Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNoor Afif Fauzi Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI TEMATIK
2
2 PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI EKONOMI I – XII TERKAIT DENGAN INDUSTRI
3
3 PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI EKONOMI I – XII TERKAIT SEKTOR INVESTASI Layanan cepat perizinan melalui Izin Investasi 3 jam, untuk 8+1 produk perizinan yaitu Izin investasi, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan & SK pengesahan dari Kemenkumham, TDP, IMTA, RPTKA, API-P, NIK, plus 1 surat booking tanah, dengan kriteria: rencana investasi paling sedikit Rp 100 milyar dan/atau menggunakan tenaga kerja lokal 1000 orang. Percepatan pengurusan, tax allowance menjadi 25 hari dan tax holiday menjadi 45 hari Kemudahan berusaha di sektor Kehutanan, dengan perampingan izin dari 14 menjadi 6 izin. PAKET II Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah, antara lain: memperjelas waktu dan perlindungan peralihan, standar pelayanan pendaftaran dan transaksi, hak pemanfaatan oleh WNA, serta pengadaan tanah untuk infrastruktur. Kemudahan berusaha di sektor kehutanan, yaitu: penyederhanaan prosedur pengunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan Kemudahan berusaha di sektor ESDM, antara lain: stimulus percepatan pembangunan kilang minyak nasional, kepastian hukum krisis energi, kepastian hukum pelaksanaan kegiatan gas bumi (agregator), dan kemudahan perizinan sektor kelistrikan. Kepastian usaha hortikultura, dengan memberikan asas grandfather clause. Pengembangan UMKM dan penguatan fungsi ekonomi koperasi, dengan memperkuat dasar hukum bagi: pembentukan, peleburan, penggabungan, pengaturan modal penyertaan, serta meningkatkan pedoman standar operasional koperasi simpan pinjam. Penguatan fungsi PTSP dalam pelayanan perizinan dan non perizinan, dengan menyesuaikan nomenklatur jenis usaha dengan UU sektor, memperkuat pengawasan, dan memperkuat pelayanan fasilitas penanaman modal. PAKET I PAKET X Insentif PPh bagi Karyawan Industri Padat Karya, berupa keringanan pajak 50% dari tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan. PAKET VII Insentif dan kemudahan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagai kawasan yang menarik bagi investasi dan penggerak perekonomian wilayah yang belum berkembang, meliputi diskon PPh, PPn dan PPnBM tidak diungut, tarif bea masuk memakai ketentuan SKA, properti untuk WNA, pengurangan pajak untuk kegiatan pariwisata, dewan pengupahan dan LKS Tripartit khusus, perpanjangan fasilitas visa kunjungan, kemudahan perizinan pertanahan, dan kemudahan penerbitan izin oleh administrator KEK. Kepastian berusaha bagi pengusahaan dan/atau penyediaan air, dengan tetap meningkatkan pengendalian melalui penguatan tata kelola perizinan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. PAKET VI Penetapan upah minimum yang lebih sederhana, adil, dan terproyeksi, dengan formula: UMn = UMt + {UMt x (% Inflasit + % ∆ PDBt)} PAKET IV Penyederhanaan Izin Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal, dengan mempercepat kesediaan informasi ketersediaan lahan serta mempercepat jangka waktu pengurusan HGU, HGB/Hak Pakai, perpanjangan/pembaruan HGB/Hak Pakai, Hak Atas Tanah, dan penyelesaian pengaduan. PAKET III Rp Kemudahan dalam Berusaha (Ease of Doing Business/ EODB), dengan memperbaiki: memulai usaha, pendaftaran properti, perizinan pendirian, pembayaran pajak, akses perkreditan, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian perkara kepailitan, perlindungan terhadap investor minoritas. PAKET XII Total EoDB: Prosedur dari 94 49; Izin dari 9 6; Jumlah Hari dari 1.566 132 hari; Jumlah biaya dari Rp 92,8 juta + 10,8% dari Nilai Properti + Rp 17,5/VA + Rp 969/VA + 30% dari Nilai Perkara Rp 72,7 juta + 8,3% dari Nilai Properti + Rp 15/VA + Rp 775/VA Revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI): menegaskan ketentuan dalam batang tubuh (grand father clause, kepatuhan K/L, penyelesaian cepat, kemitraan, tidak berlaku di KEK) melakukan rasionalisasi dan simplifikasi pengaturan yang terdapat pada lampiran (menghilangkan duplikasi, perlindungan lingkungan, perlindungan UMKMK, mendorong investasi teknologi tinggi dan padat modal, memenuhi komitmen ASEAN, kemudahan persyaratan, memudahkan pembacaan)
4
4 PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI EKONOMI I – XII TERKAIT DENGAN PENINGKATAN DAYA BELI MASYARAKAT Stabilisasi Harga Komoditi Pangan, khusus daging sapi melalui ketentuan basis zona pemasukan ternak dan pemasukan daging impor ke pasar tradisional di wilayah Jabodetabek dan Bandung PAKET I PAKET IX Program Perluasan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi keluarga berpenghasilan tetap untuk sektor usaha produktif Program Penurunan Tingkat Bunga KUR (22% menjadi 9%) Kebijakan meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja (upah minimum) melalui sistem formula yang menjamin kepastian dan perlindungan terhadap sistem pengupahan yang menyeluruh. Pekerja/buruh tidak jatuh dalam upah murah dan pengusaha memberikan kepastian dalam berusaha Formula kenaikan upah berlaku sampai tahun 2019 di seluruh Indonesia kecuali di 8 Provinsi yaitu: NTB, NTT, Papua Barat, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku dan Maluku Utara yang upah minimumnya dianggap belum layak. PAKET IV Kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam kondisi tertentu dengan memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan Untuk Memastikan Pasokan dan Harga Daging Sapi Kebutuhan daging sapi terus meningkat. Tahun 2016 butuh 674,69 Ton daging (3,9 juta ekor sapi). Pemerintah melakukan peningkatan populasi sapi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Sapi MURAH MUDAH HALAL
5
5 PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI EKONOMI I – XII TERKAIT SEKTOR LOGISTIK
6
6 PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI EKONOMI I – XII TERKAIT PENINGKATAN EKSPOR
7
7 PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI EKONOMI I – XII TERKAIT DENGAN PENINGKATAN PARIWISATA NASIONAL Pembebasan Visa Kunjungan (dari 75 negara menjadi 169 negara) Simplifikasi aturan pengurusan dokumen kunjungan kapal wisata asing di 18 pelabuhan yang terkait dengan kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan Dukungan fasilitas untuk kapal wisata berupa : a.Penyiapan alur pelayaran b.Pembangunan dermaga c.Kemudahan fasilitas perbaikan dan perawatan kapal wisata PAKET I PAKET X Pemberian insentif fasilitas dan kemudahan di wilayah KEK Pariwisata berupa: a.Pengembalian PPN bagi pemilik toko b.Pembebasan Pajak penjualan atas barang mewah dan PPh atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah untuk pembelian properti c.Pengurangan pajak daerah hingga 100% d.Pemberian fasilitas multiple visa kepada WN asing yang berkunjung dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, dan keluarga e.Pemberian Visa Tinggal Terbatas kepada WN asing lanjut usia untuk berkunjung ke KEK f.Pemberian Izin Tinggal Sementara dan Izin Tinggal Tetap bagi WN asing pemilik properti g.Pemberian Hak Pakai hingga 25 tahun dan Hak Milik Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai bagi WN asing pemilik properti PAKET IV Perluasan kesempatan investasi melalui revisi DNI dengan rincian: a.PMA 100% untuk restoran, bar, cafe, gelanggang olah raga, dan industri perfilman (semula PMA maksimal 49%/51% apabila bermitra dengan UMKMK dengan syarat tidak bertentangan dengan Perda) b.PMA maksimal 67% untuk pengelolaan museum, biro perjalanan wisata, jasa boga/catering, hotel, motel, rumah biliar, gelanggang bowling, lapangan golf, jasa impersariat, karaoke, ketangkasan, spa (semula PMA maksimal 51% dengan syarat tidak bertentangan dengan Perda)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.