Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Indradjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
2
PRINSIP KAMPANYE Kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip jujur, terbuka & dialogis; Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab & bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan; Setiap pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil & setara dalam kampanye.
3
BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN KAMPANYE DALAM PKPU
NO. ISU PKPU NO. 12/2016 1. Metode kampanye Kampanye dapat dilaksanakan melalui: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka & dialog; Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon; Penyebaran bahan kampanye kepada umum; Pemasangan APK; Iklan media massa & media massa elektronik; dan/atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye & ketentuan peUUan. Metode kampanye difasilitasi oleh KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota yaitu: Iklan media massa & media massa elektronik; Pemasangan alat peraga kampanye.
4
NO. ISU PKPU NO. 12/2016 Metode kampanye (lanjutan) Metode kampanye dilaksanakan oleh Paslon yaitu: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka & dialog Penyebaran bahan kampanye kepada umum; Pemasangan APK; Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye & ketentuan peUUan: Rapat umum dengan jumlah terbatas; Kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik); Kegiatan olahraga (gerak jalan santai sepeda santai); Perlombaan: 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur; 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati & Wakil Bupati atau Walikota & Wakil Walikota; Parpol atau Gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang & nilai barang secara kumulatif paling banyak 1 juta rupiah. Kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun); dan/atau Kampanye melalui media sosial.
5
NO ISU PKPU NO. 12/2016 2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum Bahan kampanye yang difasilitasi KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota yaitu: Selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm; Brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm; Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm; dan/atau Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm; Dicetak paling banyak sejumlah KK pada dapil untuk setiap Paslon. Bahan kampanye yang dapat dicetak Paslon yaitu: Dicetak paling banyak 100% dari jumlah KK pada dapil; Dalam menetapkan jumlah maksimal bahan kampanye, KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota berkoordinasi dengan Paslon dan/atau Tim Kampanye Paslon; Bukti pemesanan bahan kampanye yang dicetak oleh Paslon disampaikan kepada KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota.
6
NO ISU PKPU NO. 12/2016 3. Pemasangan APK APK yang difasilitasi KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota yaitu: Baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 buah setiap Paslon untuk setiap kab/kota; Umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 buah setiap Paslon untuk setiap kecamatan; dan/atau Spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 buah setiap Paslon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota menyerahkan APK kepada Tim Kampanye Paslon untuk difasilitasi pemasangannya oleh KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota di lokasi yang telah ditentukan. Penyerahan disaksikan oleh Bawaslu Prov atau Panwas Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya dan dituangkan dalam BA. Perawatan, pemeliharaan & pembersihan APK menjadi tangggung jawab Paslon. Jika terjadi kerusakan, Paslon dapat mengganti APK yang rusak pada lokasi & jenis APK yang sama dengan persetujuan KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota. APK yang dapat dicetak Paslon yaitu: Dicetak paling banyak 150% dari jumlah maksimal; Dalam menetapkan jumlah maksimal APK, KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota berkoordinasi dengan Paslon dan/atau Tim Kampanye Paslon; Bukti pemesanan APK yang dicetak oleh Paslon disampaikan kepada KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota.
7
NO ISU PKPU NO. 12/2016 4. Desain dan materi Bahan Kampanye & APK Desain dan materi bahan kampanye dan APK yang difasilitasi oleh KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota maupun dicetak oleh Paslon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus Parpol.
8
NO ISU PKPU NO. 12/2016 5. Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon Sanksi terhadap Paslon yang menolak mengikuti Debat publik/debat terbuka yaitu: Diumumkan oleh KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota bahwa Paslon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik/debat terbuka. Tidak ditayangkan sisa iklan Paslon yang bersangkutan terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik/debat terbuka. Pengaturan terkait sanksi di atas dikecualikan bagi Paslon: sedang melaksanakan ibadah; dan karena alasan sakit. Dibuktikan dengan surat keterangan yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan debat publik/debat terbuka.
9
NO ISU PKPU NO. 12/2016 6. Pelaksana kampanye Kampanye dilaksanakan oleh: Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Tim Kampanye; Pihak lain; dan/atau Relawan. Pihak lain adalah orang seorang atau kelompok yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung Paslon. Relawan adalah kelompok orang yang mendukung Paslon tertentu secara sukarela dalam pemilihan. Parpol atau Gabungan Parpol, Paslon, dan/atau tim kampanye mendaftarkan pihak lain dan/atau relawan kepada KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota. Pihak lain dan/atau relawan dapat mendaftarkan diri kepada KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota dengan menyerahkan surat dari Paslon yang menerangkan pihak lain dan/atau relawan tersebut merupakan pendukung & akan melaksanakan kampanye.
10
NO ISU PKPU NO. 12/2016 7. Cuti kampanye bagi Petahana Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Paslon, dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa Kampanye. Surat izin cuti disampaikan kepada KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye. Selama Kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Paslon, dilarang: menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan menggunakan kewenangan, program & kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pason lain di wilayah kewenangannya & di wilayah Lain Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Paslon tidak menyampaikan surat izin cuti kampanye dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon.
11
NO ISU PKPU NO. 12/2016 8. Larangan Politik Uang Parpol atau Gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. Dalam masa kampanye, Parpol & Gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan makan, minum & transportasi kepada peserta Kampanye. Biaya makan, minum & transportasi dilarang diberikan dalam bentuk uang. Besaran biaya makan, minum & transportasi didasarkan pada standar biaya daerah. Dalam hal Kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan, Parpol atau Gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang & nilai barang secara kumulatif paling banyak 1 juta rupiah. Parpol atau Gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye dilarang memberikan doorprize untuk seluruh metode kampanye.
12
LARANGAN MUTASI JABATAN
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang: Melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; Menggunakan kewenangan, program & kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan penetapan Paslon. Pelanggaran ketentuan di atas oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Paslon berupa sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota.
13
Untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2017, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang: melakukan penggantian pejabat sejak UU Nomor 10 Tahun 2016 berlaku sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. menggunakan kewenangan, program & kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berlaku sampai dengan penetapan Paslon terpilih.
14
KETENTUAN PEMBERIAN SANKSI
KPU Prov/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota, PPK & PPS menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye yang disampaikan kepada KPU Prov/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota, PPK & PPS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran administrasi politik uang berupa pembatalan sebagai Paslon oleh Bawaslu Prov dan/atau Panwas Kab/Kota, sebagai berikut: KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota menerima salinan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kab/Kota; KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Prov atau Panwas Kab/Kota & menuangkannya dalam BA; KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota menetapkan KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Prov; dan Keputusan KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota berupa sanksi administrasi pembatalan Paslon.
15
KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota menetapkan keputusan tentang pemberian sanksi kepada Paslon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye kepada: Paslon atauTim Kampanye, dan/atau Parpol & Gabungan Parpol; Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; Bawaslu Prov, Panwas Kab/Kota, Panwas Kecamatan & Panitia Pengawas Lapangan; dan KPU Prov/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota, PPK & PPS sebagai arsip. Pemberian sanksi pembatalan sebagai Paslon diluar pelanggaran administrasi politik uang dilakukan setelah melampaui proses penyelesaian pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Prov.
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.