui kebenaran alamat surat 0.00 dok 100 bulan - 76 25.33 Mencatat nomor, tanggal,perihal surat masuk dan keluar ke dalam buku agenda Menyimpan surat dalam file arsip Mendistribusikan surat berdasarkan disposisi atasan Mendistribusikan alat tulis kantor ke bagian lain sesuai dengan permintaan JUMLAH II. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS : (tugas tambahan) (kreatifitas) Nilai Capaian SKP (Buruk) Semarang, 30 November 2015 Pejabat Penilai, BUDI MARTONO, SH, MM NIP SKP TPP = Standar TPP x ((60% x K1/K2/K3/K4/K5)+ (40%-(K6+K7)) x K8/K9/K10/K11 PK HUK-DIS

11 RINCIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
A. Sekretariat Daerah, Bappeda, BKD, DPPKAD, dan Inspektorat NO. JABATAN DALAM DINAS BESARAN TPP (Rp) 1. Sekretaris Daerah 2. Asisten Sekda, Ka. DPPKAD, Bappeda, BKD, Inspektur 3. Staf Ahli Bupati 4. Kepala Bagian, Sekretaris, dan Inspektur Pembantu 5. Kepala Bidang 6. Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi 7. Kepala Subbagian Tata Usaha pada UPTD 8. Fungsional Auditor Utama 9. Fungsional Auditor Madya 10. Fungsional Auditor Muda 11. Fungsional Auditor Pertama 12 Fungsional Auditor Penyelia 13 Fungsional Auditor Pelaksana Lanjutan 14. Fungsional Auditor Pelaksana 15. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Madya 16. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Muda 17. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Pertama 18. Fungsional dan Pelaksana golongan IV 19. Fungsional dan Pelaksana golongan III 20. Fungsional dan Pelaksana golongan II 21. Pelaksana golongan I

12 B. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas, Badan, Sekretariat DPRD,
Kantor, Satpol PP, BPBD, Kecamatan, dan Kelurahan NO. JABATAN DALAM DINAS BESARAN TPP (Rp) Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD Camat, Kepala Kantor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , Kepala Pelaksana Harian BPBD Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian Kepala Bidang, dan Sekretaris Kecamatan Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, Sekretaris BPBD, Kepala UPTD/UPTB, dan Lurah Kepala Subbagian Kecamatan, Sekretaris dan Kepala Seksi Kelurahan, Kepala Subbagian TU UPTD/UPTB, dan Kepala TU pada SMK Kepala TU pada SMP dan SMA Fungsional dan Pelaksana golongan IV Fungsional dan Pelaksana golongan III Fungsional dan Pelaksana golongan II Pelaksana golongan I

13 Contoh 1 : Kepala Dinas (eselon II.b)
besaran standar TPP Rp ,- bulan Januari 2016 : nilai capaian SKP 90 tidak pernah mangkir maupun terlambat tidak dijatuhi hukuman disiplin Perhitungan TPP diterima bulan Pebruari 2016 sbb. : TPP dibayar = (Rp x ((100%x60%)+40%)) x 100% = (Rp x (60%+40%)) x 100% = (Rp x 100%) x 100% = Rp x 100% = Rp ,-

14 Contoh 2 : Kepala Kantor (eselon III.a)
besaran standar TPP Rp ,- bulan Januari 2016 : nilai capaian SKP 80 tidak masuk kerja tanpa alasan sah 3 hari kerja sering terlambat kumulatif 20 jam tidak dijatuhi hukuman disiplin, Perhitungan TPP diterimakan bulan Februari 2016 sbb. : TPP dibayar = (Rp x ((95%x60%)+(40%-6%-4%)) x 100% = (Rp x (57%+30%)) x 100% = (Rp x 87%) x 100% = Rp x 100% = Rp ,-

15 Contoh 3 : Kepala Subbagian (eselon IV).
besaran standar TPP Rp ,- bulan Januari 2016 : nilai capaian SKP 50 tidak masuk kerja tanpa alasan sah 20 hari kerja terlambat hadir kumulatif 10 jam hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat 1 tahun Perhitungan TPP diterimakan bulan Februari 2016 sbb. : TPP dibayar = (Rp x ((50%x60%)+(40%-40%-2%)) x 80% = (Rp x (30%+0%)) x 80% = (Rp x 30%) x 80% = Rp x 80% = Rp ,-

16 TERIMA KASIH


Download ppt "KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google