Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Gunardi Telah diubah "8 tahun yang lalu
2
BIMBINGAN TEKNIS PPID PEMERINTAH KOTA & KABUPATEN SE-SUMATERA BARAT 25 – 26 AGUSTUS 2015 PENGUATAN KAPASITAS PPID PEMERINTAH DAERAH Oleh : PPID KEMENDAGRI
3
BIO DATA 1.Nama : ANDRI INDRAWAN, S.Sos, M.Si 2.Alamat : Jl. Baiturrahman II No. 102 Beji - Depok 3.Pendidikan: - FIKOM Univ. Prof. DR. Moestopo (Beragama) – Jakarta - Magister Ilmu Administrasi Negara Univ. Krisnadwipayana – Jkt Riwayat Pekerjaan: 1998 – 1999 : - Penulis Scenario, Pengatur Laku dan Pemain berbagai Program Drama dan Komedi di Programa 1 dan Programa 2 TVRI Stasiun Jakarta - Pemain Pendukung & Second Astrada di Sinetron Kedai Bambu di RCTI - Tim Manajemen & Penyusun Kurikulum dan Pengajar di Ais Presenter School 1999 – 2000 : - Wartawan Majalah Suara Pekerja - Redaktur Pelaksana Majalah Suara Pekerja - Wakil Pimpinan Redaksi SKM Proaktif 2000 – 2001 : - Redaktur Pelaksana SKM Nusantara Satu - Dosen Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Indonesia Maju 2001 – 2010 - Dosen Pengajar Ilmu Komunikasi FISIP di UPN Veteran – Jakarta - Praktisi Humas Pemerintah di Departemen Dalam Negeri - Anggota Dewan Redaksi Majalah Media Praja - Pengelola Penerbitan Majalah Mimbar Depdagri - Pengelola Penerbitan Buletin Warta Praja 2010 – 2012 : - Kepala Sub Bagian Program Puspen Kemendagri - Anggota Tim Media Keuangan Daerah Ditjen Keuda Kemendagri - Dosen Pengajar Ilmu Komunikasi Univ. Pramita Indonesia – Depok 2012 – 2013 : - Kepala Sub Bidang Pengolahan Informasi & Dokumentasi Puspen Kemdagri - Sekretaris PPID Kemendagri - Tim Penyusun Buku Panduan Pembentukan & Operasional PPID Pemda 2013 – Sekarang : - Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga & Pers Puspen Kemendagri - Wakil Ketua Sekretariat PPID Kemendagri HP. 0816 1315 696 andri_indrawan2003@yahoo.com humaskemendagri@gmail.com
4
1. Barang keramat, hrs dijaga, “diamankan” MIND SET “LAMA” INFORMASI: 2. Info tertutup lbh besar dr yg terbuka 3. Cap Rahasia Negara 4. PERS adalah watchdog yg mengganggu, breidel 5. Rakyat bodoh, info secukupnya, bhs manipulatif 7. Sentralistik & top down, kebenaran info didesain sesuai keinginan penguasa 6. Pemegang info hrs loyal & byk tekanan/ancaman karir dsb
5
1. Semua info terbuka, kecuali yg dikecualikan MIND SET “BARU” INFORMASI: 2. Info terbuka lbh besar dr yg tertutup 3. Terbitnya UU KIP 4. PERS mitra kerja, sarana publisitas 5. Rakyat berdaulat, kontribusi dlm pemb (pajak, pemilu dll), right to know 7. Desentralistik & top down berimbang bottom up, kebenaran info sesuai fakta, waspada pencitraan 6. Pemegang info dituntut pelayanan prima thd publik, ada sanksi hukum, mengacu aturan
6
FUTURE SHOCK : 1970 “SIAPA YG MENGUASAI INFORMASI, MAKA AKAN MENGUASAI DUNIA ” ALVIN TOFFLER
7
6 PERAN INFORMASI DALAM PENCEGAHAN KORUPSI KIP KPK
8
INPRES NO. 7 THN 2015 tentang Aksi Pencegahan & Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 MENTERI DALAM NEGERI Menteri PPN/Kepala Bappenas Pemda: Provinsi Kabupaten Kota Koordinasi Pemantauan & Evaluasi Berkala Koordinasi Anisiatif Aksi
9
Instruksi bagi Pemda : Pelaksanaan E- Govt & KIP NO PUBLIKASI 1 Ringkasan RKA-SKPD 2 Ringkasan RKA-PPKD 3 Raperda tentang APBD 4 Raperda tentang Perubahan APBD 5 Perda tentang APBD 6 Perda tentang Perubahan APBD 7 Ringkasan DPA-SKPD 8 Ringkasan DPA-PPKD 9 Laporan Realisasi Anggaran SKPD 10 Laporan Realisasi Anggaran PPKD 11 LKPD yang sudah Audit 12 Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
10
Publikasi: 1. RPJPD, RPJMD & RKPD 2. Dokumen Renstra & Renja SKPD 1.Pembentukan PPID; 2.SOP Layanan Informasi 3.Publikasi DIP di Website
11
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
12
UU KIP No. 14 Tahun 2008 Terbit : 30 April 2008 Berlaku : 30 April 2010 PP No. 61 Th. 2010 ttg Pelaks UU KIP Permendagri No. 35 Th. 2010 ttg Pedoman Pengelolaan & Pelayanan Informasi Di Ling. Kemdagri & Pemda SE Mendagri No. 188.2/3435/SJ Th. 2010 ttg Pelaks UU KIP SE Mendagri No. 061/3253/SJ Th. 2013 ttg Penyampaian Panduan Pembentukan & Opr. PPID Pemprov. & Kab/Kota Peraturan lainnya : PerKI, Per Menkominfo dll
13
Tujuan : 1.menjamin hak warga negara utk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, & proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2.mendorong partisipasi masy. dlm proses pengambilan kebijakan publik; 3.meningkatkan peran aktif masyarakat dlm pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4.mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, yaitu yg transparan, efektif & efisien, akuntabel serta dpt dipertanggungjawabkan; 5.mengetahui alasan kebijakan publik yg mempengaruhi hajat hidup orang byk; 6.mengembangkan ilmu pengetahuan & mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7.meningkatkan pengelolaan & pelayanan informasi di lingk Badan Publik utk menghasilkan layanan informasi yg berkualitas.
14
STAKEHOLDER: KOMISI INFORMASI BADAN PUBLIK PEMOHON INFORMASI
15
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, & badan lain fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan Publik :
16
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
17
MENURUT UU KIP: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
18
PPID PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
19
18 Kelengkapan PPID Pemerintah Daerah 1. Struktur (PPID). 2. Standar Operasional Prosedur (SOP) 3. Daftar Informasi Publik (DIP).4. Ruang Pelayanan Informasi.5. Aplikasi PPID pada Website Pemerintah Daerah.6. Laporan pelayanan informasi.7. Pendanaan.
20
1.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Setiap Badan Publik wajib membentuk PPID sebagaimana ketentuan dalam PP No. 61/2010 dimana PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 19
21
PPID adalah pejabat yg bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dilingkungan Kemendagri dan Pemda (Permendagri No. 35 Tahun 2010) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat & sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) (Pasal 13 UU KIP) URGENSI PPID:
22
PEMETAAN JUMLAH PPID PEMDA 21 No.LembagaJumlah Telah Membentuk PPID Persentase (%) 1.Provinsi3434 313191,18% 2.Kabupaten410 24559,76% 3.Kota98 8586,73% TOTAL542 36166,61%
23
1.Faktor Kebijakan (pasif menunggu kebijakan). 2.Faktor Kelembagaan (melekat pd pejabat struktural yg membidangi urusan pelayanan informasi publik). 3.Faktor Kurangnya Sosialisasi 4.Faktor Kurangnya Respon Pemda (dianggap menambah “pekerjaan” dan unit kerja baru) 5.Faktor Individu (“mind set” pejabat pemerintah tertutup/protektif thd informasi) 6.Faktor Dukungan Masyarakat (Tdk adanya tuntutan masy. kpd Pamda) 7.Faktor Infrastruktur (Kurangnya dukungan anggaran) KENDALA PEMBENTUKAN PPID 22
24
1.Sudah terbentuk PPID (SK Kepala Daerah). 2.Sdg proses pembentukan PPID (SK Tim Pembentukan/ masih draft). 3.Belum sama sekali (Belum ada sosialisasi/kurang respon/belum ada sengketa/permasalahan lainnya) 4.Sudah terbentuk namun belum terdata (belum masuk data base PPID Kemendagri) 5.Sudah terbentuk, ada perubahan (merubah SK PPID) 6.Semua SKPD buat SK (beda persepsi, 1 Pemda 1 entitas Badan Publik) 7.PPID mrpkn formalitas (sekedar terbentuk) ANALISA KONDISI PPID PEMDA 23
25
Penunjukan dan pengangkatan PPID dapat mengacu pada angka 3, Surat Edaran Mendagri Nomor 188.2/3435/SJ tgl. 28 Agustus 2010, Perihal Pelaksanaan UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: 1.Bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki unit kerja tersendiri dalam pelayanan informasi dan dokumentasi berbentuk Biro atau Bagian Humas, Kepala Biro/Bagian Humas ditunjuk dan diangkat sebagai PPID; 2.Bagi daerah yang hanya memiliki Dinas Komunikasi dan Informatika dan didalamnya digabung unit kerja kehumasan, Kepala Dinas ditunjuk dan diangkat sebagai PPID; 3.Bagi daerah yang memiliki Dinas Komunikasi dan Informatika dan juga memiliki Biro/Bagian Humas, mengingat pelayanan informasi merupakan fungsi komunikasi atau hubungan masyarakat, Kepala Biro/Bagian Humas ditunjuk dan diangkat sebagai PPID; 4.Bagi daerah yang tidak memiliki unit kerja kehumasan, pejabat pimpinan unit kerja yang sifat tugasnya sama atau mirip dengan karakteristik pelayanan informasi dan dokumentasi atau kehumasan ditunjuk dan diangkat sebagai PPID. PPID 24
26
PANDUAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PELAYANAN INFORMASI
27
Standar Operasional Prosedur (SOP) : SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas2 Pemda 26 DASAR HUKUM PENYUSUNAN SOP : Permendagri No. 52 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
28
Standardisasi cara yang dilakukan pejabat publik/instansi pemerintah atau pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh pejabat publik/instansi pemerintah atau pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya Sebagai instrumen yang dapat melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan Mengapa Perlu SOP?
29
PEMOHONSEKRETARIAT BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMENTASI INFORMASI BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAan INFORMASI BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PPID PEMBANTU KOMISI INFORMASI Mengajukan Permohonan Informasi Mencatat data pemohon dan informasi yang diminta Memberikan tanda bukti Mengecek status informasi yang diminta PPID Pembantu Menyiapkan materi jawaban Inform asi dikecua likan Menyusun jawaban Informasi yang dibutuhkan Puas Selesai Puas Penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi YA TIDAK ALUR KERJA PPID Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 28
30
Simbol Diagram Alur SOP Simbol diagram alur yang digunakan dalam penyusunan SOP PPID terdiri atas lima simbol sebagai simbol dasar diagram alur. Kelima simbol yang dipergunakan tersebut adalah sebagai berikut: 1.Simbol Kapsul/Terminator ( ) untuk mendeskripsikan kegiatan mulai dan berakhir; 2. Simbol Kotak/Process( ) untuk mendeskripsikan proses atau kegiatan eksekusi; 3. Simbol Belah Ketupat/Decision( ) untuk mendeskripsikan kegiatan pengambilan keputusan; 4. Simbol Anak Panah/Panah/Arrow( atau ) untuk mendeskripsikan arah kegiatan (arah proses kegiatan); 5. Simbol Segi lima/Off-Page Connector ( ) untuk mendeskripsikan hubungan antar simbol yang berbeda halaman.
31
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK 1.Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi; 2.Petugas mencatat nama & alamat pemohon informasi 3.Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Info Publik kpd Pemohon Info Publik; 4.Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir yg disediakan yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik; 5.Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. 6.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU yang berlaku; 7.Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kpd pemohon/pengguna informasi publik. Pendaftaran Proses Selesai Penolakan Penerimaan Diisi pemohon Diisi petugas Form Permohonan 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis 7 hari kerja untuk perpanjangan LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pemohon Informasi
32
Pengajuan Permohonan Pengajuan Keberatan ke Atasan PPID Selesai (10 + 7) hari kerja (Psl 22 ayat 7 & 8 UU 14/08) 14 hari kerja ( Psl 37 ayat 2 UU 14/08) Pengajuan Keberatan ke Komisi Informasi Selesai 30 hari kerja (Psl 36 UU 14/08) Psl 35 UU 14/08 Pengajuan keberatan stlh atasanPPID tanggapi keberatn tertulis Puas? Proses/ Mediasi 100 hari kerja (Psl 38 ayat 2 UU 14/08) Selesai MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI, KEBERATAN & PENYELESAIAN SENGKETA Ajudikasi Selesai SIDANG KOMISI Pemeriksaan Pembuktian Putusan GuGatan ke PTUN/PN MA 14 hari kerja (Psl 48 ayat 1 UU 14/08) 14 hari kerja (Psl 50 UU 14/08) Selesai
33
1.Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 2.Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak. 3.Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan. 4.Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP. JANGKA WAKTU PEMENUHAN PERMINTAAN INFORMASI 32
34
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK CONTOH SOP
36
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK CONTOH SOP
38
adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik. Manfaat : Mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan informasi. digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai serta keberadaaan informasi tersebut di unit/satuan kerja, memudahkan masyarakat saat mencari informasi dan menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik. Manfaat : Mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan informasi. digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai serta keberadaaan informasi tersebut di unit/satuan kerja, memudahkan masyarakat saat mencari informasi dan menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik.
39
DAFTAR INFORMASI PUBLIK 38 INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA NO JUDUL INFORMASI RINGKASAN INFORMASI PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN/PE NERBIT INFROMASI WAKTU PEMBUA TAN INFORM ASI BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA RETENSI ARSIP KODIFIK ASI CETAK SOFTC OPY ONLINE /WEBSI TE Contoh : 1 Profil Direktorat Jenderal Otonomi daerah Gambaran tentang sejarah, legalitas, tugas pokok dan fungsi, lingkup kerja, hasil kinerja dan program dsb. Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah (tanggal, bulan, tahun) (diisi PPID Kemdag ri) 2 Informasi tentang pengumuma n pengadaan barang dan jasa Pengumuman pengadaan barang dan jasa (e-procurenment) LPSE/Masing- masing Ditjen dan komponen lainnya (tanggal, bulan, tahun) (diisi PPID Kemdag ri) 3 CONTOH DIP
40
DAFTAR INFORMASI PUBLIK 39 INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA NO JUDUL INFORMASI RINGKASAN INFORMASI PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN/PE NERBIT INFROMASI WAKTU PEMBUA TAN INFORM ASI BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA RETENSI ARSIP KODIFIK ASI CETAK SOFTC OPY ONLINE /WEBSI TE Contoh : 1 Informasi bahaya penyalahgun aan jalur hijau (Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum) Direktorat……… ……, Ditjen Bina Bangda (diisi PPID Kemdag ri) 2 3
41
DAFTAR INFORMASI PUBLIK 40 INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT NO JUDUL INFORMASI RINGKASAN INFORMASI PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN/PE NERBIT INFROMASI WAKTU PEMBUA TAN INFORM ASI BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA RETENSI ARSIP KODIFIK ASI CETAK SOFTC OPY ONLINE /WEBSI TE Contoh : 1 Panduan Pembentuka n dan Operasional PPID Pemda Pedoman teknis pembentukan dan penguatan kapasitas PPID Pemda Pusat Penerangan, Setjen 21 Juni 2013 (diisi PPID Kemdag ri) 2 Potret APBD Kabupaten dan Kota Se- Indonesia Tahun Anggaran 2013 Gambaran tentang kondisi keuangan daerah Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia dan keterbukaan informasi publik bidang keuangan daerah Sekretariat Ditjen Keuangan daerah Mei 2013 (diisi PPID Kemdag ri) 3
42
4.Ruang Pelayanan Informasi. Sebagai tempat pelayanan informasi publik & berbagai informasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi publik. Layanan informasi tidak harus dipahami secara sempit sebagai bentuk fisik meja, tapi juga berfungsi sebagai media informasi lainnya. Perlu disiapkan sarana dan prasarana pendukung dan petugas pelayanan informasinya 41
43
5.Aplikasi PPID pada Website Pemda Aplikasi PPID Pemda digunakan untuk membantu PPID Pemda dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara efektif, efisien dan akuntabel. Aplikasi PPID Pemda mengintegrasikan proses kerja pelayanan dan pengelolaan informasi oleh PPID Pemda baik oleh PPID maupun PPID Pembantu, mulai dari pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan sampai pelaporan hasil pelayanan informasi. Website yang merupakan bagian dari aplikasi PPID Pemda berfungsi menyebarkan informasi dan menjembatani Pemda & Masy. 42
44
6.Laporan pelayanan informasi. UU KIP mengatur kewajiban Badan Publik untuk membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasinya. Sebagai proses evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja PPID Pemda, selain diumumkan kepada publik, laporan juga disampaikan kepada Atasan PPID yaitu Sekretaris Daerah kepada Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/Walikota). Kepala Daerah akan melaporkan pelaksanaan kinerja PPID sebagai bagian didalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan pelaksanaan kinerja PPID didalam LPPD tersebut, selanjutnya oleh PPID Pemda diteruskan menjadi laporan kepada PPID Kemendagri. 43
45
7.Pendanaan PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2010 Pasal 15 (2)Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 44
46
TERIMA KASIH TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.