Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM"— Transcript presentasi:

1 POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM PADA PEMANTAPAN PERSIAPAN VERTIKALISASI INSTITUSI KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DI DAERAH PROVINSI JAMBI Jambi, 18 Maret 2016

2 BIODATA Nama : SOEDARMO
Tempat/Tgl Lahir : Tulung Agung/ 28 September 1959 Agama : Islam TMT ABRI : AKABRI 1983 Pangkat terakhir : Mayor Jenderal / TNI-AD. NRP : ALIH STATUS DARI TNI KE PNS (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) : TMT : 01 Juli 2015 NIP : Pangkat/Golongan : Pembina Utama (IV/e) Jabatan : Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. TMT Jabatan : 26 Juni s/d. sekarang 2

3 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
LATAR BELAKANG UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan efisien. Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Menata pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 3

4 KEBIJAKAN DESENTRALISASI
UU No. 23 / 2014 Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemda UU 32 /2004 Mencari Keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Destr UU 5 / Dominan Sentrl UU 18 / Dominan Desentr Presidential Edict 6 / Dominan sentrl UU 1 / Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 4 4

5 TATARAN FILOSOFIS KENAPA PERLU ADA PEMERINTAH?
UTK MENCIPTAKAN “LAW & ORDER” (KETENTRAMAN & KETERTIBAN) UTK MENCIPTAKAN “WELFARE”(KESEJAHTERAAN) 5

6 TATARAN FILOSOFIS KENAPA PERLU ADA PEMERINTAH DAERAH ?
WILAYAH NEGARA TERLALU LUAS MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN SCR DEMOKRATIS 6 6

7 TATARAN NORMATIF (UUD NEGARA RI 1945) ALINEA IV
PEMBUKAAN UUD NKRI 1945 “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…. dst Kesimpulan : Pemerintah RI dibentuk untuk melindungi (Law and Order) dan mensejahterakan rakyat (Welfare) 7 7

8 TATARAN NORMATIF (UUD NEGARA RI 1945) PASAL 18A UUD NEGARA RI
HUBUNGAN WEWENANG ANTARA PEMERINTAH & PEMDA PROV, KAB DAN KOTA, ATAU ANTARA PROV & KAB & KOTA DIATUR DGN UU DGN MEMPERHATIKAN KEKHUSUSAN & KERAGAMAN DAERAH. KESIMPULAN : PEMERINTAH PUSAT, PROV, & KAB/KOTA BERKEWAJIBAN & MEMPUNYAI KEWENANGAN UTK MENCIPTAKAN TRAMTIB SERTA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DALAM RANGKA MENCIPTAKAN TRAMTIB SERTA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT WAJIB BERSINERGI. 8

9 STRATEGI MENSEJAHTERAKAN RAKYAT PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MERUPAKAN KEWAJIBAN NEGARA UTK BERTINDAK AKTIF DALAM MELINDUNGI MASYARAKAT. MENJAMIN HAK ASASI WARGANYA & MENCEGAH PELANGGARAN TERHADAP HAK WARGANYA MELALUI PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT 9

10 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TUGAS PEM TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN TIBUM DAN TRAMMAS PASAL 12 AYAT (1) MERUPAKAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YG BERKAITAN DGN PELAYANAN DASAR, YG MERUPAKAN KEWENANGAN DAERAH SBG BAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN. PASAL 65 AYAT (1) HURUF b, DAN PASAL 67 HURUF a MENYATAKAN BAHWA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MEMPUNYAI TUGAS DAN KEWAJIBAN SALAH SATUNYA MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT ATAU MEMELIHARA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. PASAL 225 AYAT (1) HURUF c, BAHWA CAMAT MEMPUNYAI TUGAS SALAH SATUNYA MENGOORDINASIKAN UPAYA PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM. 1010

11 URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014)
ABSOLUT KONKUREN URUSAN PUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL NASIONAL KEWENANGAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN Pusat Provinsi Kab/Kota DIBIAYAI APBN PANCASILA, UUD 45, BHINNEKA TUNGGAL IKA DAN NKRI, PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA, PEMBINAAN KERUKUNAN, PEN. KONFLIK SOSIAL, PRINSIP DEMOKRASI, HAM, DAN KEKHUSUSAN, PENGEMBANGAN DEMOKRASI PANCASILA, SEMUA URUSAN YG BUKAN KEWENANGAN DAERAH DAN TIDAK OLEH INSTANSI VERTIKAL Otonomi Daerah Wajib Pilihan Periwisata, Perdagangan, Pertanian dll. Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar Kesehatan, Pendidikan, Tibum, Tranmas, dll Tenaga Kerja, Pangan, Lingkungan Hidup, dll. 1111

12 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN KETAHANAN NASIONAL DLM RANGKA MEMANTAPKAN PENGAMALAN PANCASILA, PELAKSANAAN UUD TAHUN 1945, PELESTARIAN BHINNEKA TUNGGAL IKA SERTA PEMERTAHANAN DAN PEMELIHARAAN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; PEMBINAAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA; PEMBINAAN KERUKUNAN ANTARSUKU DAN INTRASUKU, UMAT BERAGAMA, RAS,DAN GOLONGAN LAINNYA GUNA MEWUJUDKAN STABILITAS KEAMANAN LOKAL, REGIONAL DAN NASIONAL; PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS ANTAR INSTANSI PEMERINTAHAN YANG ADA DI WILAYAH DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN YG TIMBUL DGN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA, PEMERATAAN,KEADILAN,KEISTIMEWAAN DAN KEKHUSUSAN,POTENSI SERTA KEANEKARAGAMAN DAERAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA; DAN PELAKSANAAN SEMUA URUSAN PEMERINTAHAN YANG BUKAN MERUPAKAN KEWENANGAN DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL. dilaksanakan : GUBERNUR dibiayai APBN BUPATI/WALIKOTA DILIMPAHKAN DIBANTU INSTANSI VERTIKAL KEMENDAGRI CAMAT 12 12

13 AMANAT UU 23 TAHUN 2014 Berdasarkan UU 23/2014 urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 yaitu: (1) urusan absolut; (2) urusan konkuren; dan (3) urusan pemerintahan umum Melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Urusan pemerintahan umum dalam pelaksanaannya di Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal dan dibiayai oleh APBN Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, dan bupati/wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. 13

14 FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (UU NO. 23/2014, PASAL 26)
FORKOPIMDA PROVINSI UNTUK MENUNJANG KELANCARAN PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM FORKOPIMDA KAB/KOTA FORKOPIM DI KECAMATAN FORKOPIMDA PROV DIKETUAI OLEH GUBERNUR, FORKOPIMDA KAB/KOTA DIKETUAI OLEH BUPATI/WALI KOTA , DAN FORKOPIM DI KECAMATAN DIKETUAI OLEH CAMAT. ANGGOTA FORKOPIMDA PROV DAN FORKOPIMDA KAB/KOTA TERDIRI ATAS PIMPINAN DPRD, PIMPINAN KEPOLISIAN, PIMPINAN KEJAKSAAN, DAN PIMPINAN SATUAN TERITORIAL TENTARA NASIONAL INDONESIA DI DAERAH. ANGGOTA FORKOPIM DI KECAMATAN TERDIRI ATAS PIMPINAN KEPOLISIAN DAN PIMPINAN KEWILAYAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI KECAMATAN. TERKAIT KELEMBAGAAN FORKOPIMDA DAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI KECAMATAN, DIATUR LEBIH LANJUT DLM PERATURAN PEMERINTAH. 14

15 PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DI DAERAH
PELAKSANA DI DAERAH SKPD KESBANGPOL DASAR HUKUM SE MENDAGRI NO 120/253/SJ POIN 5 SE 120/253/SJ Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU 23/2014 dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi Urusan KESBANGPOL sebelum terbentuknya instansi vertikal TERKAIT HAL TERSEBUT KEBUTUHAN AKAN VERTIKALISASI KESBANGPOL MENJADI KEBUTUHAN UTAMA DALAM PENYELENGGARAAN PUM KEDEPAN DAN HAL INI TELAH MASUK DALAM PROGRAM PRIORITAS DITJEN POLPUM SERTA TERMASUK DALAM MATERI PENGATURAN RPP URUSAN PEMERINTAHAN UMUM SEBAGAI TINDAK LANJUT UU 23/2014. 15

16 ARAH KEBIJAKAN PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
PEMBIAYAAN APBN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DITJEN POLPUM PUSAT MENDAGRI KOORDINATOR SECARA OPERASIONAL DI BANTU OLEH INSTANSI VERTIKAL YANG DIBENTUK OLEH MENDAGRI GUBERNUR PELAKSANA BADAN KESBANGPOL PROVINSI PROVINSI Forkopimda Provinsi BUPATI/ WALIKOTA PELAKSANA BADAN KESBANGPOL KAB/KOTA KAB/KOTA Forkopimda Kab/Kota UNTUK MENUNJANG KELANCARAN PELAKSANAAN URUSAN PEM UM, DIBENTUK FORKOPIMDA PROV, KAB/KOTA, DAN FORKOPIM DI KEC. FORKOPIMDA PROV DIKETUAI OLEH GUB, DI KAB/KOTA DIKETUAI BUP/WALKOT, & DI KEC DIKETUAI OLEH CAMAT. ANGGOTA FORKOPIMDA PROV, KAB/KOTA TERDIRI ATAS PIMPINAN DPRD, PIMPINAN KEPOLISIAN, PIMPINAN KEJAKSAAN, DAN PIMPINAN SATUAN TERITORIAL TNI DI DAERAH. ANGGOTA FORKOPIM DI KEC TERDIRI ATAS PIMPINAN KEPOLISIAN DAN PIMPINAN KEWILAYAHAN TNI DI KEC. Forum Koordinasi Pimpinan Di Kecamatan CAMAT DIBANTU OLEH LURAH /KEPALA DESA DIBANTU OLEH 16

17 URGENSI DETEKSI DINI DAN CEGAH DINI
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan umum yg berfungsi untuk mengantisipasi dinamika di daerah. Pemerintah dan Pemda berkewajiban untuk melaksanakan beberapa kegiatan pokok diantaranya adalah pembangunan sistem kewaspadaan dini. Sesuai dengan Pasal 6, PP 2/2015, Pemerintah daerah membangun sistem kewaspadaan dini yang meliputi fungsi deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini dalam rangka pencegahan konlflik. Deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini dilakukan dengan cara: Penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik; Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat; Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; Peningkatan dan pemanfaatan kemasyarakatan (FKUB,FPK,FKDM,FKPT); dan Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merupakan kewajiban Kepala Daerah, instansi terkait lainnya dan kesbangpol prov dan kab/kota untuk dapat melaksanakan fungsi deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini sebagaimana amanat UU dan PP terkait. Dalam hal ini SKPD Kesbangpol tidak hanya berperan sebagai mata dan telinga kepala daerah tapi juga bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dalam rangka pelaksanaan fungsi deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini. 17

18 KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
DALAM RANGKA PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM UU NO 23 THN 2014 TTG PEMDA UU NO 7 THN 2012 TTG PKS Pasal 12 Ayat (1) Pasal 65 Ayat (1) Huruf b, pasal 67 Huruf a Pasal 6 Ttg Pencegahan Konflik Pasal 14 Ttg Penetapan Status Keadaan Konflik TUGAS PEMDA (KDH DAN WKDH) MEMELIHARA TIBUM TRAMMAS URUSAN PEMERINTAHAN UMUM BERKAITAN DGN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Pasal 25 ayat (1) Pasal 36 Ttg Pemulihan Pascakonflik PP NO.2/2015 TTG TINJUT UU NO.7/2012 PERMENDAGRI NO.42/2015 PERMENDAGRI NO.61/2011 TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL(PROV, KAB & KOTA) TIM PEMANTAU PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH 18

19 MENINGKATKAN PELAKS. KOORD PENANGANAN KONFLIK
DIBENTUK TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL MENYUSUN RENCANA AKSI TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT NAS/PROV/KAB/KOTA MENGKOORDINASIKAN, MENGARAHKAN, MENGENDALIKAN, DAN MENGAWASI PENANGANAN KONFLIK SCR NASIONAL, SKALA PROV, DAN SKALA KAB/KOTA MEMBERIKAN INFO KEPADA PUBLIK TTG TERJADINYA KONFLIK DAN UPAYA PENANGANANNYA MELAKUKAN UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN MELALUI SISTEM PERINGATAN DINI; MERESPON DGN CEPAT DAN MENYELESAIKAN SECARA DAMAI SEMUA PERMASALAHAN DI DLM MASY YG BERPOTENSI MENIMBULKAN KONFLIK; MEMBANTU UPAYA PENANGANAN PENGUNGSI DAN PEMULIHAN PASCAKONFLIK YG MELIPUTI, REKONSILIASI, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI. TUGAS TINGKAT NASIONAL PENGARAH : 1. MENKO POLHUKAM 2. MENKO PMK 3. MENKO PEREKONOMIAN 4. MENKO KEMARITIMAN KETUA : MENTERI DALAM NEGERI WK KETUA I : KAPOLRI WK KETUA II : PANGLIMA TNI WK KETUA III : JAKSA AGUNG WK KETUA IV : MENTERI SOSIAL WK KETUA V : MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN WK KETUA VI : MENTERI KESEHATAN WK KETUA VII : MENTERI KEUANGAN WK KETUA VIII : MENTERI PPN/BAPPENAS WK KETUA IX : KEPALA BIN SEKRETARIS : DIRJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM WKL SEKRE I : KABAHARKAM POLRI WK SEKRE II : KASUM TNI WK SEKRE III : JAM INTEL KEJAKSAAN RI WK SEKRE IV : DIRJEN PERLINDUNGAN DAN JAMSOS WK SEKRE V : DIRJEN PD KEMENDIKBUD WK SEKRE VI : DIRJEN PD KEMENKES WK SEKRE VII : DEPUTI BAPPENAS WK SEKRE VIII : DEPUTI II BIN ANGGOTA : UNSUR PEJABAT K/L TERKAIT SESUAI KEBUTUHAN. TINGKAT PROV TINGKAT KAB/KOTA TINGKAT KEC KETUA ; GUBERNUR WK KETUA I :SEKDA PROVINSI WK KETUA II : KAPOLDA WK KETUA III : PANGDAM/ DANREM/KEPALA SATUAN TNI WIL SETEMPAT. WK KETUA IV : KAJATI WK KETUA V : KABINDA SEKRETARIS : KABAN KESBANGPOL PROV WKL SEKRE I : KARO OPS POLDA WKL SEKRE II : ASOPS KODAM/ KASREM WK SEKRE III : ASINTEL KEJATI ANGGOTA : PEJABAT LAIN SESUAI KEBUTUHAN KETUA : BUP/WAL WK KETUA I :SEKDA WK KETUA II : KAPOLRES WK KETUA III: DANDIM WK KETUA IV: KAJARI SEKRETARIS : KABAN KSBG WKL SEKRE I : KABAG OPS POLRES WKL SEKRE II : KSIOP KDIM WKL SEKRE III : KSI INT KJRI ANGGOTA : PJBT TKAIT KETUA : CAMAT WK KETUA I : KAPOLSEK WK KETUA II : DANRAMIL SEKRETARIS : SEKCAM ANGGOTA : BABINSA BABINKANTIBMAS KASI TRANTIB KEC (PERMENDAGRI NO 42 TAHUN 2015) 19

20 KEBIJAKAN STRATEGIS DALAM RANGKA MENGANTISIPASI ATHG
DAN TEGAKNYA KEDAULATAN NKRI PERINGATAN DINI DETEKSI DINI CEGAH DINI KESBANGPOL SELAKU MATA DAN TELINGA UTK MENDUKUNG TUGAS KEPALA DAERAH DLM MEMELIHARA TRAMTIBMAS DIDUKUNG OLEH PEMBERDAYAAN FKDM (PERMENDAGRI NO 12/2006) KOMINDA KAB/KOTA (PERMENDAGRI NO 16/2011) FKUB (PERBERMENAG DAN MENDAGRI NO 8 DAN 9 THN 2006) FPK (PERMENDAGRI NO 34/2006) DEWAN PENASEHAT KETUA DEWAN PENASEHAT DEWAN PEMBINA 20

21 ROAD MAP VERTIKALISASI
Penyelesian RPP Pelaksanaan Urusan PUM Penyelesaia Perpres Penyelesaian Permendagri Pengajuan Anggaran Tahun 2017 Pengalihan P3D JANUARI S.D MARET 2016 MARET S.D DESEMBER 2016 1 Januari 2017 Operasional Dit Kesbangpol dan PUM Wilayah Provinsi Operasional Dit Kesbangpol dan PUM Wilayah kab/kota 21

22 SISTEMATIKA RPP PELAKSANAAN PUM
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG BAB III ORGANISASI PELAKSANA URUSAN PUM BAB IV FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM BAB V TATA CARA PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII PENDANAAN BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP 22

23 PERUBAHAN KELEMBAGAAN KESBANGPOL DI DAERAH
SAAT INI KELEMBAGAAN PERSONIL ANGGARAN Sebagai Perangkat Pemerintah Daerah; Nomenklatur dan struktur bervariasi pada setiap daerah Sebagai Pegawai Daerah; Administrasi Kepegawaian dikelola daerah Anggaran dibebankan APBD; Sebagian daerah anggarannya masih minim RENCANA DIREKTORAT KESBANGPOL DAN PUM PROVINSI DAN KAB/KOTA KELEMBAGAAN PERSONIL ANGGARAN Menjadi Instansi Vertikal perangkat Kementerian Dalam Negeri Nomenklatur diseragamkan pada setiap daerah Struktur hierarki Sebagai Pegawai Pemerintah Pusat; Administrasi Kepegawaian langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Anggaran dibebankan APBN; Anggaran disesuaikan dengan kriteria daerah Dapat Dibantu APBD 23 Pegawai negeri sipil yang bekerja pada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dapat dialihkan status kepegawaiannya menjadi pegawai negeri sipil pada Instansi Vertikal Kementerian Dalam Negeri 23

24 ALUR HUBUNGAN 24 PRESIDEN GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA CAMAT KADES LURAH
MDN DITJEN KESBANGPOLPUM GUBERNUR DITKESBANGPOL PROVINSI FORKOPIMDA KETERANGAN BUPATI/WALIKOTA DITKESBANGPOL KAB/KOTA FORKOPIMDA PELIMPAHAN KEWENANGAN TANGGUNG JAWAB ADMINISTRATIF & STRUKTURAL TANGGUNG JAWAB OPERASIONAL CAMAT TANGGUNG JAWAB ADMINISTRATIF, STRUKTURAL DAN OPRASIONAL FORKOPIMCAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENUGASAN PELAPORAN FUNGSI ADMINISTRASI KADES LURAH FUNGSI OPERASIONAL 24

25 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
MENDAGRI PEMBINAAN PENGAWASAN DIRJEN PELAKSANA URUSAN PUM BPSDM BPP INSPEKTORAT JENDERAL DIBANTU INSTANSI VERTIKAL KEMENDAGRI PROV GUBERNUR DIBANTU UNSUR PENGAWAS KEMENDAGRI GUBERNUR DIBANTU INSTANSI VERTIKAL KEMENDAGRI KAB/KOTA BUPATI/WALIKOTA DIBANTU UNSUR PENGAWAS KEMENDAGRI BUPATI/WALIKOTA Camat Lurah /Kepala Desa 25

26 APBN APBD PENDANAAN DAPAT DIDUKUNG dalam hal:
Pendanaan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Dalam Negeri. dalam hal: keadaan darurat dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pemberian dukungan program dan kegiatan untuk fasilitasi dan pelayanan Forkopimda dan Forkopimcam. 26

27 ATURAN PERALIHAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI TETAP MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING SAMPAI DIALIHKAN STATUS KELEMBAGAANNYA MENJADI INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI; SELURUH JABATAN BESERTA PEJABAT DAN PEGAWAI PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI TETAP MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSINYA SAMPAI DENGAN DIALIHKAN DAN DITETAPKAN STATUS KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BARU DI LINGKUNGAN INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI; PROGRAM DAN KEGIATAN PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASIH TETAP DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN SELESAI PROGRAM DAN KEGIATAN DIMAKSUD TERMASUK DUKUNGAN ANGGARANNYA; DAN SELURUH ASET BARANG MILIK DAERAH YANG DIKELOLA DAN DIGUNAKAN OLEH BADAN/KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA ATAU YANG DISEBUT DENGAN NAMA LAIN TETAP DIGUNAKAN SAMPAI DENGAN DITETAPKAN STATUS ASET YANG BARU. 27

28 LANJUTAN… UNTUK PERTAMA KALI PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI DITUNJUK DAN DITETAPKAN OLEH MENTERI. STATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIALIHKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI MULAI BERLAKU TERHITUNG SEJAK TANGGAL 1 JANUARI 2017. INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI DI WILAYAH PROVINSI DAN WILAYAH KABUPATEN/KOTA HARUS SUDAH TERBENTUK PALING LAMBAT 31 DESEMBER 2016. 28

29 PENUTUP URUSAN PEMERINTAHAN UMUM MEMILIKI PERAN STRATEGIS
DEMI MANTAPNYA STABILITAS NASIONAL DAN TERLAKSANANYA PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKALIGUS SEBAGAI UPAYA PENCIPTAAN SUASANA YANG AMAN, TENTERAM, TERTIB, DAMAI, DAN SEJAHTERA DALAM RANGKA PERWUJUDAN CITA-CITA BANGSA INDONESIA DIPERLUKAN UPAYA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM SCR KOMPREHENSIF DAN HOLISTIK SERTA MULTIDIMENSI YANG MELIBATKAN PARTISIPASI SELURUH KOMPONEN BANGSA. 29

30 RENCANA STRUKTUR ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
30

31 DIREKTORAT KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM WILAYAH PROVINSI
DIREKTORAT KESBANGPOL & PUM PROVINSI SEKRETARIAT BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN BAGIAN HUKUM, ORGANISASI & KEPEGAWAIAN BAGIAN KEUANGAN DAN ASET BAGIAN UMUM DAN HUMAS SUBDIT BINA IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN SUBDIT POLITIK DALAM NEGERI SUBDIT KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK SUBDIT KETAHANAN EKO- NOMI, SOSIAL, BUDAYA, DAN kEMASYARAKATAN SUBDIT ANALISIS EVALUASI INFORMASI DAN KEBIJAKAN STRATEGIS SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI 31

32 DIREKTORAT KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM WILAYAH KABUPATEN/KOTA
DIREKTORAT KESBANGPOL & PUM KABUPATEN/KOTA SEKRETARIAT SUBBAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN SUBBAGIAN HUKUM, ORGANISASI & KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET SUBBAGIAN UMUM DAN HUMAS SUBDIT BINA IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN SUBDIT POLITIK DALAM NEGERI SUBDIT KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK SUBDIT KETAHANAN EKO- NOMI, SOSIAL, BUDAYA, DAN kEMASYARAKATAN SUBDIT ANALISIS EVALUASI INFORMASI DAN KEBIJAKAN STRATEGIS SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI 32

33 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH 33


Download ppt "POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google