Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH oleh : Dr. NURDIN, S.Sos, M.Si. Kepala Sub Direktorat Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

2 I. PERKEMBANGAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI
UU No. 23/ 2014 Efektivitas Pemerintahan UU 32 /’04 mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Destr UU 5 / Dominan Sentrl UU 18 / Dominan Desentr Penetapan Presiden 6 / Dominan sentrl UU 1 / Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi

3 II. MEMBANGUN EFEKTIVITAS PEMERINTAHAN BERBASIS PADA URUSAN
Sinergitas kebijakan Sinergitas Kelembagaan Sinergitas Kualifikasi SDM Sinergitas Perencanaan Sinergitas Pertanggung jawaban kepada masyarakat

4 II. MEMBANGUN EFEKTIVITAS PEMERINTAHAN BERBASIS PADA URUSAN (LANJUTAN …..)
Melalui Undang-Undang ini dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasaikan ke Daerah. Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional. Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut. Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.

5 III. KONSTRUKSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERSONIL Pemerintah PRESIDEN & WAPRES K / L Urusan Pem III 1 2 Pembentukan Daerah Otonom KDH & DPRD Penyerahan Urusan 3 5 4 PEMBIAYAAN Organisasi Perangkat Daerah Jabatan2 Pengisian Personil berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan yang dimiliki oleh pegawai. 7 KINERJA PEMDA 6 BINWAS 8 RAKYAT (PUBLIC SERVICE DAN CIVIL SERVICES) PARTISIPASI I / 9

6 IV. URUSAN PEMERINTAHAN
Urusan Pemerintahan Absolut, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu: politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Urusan Pemerintahan Konkuren, dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan Pemerintahan Umum, adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

7 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dibagi prinsip: Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi, serta kepentingan strategis nasional ABSOLUT KONKUREN UMUM PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB PELAYANAN DASAR NON PELAYANAYAN DASAR S P M 7

8 Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar (Wajib diselenggarakan oleh semua daerah)
Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan umum dan penataan ruang; Perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan Sosial.

9 Komunikasi dan informatika;
Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar (Wajib diselenggarakan oleh semua daerah) Tenaga kerja; Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan hidup; Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Perhubungan; Komunikasi dan informatika; Koperasi, usaha kecil, dan menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan olah raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; dan Kearsipan.

10 Urusan Pemerintahan Pilihan (Wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai potensi)
Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi.

11 URUSAN PEMERINTAHAN (lanjutan ….)
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. bidang energi dan sumber daya mineral: pengelolaan minyak dan gas bumi - Pusat pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota- kabupaten/kota. Daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil mendapatkan bagi hasil dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

12 V. PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
“prinsip akuntabilitas” : berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan. “prinsip efisiensi” : berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. “prinsip eksternalitas” : berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan. “prinsip kepentingan strategis nasional” berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

13 VI. PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

14 VI. PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah Kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah Kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah Kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

15 VI. PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah Kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah Kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah Kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Kabupaten/Kota.

16 VII. LANGKAH STRATEGIS PENATAAN URUSAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH (lanjutan…) URUSAN PEMERINTAHAN WNYD & PILIHAN Pemetaan Urusan Pemerintahan (Non Yan Dasar dan Pilihan) Intensitas Urusan Pemerintahan Kepegawaian pd Perangkat daerah Perencanaan dan Anggaran Kelembagaan 1 Beban Tugas Tipe OPD 2 Peta Jabatan Kualifikasi Jab 3 Persyaratan Jab Kompetensi & Bakat 1 Indikator Kinerja Utama 2 Kode Program Kode Anggaran 3 Mengawal prioritas nasional Efisien Pengelolaan Keuangan Negara 1 Jumlah 2 Kompetensi 3 Potensi Kerja Local Wisdom ----- Meeting Notes (8/18/15 15:19) ----- Perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus, mempertimbangkan pertimbangan kelembagaan KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH

17 Sub Urusan Pemerintahan
VIII. KERANGKA INTEGRASI PENATAAN URUSAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH SERTA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Urusan Pemerintahan Sub Urusan Pemerintahan Kelembagaan Perangkat Daerah Pegawai ASN pd Perangkat Daerah Program & Anggaran Kewenangan IKU Peta Jabatan dan Atributnya Kualifikasi Pegawai ASN pada Perangkat Daerah Fungsi Dasar/ Tugas Urusan Pemerintahan PROGRAM Indikator Langkah Kerja JPT/Admnistrator Administrator Pengawas JFT JFU Kepala Administrator Pengawas JFT JFU ANGGARAN Kriteria Unjuk Kerja Pemaketan dan Penilaian Kompetensi Penilaian Kinerja Individu Kinerja Organisasi, Daerah, Program dan K/L di Daerah 17

18 IX. PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
Sub Urusan Pemerintahan Kelembagaan Perangkat Daerah Kewenangan Jenis Layanan/Fungsi Dasar/Tugas Urusan Pemerintahan TIPELOGI Perangkat Daerah Jangkauan Layanan/Indikator Kepala Administrator Pengawas JFT JFU Peta Jabatan Analisis Jabatan Evaluasi Jabatan 18

19 X. PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH
Sub Urusan Pemerintahan Kelembagaan Perangkat Daerah Pegawai ASN pd Perangkat Daerah Program & Anggaran Kewenangan IKU Peta Jabatan dan Atributnya Kualifikasi Pegawai ASN pada Perangkat Daerah Fungsi Dasar/ Tugas Urusan Pemerintahan Langkah Kerja JPT/ Admnistrator Administrator Pengawas JFT JFU KKNIPDN: Ahli Suvervisor Operator Kriteria Unjuk Kerja Pemaketan Kompetensi Penilaian Kompetensi dan Sertifikasi 19

20 XI. PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. (Pasal 1, Angka 17 UU Pemda). Indikator SPM adalah sejauhmana pemerintah daerah mampu mencapai target penyediaan jenis dan mutu pelayanan dasar sesuai dengan Standar. Prsetasi puncak (Target 100 %) adalah apabila semua warga masyarakat memperoleh setiap jenis layanan dengan mutu yang sesuai Untuk mencapai SPM tersebut, diperlukan kapasitas daerah (Kebijakan, Kelembagaan, SDM) dan standarisasi sarana, prasarana yang diperlukan dalam penyediaan jenis pelayanan dasar dengan mutu yang sesuai, sebagai indikator pengukuran kinerja pemerintah daerah dalam pencapaian SPM.

21 XII. PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Indikator pengukuran kinerja pemerintah daerah dalam pencapaian SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam rangka pencapaian suatu SPM tertentu. Kondisi Akhir 100% Kondisi Awal 50% masukan proses hasil manfaat pelayanan 2015 2019

22 XIII. LANGKAH STRATEGIS PENATAAN URUSAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH
Urusan Pemerintahan Sub Urusan Pemerintahan Program & Anggaran Kewenangan IKU Fungsi Dasar/ Tugas Urusan Pemerintahan SPM PROGRAM Indikator Langkah Kerja ANGGARAN Kriteria Unjuk Kerja Penilaian Kinerja Individu Kinerja Organisasi, Daerah, Program dan K/L di Daerah 22

23 XIV. PENYUSUNAN PETA JABATAN
URUSAN PEMERINTAHAN Setiap Jabatan ditetapkan sesuai Kompetensi yang dibutuhkan (Ps 16 ASN) PETA JABATAN PERANGKAT DAERAH KEPALA PERANGKAT DAERAH TYPE A: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA TYPE B: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA TYPE C: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA/ADMINISTRATOR JABATAN Administrasi Administrasi: Administrator: 4 Pengawas : 8 Pelaksana: ? Administrasi: Administrator: 3 Pengawas : 6 Pelaksana: ? Administrasi: Administrator 2 Pengawas : 4 Pelaksana: ? JABATAN FUNGSIONAL FUNGSIONAL: Ketrampilan Keahlian Sesuai kebutuhan FUNGSIONAL: Ketrampilan Keahlian Sesuai kebutuhan FUNGSIONAL: Ketrampilan Keahlian Sesuai kebutuhan 23

24 XV. PENYUSUNAN KUALIFIKASI PEGAWAI PERANGKAT DAERAH
UU ASN (PASAL 68): PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. TYPE A DAN B: JPT PRATAMA TYPE C: ADMINISTRATOR Administrasi: Administra- tor: 4 Pengawas : 8 Pelaksana: ? Administrasi: Pengawas : 5 Pelaksana: ? UU PEMDA (23/2014) Pasal 233: Pegawai aparatur sipil yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, harus memenuhi persyaratan kompetensi: a. teknis; b. manajerial; dan c. sosial kultural. Selain memenuhi kompetensi tersebut, harus memenuhi kompetensi pemerintahan. Kompetensi teknis ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri. Kompetensi pemerintahan ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrator di bawah kepala Perangkat Daerah dan jabatan pengawas. FUNGSIONAL: Ketrampilan Keahlian Sesuai kebutuhan FUNGSIONAL: Ketrampilan Keahlian Sesuai kebutuhan 24

25 XVI. KUALIFIKASI PEGAWAI PERANGKAT DAERAH
(Lanjutan …….) No. Jabatan Kompetensi Syarat Jab. Lain Kompetensi Teknis Manajer-ial Sosio Kultural Pemerin-tahan Pang-kat Bakat (???) Tempe-ramen Umum Inti Pilihan 1 Kepala Perangkat Daerah JPT PRATAMA 2 Administra-tor 3 Pengawas

26 XVII. JENIS PERANGKAT DAERAH MENURUT UU 23/2014
SUPPORTING STAFF : SETDA SET DPRD A. B. OPERATING CORE :DINAS YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN. TECHNO STRUCTURE : BADAN YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH SKPD. C. TECNO STRUCTURE YANG SECARA EKSPLISIT SUDAH DISEBUTKAN NOMENKLATURNYA INSPEKTORAT DAERAH DAN SATPOL PP. D. 26

27 XVIII. JENIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI
SEMUA PERANGKAT YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DISEBUT DINAS SEMUA PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH PRANGKAT DAERAH DISEBUT BADAN, KECUALI YG DISEBUT KHUSUS. SELAIN DINAS DAN BADAN DIBENTUK SEKRETARIAT DAERAH, SET DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH SERTA SAPOL PP 27

28 XIX. JENIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
SEMUA PERANGKAT YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DISEBUT DINAS SEMUA PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH PRANGKAT DAERAH DISEBUT BADAN SELAIN DINAS DAN BADAN DIBENTUK SEKRETARIAT DAERAH, SET DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH. PERANGKAT KEWILAYAHAN DISEBUT KECAMATAN. 28

29 XX. TIPOLOGI PERANGKAT DAERAH
PADA PRINSIPNYA SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN DILAKSANAKAN OLEH 1 DINAS PADA PRINSIPNYA SETIAP FUNGSI PENUNJANG DILAKSANAKAN OLEH 1 BADAN UNTUK MELAKSANAKAN PRINSIP TERSEBUT DI ATAS, DINAS DAN BADAN DIKATEGORIKAN KE DALAM TIPE A, TIPE B DAN TIPE C. KECAMATAN DIKATEGORIKAN KE DALAM TIPE A DAN TIPE B TIDAK LAGI DIKENAL PERUMPUNAN DINAS DAN BADAN, KECUALI URUSAN YANG SANGAT KECIL SEHINGGA BEBAN TUGASNYA TIDAK MASUK KATEGORI TIPE C 29

30 Klasifikasi ditentukan berdasarkan kriteria:
KONSEP PENGATURAN DINAS DAERAH DALAM RPP PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (TINDAK LANJUT UU 23/2014) Klasifikasi ditentukan berdasarkan kriteria: Untuk Urusan Pemerintahan Wajib variabel Umum (jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD) Variabel Teknis (besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah) Untuk Urusan Pemerintahan Pilihan Variabel Teknis (potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan) 30

31 Bidang pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga;
KONSEP PENGELOMPOKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK MEMENUHI KRIERIA DINAS TIPE C Bidang pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga; Bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, industri, perdagangan dan tenaga kerja Bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, energi dan sumber daya mineral dan pertanahan serta perhubungan; Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Transmigrasi Bidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, Bidang lingkungan hidup dan kehutanan; bidang perpustakaan dan arsip, pariwisata; 31

32 Pembentukan UPT dinas \ditetapkan melalui peraturan gubernur.
KONSEP PENGATURAN DINAS DAERAH DALAM RPP PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (TINDAK LANJUT UU 23/2014) Pada dinas) dapat dibentuk UPT dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang membutuhkan satu kesatuan manajemen dalam penyelenggaraannya; untuk Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berbentuk satuan pendidikan. UPT untuk Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berbentuk rumah sakit. Selain UPT untuk Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat membentuk cabang dinas di Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya dapat meliputi lebih dari satu kabupaten/kota. Pembentukan UPT dinas \ditetapkan melalui peraturan gubernur. Peraturan Gubernur) ditetapkan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri. 32

33 Pembentukan cabang ditetapkan dengan peraturan daerah.
KONSEP PENGATURAN DINAS DAERAH DALAM RPP PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (TINDAK LANJUT UU 23/2014) Pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi, dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota yang mempunyai urusan pemerintahan pada wilayah tersebut. wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi lebih dari satu kabupaten/kota. Pembentukan cabang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik urusan pemerintahan, cabang dinas mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur. Pelimpahan wewenang dari gubernur dilaksanakan melalui peraturan gubernur. 33

34 KONSEP PENGATURAN DINAS DAERAH DALAM RPP PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (TINDAK LANJUT UU 23/2014) UPT pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Khusus untuk UPT dengan beban tugas yang besar, dapat terdiri atas 1 (satu) sub bagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi, berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang aparatur negara. Susunan organisasi UPT yang berbentuk rumah sakit, Puskesmas, dan satuan pendidikan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 34

35 LEMBAGA TERTENTU KETENTUAN PASAL 231 UU 23/2014 :
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara 35

36 No LEMBAGA Dasar Hukum Permendagri
1. Sekretariat KPID Provinsi Pasal 7 ayat (3) UU 32/2002 Tentang Penyiaran 19 Tahun 2008 2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pasal 128 UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 47 PP 41/2007 tentang OPD 20 Tahun 2008 3. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Kelautan dan Perikanan Provinsi Pasal 8 ayat (2) UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Belum ada 4. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasal 25 UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana 46 Tahun 2008 6. Sekretariat Korpri Pasal 30 ayat (2) UU 43/1999. PP 42/2004 17 Tahun 2009 7. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasal 22,39,66,80 UU 41/1999. Pasal 8 PP 6/2007. Pasal 32 PP 44/2007 61 Tahun 2010

37 No. LEMBAGA Dasar Hukum Permendagri 8. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Pasal 18 UU 43/2008. Pasal 24 Perpres 1/2010 2 Tahun 2010 9. Satpol Pamong Praja Pasal 148 UU 32/2004 PP 6/2010 40 dan 41/2011 10. Sekretariat Komisi Informasi Pasal 29 UU 14/2008 Tidak ada 11. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pasal 14 Perpres 54/2010 Belum ada 12. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Pasal 54 UU 52/2009 13. Semacam UKP4 di Daerah

38 PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pemetaan urusan pemerintahan dilakukan untuk memperoleh informasi tentang intensitas urusan pemerintahan urusan wajib dan potensi urusan pilihan serta beban kerja peneyelnggaraan urusan. Pemetaan urusan pemerintahan digunakan untuk menentukan susunan dan tipe perangkat daerah.

39 TATA CARA PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Berdasarkan kriteria variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemerintah daerah dan kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian melaksanakan pemetaan urusan pemerintahan; Untuk membantu kelancaran pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian mengembangkan sistem informasi pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah menyampaikan rencana pemetaan urusan pemerintahan kepada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan berkoordinasi dengan Menteri dengan menggunakan sistem informasi pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala pembaga pemerintah nonkementrian setelah mendapat pertimbangan Menteri.

40 HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyusun perda pembentukan perangkat daerah berdasarkan tipe perangkat daerah.

41 TINDAK LANJUT Untuk pertama kalinya, pemetaan urusan pemerintahan harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat bulan Maret tahun 2016. hasil pemetaan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lambat bulan bulan April tahun 2015. Perda pembentukan perangkat daerah harus sudah ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2015. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah paling lambat awal Desember 2016.

42 TINDAK LANJUT Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang selama ini melaksanakan tugas-tugas tersebut sepanjang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dengan kualifikasi, kompetensi dan persyaratan jabatan. kualifikasi, kompetensi dan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam hal hasil pemetaan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, untuk pertama kali, Daerah dapat menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah tanpa menunggu hasil penetapan sesuai jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

43 SIMULASI PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN TIPELOGI KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 43

44

45 DI PAPUA TEMPATNYA BURUNG CENDRAWASIH CUKUP SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google