Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN"— Transcript presentasi:

1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
RAPAT EVALUASI KENAIKAN PANGKAT PERIODE : 1 OKTOBER 2016 dan PERSIAPAN KENAIKAN PANGKAT PERIODE : 1 APRIL 2017 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KEBUMEN, 29 NOVEMBER 2016 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA 2016

2 peduli melayani mutasi...........
Kanreg I Jogjakarta

3 Kebijakan Pelayanan Mutasi Kepegawaian PNS
Kantor Regional I BKN Yogyakarta Bidang mutasi & status Kepegawaian

4 Dasar Hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Jo PP Nomor 12 Tahun 2002. PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan struktural. PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS Jo PP Nomor 40 Tahun 2010. PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Keputusan Ka. BKN Nomor 12 Tahun 2002 Keputusan Ka. BKN Nomor 13 Tahun 2003 Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta

5 Prinsip Pelayanan Mutasi Kepegawaian
Cepat,  tidak memperlukan waktu yang relatif lama Mudah  tidak berbelit-belit, SOP sederhana Tepat, terpenuhi kualitas produk pelayanan tanpa kesalahan Aman,  produk pelayanan tidak rawan gugatan hukum, karena pelayanan dilakukan berdasarkan NSP yang berlaku FIFO (First In First Out),  pertama masuk – pertama keluar  lebih awal data masuk, lebih awal diproses, lebih awal selesai Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta

6 Fokus Utama Pelayanan Mutasi Kepegawaian
Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Proses dan mekanisme pelayanan mudah, sederhana, dan cepat sesuai SOP. Validitas Data, formal & material yang menjadi obyek verifikasi harus benar & dpt dipertanggungjawabkan. Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta

7 Pelayanan Mutasi Kepegawaian
TEPAT Pelayanan Mutasi Kepegawaian (KENAIKAN PANGKAT) Sbg dasar pengambilan keputusan : akurat, tidak rekayasa, lengkap, memenuhi syarat TEPAT DATA NSP ORANG WAKTU Sebelum TMT, SK KP sudah disampaikan kepada Ybs, Sesuai dengan Norma/Regulasi & SOP yang berlaku Sesuai dg orang yang berhak & memenuhi kriteria/syarat Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta

8 PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 OKTOBER 2016
EVALUASI 1 PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 OKTOBER 2016 Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta

9 24 KAB. KEBUMEN 787 766 9 12 97.33% NO INSTANSI MASUK ACC BTL TMS
PROSENT 21 KAB. TEMANGGUNG 393 392 1 99.75% 22 KAB. WONOSOBO 382 381 99.74% 23 KAB. PURWOREJO 399 397 99.50% 24 KAB. KEBUMEN 787 766 9 12 97.33% 25 KAB. KLATEN 488 484 4 99.18% 26 KAB. BOYOLALI 378 374 2 98.94% 27 KAB. SRAGEN 521 518 3 99.42% 28 KAB. SUKOHARJO 616 607 98.54% 29 KAB. KARANGANYAR 100.00% 30 KAB. WONOGIRI 673 670 99.55%

10 DATA INSTANSI PERAIH ZERO TMS/BTL 6 PERIODE KP TERAKHIR (JAWA TENGAH)
APR 2014 0KT 2014 APR 2015 OKT 2015 APR 2016 OKT 2016 Kota Salatiga ZERO Kota Tegal - Kota Magelang Kota Semarang Kab. Kudus Kab. Grobogan Kab. Wonosobo Kab. Magelang Kab. Kendal Kab. Pemalang Kab. Rembang Kab. Kebumen Kab. Tegal Kab. Sragen Kab. Brebes Kab. Jepara Kab. Purworejo Kab. Wonogiri Kab. Demak Kab. Karanganyar Kab. Banjarnegara Kab. Pekalongan

11 Proses NPKP selesai NPKP agar segera direalisasikan dengan SK Kenaikan Pangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai PP 9 Tahun 2003 SK KP NP KP Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta

12 PERMASALAHAN BTL / TMS ????? PERMASALAHAN USUL KP
Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta

13 INVENTARISASI PERMASALAHAN PADA BERKAS USUL KP PERIODE 1 OKTOBER 2016
13

14 Permasalahan Usul KP yang BTL / TMS bagi JFT
AK pengembangan profesi atau PKB tidak terpenuhi AK Kumulatif tidak terpenuhi AK Unsur Penunjang melebihi ketentuan Tgl PAK lewat dari Bulan Januari / Juli JFT lebih dari 5 tahun sejak jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit. Tidak dilakukan mekanisme Pemberhentian Sementara & Pengangkatan Kembali dalam hal terjadi ketidaktercapaian AK dalam jangka waktu tertentu sejak jabatan/pangkat terakhir, tubel. CLTN, hudis, tugas lain di luar jabatan secara penuh. PAK tidak bertanda tangan dan cap basah (scaner/stempel)

15 Alih Kelompok : AK tidak dikonversi 65% (utk JFT yg ditentukan)
Lanjutan Tidak ada SK Kenaikan Jenjang Jabatan bagi KP yang naik jenjang jabatan (bbrp JFT : Pengawas Sekolah, Bidan, dsb) Alih Kelompok : AK tidak dikonversi 65% (utk JFT yg ditentukan) Formasi JFT naik pangkat yang ke 2 masih diusulkan reguler Belum 1 tahun dalam jabatan Fungsional Ijazah SMEA diangkat dalam jabatan Penilik Muda Jabatan Guru pindah menjadi Sekdes Jabatan Penyelia diusulkan ke IV/a.

16 Permasalahan Usul KP yang BTL / TMS pada umumnya
KPAA meneruskan kuliah di luar jurusan Filsafat, Bhs Arab, Bhs Jepang Pangkat melebihi atasan langsung Ijazah tidak dilampiri transkrip nilai CPNS diberi ijin belajar Kelas Jauh, Jarak jauh, sabtu minggu dll SK pengangkatan jabatan berlaku surut Tidak melampirkan STLUD dari golongan II ke III KP reguler belum 4 tahun diusulkan Izin belajar dibuat setelah lulus Ijazah tidak sesuai dengan Tupoksi (PI) Nilai unsur DP-3 CUKUP (di bawah 76) Meninggal Dunia

17 PERSIAPAN PROSES USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2017
KOORDINASI 2 PERSIAPAN PROSES USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2017 Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta

18 Surat Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Pemberitahuan ... Surat Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Nomor : K.REG.I/1655/ Tanggal : 21 NOVEMBER 2016 Perihal : Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 APRIL 2017

19 Paling lambat : 28 Februari 2017 (deadline)
Surat Ka. Kanreg. I BKN Nomor Ka.Reg I/1655/2016 Tanggal 21 NOVEMBER 2016 Penerimaan Usul KP Periode 01 APRIL : Mulai tanggal : 02 Januari 2017 s.d Paling lambat : 28 Februari 2017 (deadline) Filter BKD Benar/sah Valid Akurat disertai data pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip : FIFO, first in first out

20 Usul KP dikelompokkan sesuai jabatan dengan surat pengantar tersendiri
JS JFT JFU

21 PNS JFT NAIK PANGKAT/JABATAN
Bagi PNS yang memangku JFT yang akan naik jabatan dan naik pangkat agar melampirkan SK kenaikan jabatan terlebih dahulu dan syarat lain yang di perlukan untuk kenaikan pangkat. SK KENAIKAN JABATAN NAIK PANGKAT/JABATAN PNS JFT SYARAT LAINNYA

22 PAK LAMA PAK IMPASSING ASLI PAK BARU
JFT Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru PAK LAMA PAK IMPASSING ASLI PAK BARU (Permempan No.16 Tahun 2009)

23 harus dibebaskan sementara dari jabatan oleh PYB
Bagi PNS pemangku JFT yang : dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain Cuti diluar tanggungan Negara (CLTN) tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan AK untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi (kecuali : Guru, Dosen, WI, Arsiparis) harus dibebaskan sementara dari jabatan oleh PYB

24 Keterlambatan Penyampaian Usul
Apabila usul KP disampaikan ke Kanreg I BKN melebihi batas waktu yang telah ditentukan (deadline : 28 Februari 2017) maka berlakunya KP PNS ybs akan dipertimbangkan dan ditetapkan pada periode berikutnya.

25 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (Tertentu)

26 JABATAN FUNGSIONAL kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

27 AK DASAR PERATURAN DASAR PERATURAN JABFUNG & AK UU 5/2014 : ASN
PP 16/1994 Jo PP 40/2001 : JABFUNG PNS PP 21/2014 : BUP KEPRES 87/1999 Jo 97/2012 : RUMPUN JABFUNG PERPRES TUNJAB PERMENPAN & RB: JABFUNG & AK PERBERS PIMP INSTS PEMBINA : JUKLAK PER PIMP INSTS PEMBINA : JUKNIS PER PIMP INSTS PEMBINA : PEDOMAN.... DASAR PERATURAN AK

28 PENGANGKATAN DLM JAB Pertama/Perpindahan/Impasing
INSTANSI PEMBINA INSTANSI PENGGUNA PENILAIAN KINERJA JABFUNG SKP PAK 1 tahun 3 bln sblm periode KP JABATAN FUNGSIO NAL URAIAN KEGIATAN: Target & Realisasi Aspek KKWB KEGIATAN  Butir Keg: U. Utama Pendidikan Tugas Pokok T. Jenjang T. Limpah Pengmb Profesi U. Penunjang KP/KJ PENGANGKATAN DLM JAB Pertama/Perpindahan/Impasing PERINGATAN PEMBEBASAN SEMENTARA PENGANGKATAN KEMBALI PEMBERHEN TIAN

29 FORMASI JABATANFUNGSIONAL
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan (Pasal 7 PP No. 16 Tahun 1994 Jo. PP No. 40 Tahun 2010) Pengangkatan PNS dlm jabfung disamping mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dg rincian tugas jabfung, harus mempertimbangkan beban kerja yg ada yg memberikan kemungkinan untuk pencapaian angka kredit bagi pejabat fungsional ybs Apabila tersusun dengan baik, akan mempermudah dan memperlancar Pejabat Fungsional dalam menjalankan tugasnya Dalam mengumpulkan angka kredit ys

30 SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA PNS DLM JABFUNG
NO KETRAMPILAN KEAHLIAN 1. PNS 2. Memiliki integritas dan moralitas 3. sehat jasmani dan rohani 4. berijazah paling rendah SMK/SMU di bidang ….. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV di bidang …… sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; 5. Pangkat paling rendah Pengatur Muda/II/a Pangkat paling rendah Penata Muda Muda/III/a 6. Mengikuti dan lulus diklat fungsonal terampil Mengikuti dan lulus diklat fungsonal keahlian 7. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dlm satu tahun terakhir

31 PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
JABFUNG UMUM/ PELAKSANA JABFUNG TERTENTU/ JABATAN FUNGSIONAL STRUKTURAL/PENGAWAS ADMINITRASI/ JPT Jabfung ttt ys

32 SYARAT PENGANGKATAN PERPINDAHAN DR JAB LAIN KE DALAM JABFUNG
NO KETRAMPILAN KEAHLIAN 1. PNS 2. Memiliki integritas dan moralitas 3. sehat jasmani dan rohani 4. berijazah paling rendah SMK/SMU berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV di bidang …… sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; 5. Pangkat paling rendah Pengatur Muda/II/a Pangkat paling rendah Penata Muda/III/a 6. Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional tingkat terampil Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional tingkat keahlian 7. usia paling tinggi ... tahun; 8 Memiliki pengalaman pada jabatan yg akan didudukinya paling kurang 2 th 9. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dlm satu tahun terakhir

33 INPASSING/PENYESUAIAN
PENGANGAKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL BAGI PNS YANG MASIH DAN TELAH MELAKSANAKAN TUGAS POKOK PADA SAAT JABATAN FUNGSIONAL DITETAPKAN Angka kredit ditetapkan sesuai dg masa kepangkatan dan pendidikan formal 2. Masa inpassing/penyesuaian dibatasi dg waktu ttt ys

34 SYARAT PENGANGKATAN INPASSING/PENYESUAIAN
NO KETERAMPILAN KEAHLIAN 1. PNS 2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, gol.ruang II/a Pangkat paling rendah Penata Muda , gol.ruang III/a 3. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV 4. Telah Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan/Uji kompetensi Telah Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional tingkat keahlian; 5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun ? 6. usia paling tinggi ? 7. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik;

35 KP LESSPAPER PERKA BKN NO. 25 TAHUN 2013 TANGGAL 31 OKT 2013
PEDOMAN PEMBERIAN PERSETUJUAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT REGULER PNS UNTUK MENJADI PEMBINA TINGKAT I GOLRU IV/b KE BAWAH Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara

36

37 Tata cara Pemberian Persetujuan Teknis KP Reguler IV/b Kebawah
PERSIAPAN DAFTAR NOMINATIF NOTA PERSETUJUAN PENYAMPAIAN PERSETUJUAN

38 PERSIAPAN Login SAPK->Kontrol dan Supervisi->Daftar Nominatif KP
UNDUH DATA SELANJUTNYA.... BKD/INSTANSI NOMINATIF KP Login SAPK->Kontrol dan Supervisi->Daftar Nominatif KP Pilih periode KP kemudian klik tombol “Unduh Data” Hasil unduh data akan keluar dalam bentuk file excel Jika diperlukan cetak listing nominatif KP Tahap selanjutnya REKONSILIASI DATA

39 DAFTAR NOMINATIF GOL Cek data listing nominatif KP
REKONSILIASI DATA SELANJUTNYA.... Unit Kerja GOL PDDK Lainya NOMINATIF KP PEREMAJAAN DATA Cek data listing nominatif KP Lakukan peremajaan data sesuai kewenangan Lampirkan bukti pendukung jika kewenangan BKN/Kanreg Unduh data kembali Tahap selanjutnya PROSES USUL KP

40 DAFTAR NOMINATIF INBOX Input kolektif listing nominatif KP
PROSES USUL KP SELANJUTNYA.... INBOX NOMOR USUL INPUT PROSES INPUT KOLEKTIF CETAK PENGANTAR Input kolektif listing nominatif KP “Proses input dikerjakan komputer” Hasil input kolektif akan muncul di inbox Cek dan lengkapi data jika masih belum sesuai Cetak pengantar/listing usul Tahap selanjutnya NOTA PERSETUJUAN BKN/KANREG BERKAS USUL KP SIAP DIKIRIM

41 NOTA PERSETUJUAN Cek berkas masuk di BKN/KANREG
NOTA PERSETUJUAN BKN/KANREG SELANJUTNYA.... VERIFIKASI DAN VALIDASI Data dikembalikan ke BKD/INSTANSI CEK BERKAS MASUK Cek berkas masuk di BKN/KANREG Verifikasi dan validasi berkas Jika BTL/TMS berkas dikembalikan Jika MS berkas ditetapkan NP KP Cetak NP KP Tahap selanjutnya PENYAMPAIAN PERSETUJUAN CETAK NP KP PENETAPAN NP KP

42 PENYAMPAIAN PERSETUJUAN
PENYAMPAIAN PERSETUJUAN DAN CETAK SK KP SELANJUTNYA.... NP KP DITERIMA BKD/INSTANSI CETAK SK KP NP KP diterima BKD/INSTANSI Cetak SK KP Penyampaian SK KP ke PNS/yg terkait Kirim tembusan SK KP ke BKN/KANREG Jika belum dikirim/berkas masih aktif, pada pelayanan kepegawaian lain sistem akan menolak PNS MENERIMA SK KP

43 FORM DI SAPK UNDUH DATA SELANJUTNYA....

44 CETAK LISTING NOMINATIF KP
FORM DI SAPK CETAK LISTING NOMINATIF KP SELANJUTNYA....

45 INPUT KOLEKTIF LISTING NOMINATIF KP
FORM DI SAPK INPUT KOLEKTIF LISTING NOMINATIF KP SELANJUTNYA....

46 HASIL INPUT KOLEKTIF DI INBOX
FORM DI SAPK HASIL INPUT KOLEKTIF DI INBOX SELANJUTNYA....

47 HASIL INPUT KOLEKTIF DI INBOX
FORM DI SAPK HASIL INPUT KOLEKTIF DI INBOX SELANJUTNYA....

48 BATAS WAKTU PENGUSULAN KP
SELANJUTNYA.... KP 1 APRIL Paling lambat akhir FEBRUARI KP 1 OKTOBER Paling lambat akhir AGUSTUS

49 YANG PERLU DIPERHATIKAN
VALIDASI LISTING NOMINATIF KP SELANJUTNYA.... Pastikan minimal 4 tahun dalam pangkat Pastikan status pegawai sudah PNS Pastikan kedudukan hukum aktif/tugas belajar Pastikan pendidikan sesuai jenjang pangkat Pastikan KPPN sudah terisi Pastikan jabatannya fungsional umum Pastikan unit kerja dan atasan langsung pada unit terkecil

50 PENYAMPAIAN USUL KE KANREG
SURAT PENGANTAR (print out dari SAPK) NOTA USUL KP (1 LEMBAR) (print out dari SAPK) RIWAYAT SKP 2 TAHUN TERAKHIR DIENTRI DI SAPK SURAT PERNYATAAN DATA NUKP TELAH DIVERIFIKASI

51 KP Reguler Lesspaper Tambahan lampiran :
Dilampiri : Surat Pernyataan Kepala BKD : bahwa data NPKP yang diserahkan ke BKN/Kanreg BKN sudah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tambahan lampiran : FC sah STLUD / STTPP Pim : KP Reguler yang naik gol. FC sah Ijazah & Transkrip : jika ada peningkatan pendidikan

52 Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
KOP BKD PROV/KAB/KOTA SURAT PERNYATAAN  Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : NIP : JABATAN : UNIT KERJA : Dengan ini menyatakan bahwa : Data Nota Usul Kenaikan Pangkat Reguler Periode ………………………… yang dikirim secara less paper ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara telah diverifikasi dan kami nyatakan memeneuhi syarat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.    ……………….., Tgl. …………… KEPALA BKD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA NAMA ………………………… NIP ….………………………….

53 TUBEL / IBEL Dasar Hukum :
Per Pres Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; PP Nomor 12 tahun 2002; SE Men PAN Nomor 18/2004 dan SE Men PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2013 Surat Men PAN dan RB Nomor B/3264/M.PAN-RB/10/2013, tgl. 28 Oktober perihal Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar bagi Guru, Dosen dan PNS serta Izin Belajar. Surat2 Dirjen Dikti (sejak 1997 s/d 2007).

54 Tugas Belajar : Memiliki masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat sbg PNS kecuali untuk ilmu yang langka serta diperlukan organisasi dapat diberikaan sejak ybs diangkat menjadi PNS (lama 2 tahun); Mendapat SK tugas belajar dari pejabat ybw; Bidang ilmu yg akan ditempuh sesuai dg keahlian yg disyaratkan dlm jabatan pada organisasi dan sesuai dg ABK perencanaan SDM instansi ybs. Usia maks : 25 th untuk Program D.I/D.II/D.III/S.1 (daerah perpencil/ tertinggal 37 th); 37 th. Program S.2/setara (daerah perpencil/tertinggal 42 th); 40 th. Program S.3/setara (daerah perpencil/tertinggal 47 th);

55 Lanjutan : Prodi di dalam negeri yg akan diikuti telah terakreditasi min. B; Bagi PNS yg menduduki jab. Struktural dibebaskan dari jabatannya; Bagi PNS yg menduduki jab. Fungsional tertentu dibebaskan sementara dari jabatannya; Setiap unsur palaksanaan pekerjaan dalam 1 th. Bernilai baik; Tdk sedang menjalani huk dis tk. Sedang atau berat; Tdk sedang menjalani pemberhentian sementara sbg PNS; Jangka waktu pelaksanaan Tubel : Program D.I paling lama 1 th, D.II, 3 th, D.III, 3 th, D.IV/S-1, 4 th, S-2 atau setara, 2 th, dan S-3 paling lama 4 th. Dan masing-masing dapat di perpanjang paling lama 1 tahun (2 smester) dg persetujuan sponsor dan atau instansi;

56 Lanjutan : Apabila setelah diperpanjang 1 th ternyata ybs belum dpt menyelesaikan tubelnya, maka dpt diberikan perpanjangan lagi paling lama 1 th, dg perubahan status Izin Belajar, dan ybs tetap dapat meninggalkan tugas sebagaimana PNS yang tugas belajar; Setiap instansi harus memberikan kesempatan yg sama thd PNS sesuai dg bidang tugasnya; PNS yg selesai tugas belajar, wajib bekerja kembali untuk negara melalui instansinya dg rumus 2 x n. PNS dapat melaksanakan tgs belajar scr berkelanjutan dg ketentuan : Mendapat izin dari pimpinan instansinya; Prestasi pendidikan sangat memuaskan; Jenjang pendidikan bersifat linier; Dibutuhkan oleh organisasi. Kewajiban bekerja diakumulasikan setelah selesai tgs belajar pd jenjang pendidikan yg tertinggi; Tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah.

57 Izin Belajar : Memiliki masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat sbg PNS; Mendapatkan izin scr tertulis dari pejabat ybw; Tidak meninggalkan tugasnya, kecuali krn sifat pendidikan yg sedang diikuti, ybs dpt meninggalkan tgs setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi; Setiap unsur palaksanaan pekerjaan dalam 1 th. Bernilai baik; Tdk sedang menjalani hukuman disiplin tk. Sedang atau berat; Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang/berat; Tdk sedang menjalani pemberhentian sementara sbg PNS; Pendidikan yang akan ditempuh dpt mendukung pelaksanaan tgs jabatan pada unit organisasinya; Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; Prodi di dalam negeri yg akan diikuti telah terakreditasi min. B; Tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah.

58 Bagi PNS yang pada saat SE Men PAN dan RB ini ditetapkan sedang tgs belajar/izin belajar, berkalu ketentuan sbb : - Program S-2/S-3, usia maks. 50 tahun s.d tahun 2015; dan - bagi guru yg mengikuti tugas belajar program S-1/D-IV, usia maks. 45 tahun s.d tahun 2015. PNS yang tugas belajar/izin belajar wajib membuat laporan minimal sekali tiap tahun dan laporan pelaksanaan tugas belajar /izin belajar pada akhir pelaksanaan penugasan. Dengan berlakunya ketentuan ini, PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar/izin belajar tetap melaksanakan tugas belajar/izin belajar.

59 TINDAK LANJUT PERMASALAHAN PENGALIHAN PNS
SURAT KEPALA BKN NO. K.26-30/V.113-2/99 TANGGAL 16 NOVEMBER 2016

60 KETENTUAN Pada prinsipnya pembinaan karier PNS yang dialihkan
sebelum tanggal 1 Januari 2017 tetap berada pada instansi asal, karena secara nyata yang bersangkutan masih melaksanakan tugas pekerjaan di instansi asal.

61 Butir-butir Ketentuan
dalam hal terdapat Calon PNS yang akan diambil Sumpah/Janji sebagai PNS sebelum tanggal 1 Januari 2017, maka PYB untuk mengambil Sumpah/Janji PNS yaitu Pejabat pada instansi asal. penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 masih menjadi kewenangan Pejabat pada instansi asal. pemberian hak atas cuti bagi PNS yang pelaksanaannya sebelum tanggal 1 Januari 2017 menjadi kewenangan Pejabat pada instansi asal.

62 penerbitan Surat Pemberitahuan tentang Kenaikan Gaji Berkala sebelum tanggal 1 Januari 2017 bagi PNS menjadi kewenangan Pejabat pada instansi asal. pengusulan dan penetapan keputusan kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2016 diusulkan dan ditetapkan oleh Pejabat instansi asal. Pejabat Penetap PAK, Pejabat Pengusul, dan Tim Penilai bagi jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2016 adalah instansi asal, sedangkan untuk periode 1 April 2017 adalah instansi baru. Apabila pada instansi baru belum terdapat Pejabat Penetap PAK, Pejabat Pengusul, dan Tim Penilai bagi jabatan fungsional, maka masih menjadi kewenangan instansi asal.

63 pengangkatan PNS dalam rangka pengisian dalam jabatan di lingkungan instansi daerah dilakukan setefah terbentuknya organisasi perangkat daerah yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. bagi PNS yang pada saat dialihkan sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, maka hasil pemeriksaannya disampaikan kepada PPK pada instansi baru dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman disiplin oleh PYB menghukum pada instansi baru. dalam hal penjatuhan hukuman disiplin dilakukan setelah 1 Januari , maka penjatuhan hukuman disiplin menjadi kewenangan PYB menghukum pada instansi baru.

64 bagi PNS yang berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara wajib dialihkan tetapi tidak bersedia dialihkan, maka PPK pada instansi asal wajib melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan untuk kemudian dijatuhi hukuman disiplin, dan foto kopi keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus disampaikan kepada BKN. hukuman disiplin dimaksud yaitu salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat.

65 Penetapan Keputusan Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebelum tanggal 1 Januari 2017 bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan PPK pada instansi asal.

66 Penetapan Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS sebelum tanggal 1 Januari 2017, dilakukan sebagai berikut: Untuk PNS Kabupaten/Kota yang bukan menjadi kewenangan Presiden, kewenangan Kepala Badan Kepegawaian Negara, atau kewenangan Gubernur menjadi kewenangan PPK Kabupaten/Kota pada instansi asal; dan Untuk PNS Provinsi yang bukan menjadi kewenangan Presiden atau kewenangan Kepala Badan Kepegawaian Negara, menjadi kewenangan PPK Provinsi.

67 Silahkan.... Apabila ada yang mau dikomunikasikan...... Monggo....


Download ppt "DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google