Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019"— Transcript presentasi:

1 Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
. Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019 EKO SASMITO KPU PROVINSI JAWA TIMUR

2 Dasar Hukum UUD 1945, Pasal 18 (4)
PERPPU No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota UU No. 1/2015 Tentang Penetapan PERPPU No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi UU UU No. 8/2015 Tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota Peraturan KPU & Bawaslu

3 Jadwal Pemilihan Secara Serentak
Pasal 201, UU 10/2016 : Desember : Pilkada dengan AMJ tahun 2015 & Semt-I 2016 (Menjabat s/d 2020) Pilkada Selanjutnya September 2020, menjabat s/d 2024 Di Jawa Timur 19 Kabupaten/Kota Pebruari : Pemilihan bagi AMJ Semester II 2016 & tahun 2017 (Menjabat s/d 2022) Di Jawa Timur : 1 Kota (Batu) Juni 2018 : Pemilihan bagi AMJ tahun 2018 & 2019 (Menjabat s/d 2023) AMJ 2022 & 2023, diisi Penjabat Kepala Daerah s/d hasil Pilkada 2024 Di Jawa Timur : Pemilihan Gubernur dan Pilkada di 18 Kab/Kota Pilkada Serentak Nasional November 2024 (Ps 201 (8))

4 Penyelenggara & Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Anggota KPU Jawa Timur : 5 Orang Anggota KPU Kab/Kota : 38 (190 Orang) Anggota PPK : 666 (3.330 Orang) Anggota PPS : ( Orang) Estimasi Jumlah TPS : Anggota KPPS : Orang Petugas Keamanan TPS : Orang Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober s/d 11 Nopember 2017 Pembentukan KPPS dilaksanakan pada tanggal 3 April s/d 3 Juni 2018

5 Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota Serentak 2018
Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Pemilihan 13 Bupati & 5 Walikota 1. Kabupaten Tulungagung 10. Kabupaten Bojonegoro 2. Kabupaten Lumajang 11. Kabupaten Bangkalan 3. Kabupaten Bondowoso 12. Kabupaten Sampang 4. Kabupaten Probolinggo 13. Kabupaten Pamekasan 5. Kabupaten Pasuruan 14. Kota Malang 6. Kabupaten Jombang 15. Kota Mojokerto 7. Kabupaten Nganjuk 16. Kota Probolinggo 8. Kabupaten Madiun 17. Kota Kediri 9. Kabupaten Magetan 18. Kota Madiun

6 Daftar Pemilih Sumber Data Pemutakhiran (Ps. 58 UU 10/2016)
Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dengan DPTb & DP4 dilaksanakan : 5 s/d 25 Desember 2017 Penyampaian hasil analisis DP4 & hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota : 26 s/d 29 Desember 2017 Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kab/Kota >>> PPS. Pemutakhiran data berupa Coklit data pemilih oleh PPDP & penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran : 20 Jan - 4 Maret 2018. DPS ditetapkan oleh KPU Kab/Kota : 10 – 16 Maret 2018. DPT ditetapkan KPU Kab/Kota : 10 – 16 Maret 2018 Rekapitulasi DPT tingkat provinsi : 20 – 21 April 2018.

7 Pemutahiran Data Pemilih
Pemilih Belum Terdaftar E-KTP / Suket Dispenduk >> memilih pada Hari Pemungutan Memilih di TPS Setempat Mendaftar di KPPS & dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan Dilaksakana 1 jam sebelum selesai Pemungutan Suara Jumlah Pemilih Pemilu Terakhir Jumlah DPT Pilpres DPT Pilpres / Pilbub/Walikota Estimasi

8 Pencalonan Diajukan Partai Politik / Gabungan Partai Politik atau Perseorangan Tidak boleh “turun jabatan” Tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan Mundur dari PNS, DPR/DPRD, BUMN/D, TNI/Polri Dimungkinkan adanya satu Pasangan Calon (Ps 54 C UU 10/2016) Jadwal : Pengumumam : 1 s/d 7 Jan 2018 Pendaftaran : 8 s/d 10 Jan 2018 Penelitian & Perbaikan Syarat : 8 Jan s/d 15 Peb 2018 Penetapan Paslon : 12 Pebruari 2018 Pemeriksaan Kesehatan : 8 s/d 15 Jan 2018 Pengundian Nomor Urut : 13 Pebruari 2018

9 Pencalonan Persyaratan : Calon dari Parpol / gabungan parpol :
Syarat dukungan sebesar 20% kursi di DPRD / 25% perolehan suara sah di Pemilu Legislatif (Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD) Pendaftaran ditandatangani Ketua & Sekretaris di setiap tingkatan, disertai SK persetujuan dari DPP, & dapat didaftarkan Pengurus tingkat Pusat (Ps. 42, UU 10/2016) Syarat dukungan Calon Perseorangan (6,5% s/d10% DPT Terakhir) : Surat dukungan dilampiri E-KTP / Suket Dispendukcapil; Verifikasi Administrasi & Faktual (Metode Sensus, Ps. 48) Terdaftar sbg Pemilih >> Memenuhi Syarat sbg Pemilih (MK No 54/PUU-XIV/2016) Penyerahan Syarat Dukungan – Verifikasi – Rekapitulasi : Nov 2017 – Januari 2018

10 Pelaksanaan Kampanye Pelaksanaan Kampanye (Pasal 65 UU 10/2016)
Debat publik / Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Penyebaran bahan kampanye kepada Umum Pemasangan alat peraga kampanye Iklan media massa cetak dan elektronik, dan/atau Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog Kegiatan Lain yang tidak melanggar larangan kampanye/Peraturan Pembatasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Laporan Dana Kampanye Jadwal : 15 Pebruari s/d 23 Juni 2018 Kampanye Media Masa, Cetak & Elektronik : 10 s/d 23 Juni 2018 Masa tenang : 24 s/d 26 Juni 2018

11 Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan
Menggunakan sistem pemilihan satu putaran, tidak ada Putaran Kedua Calon yang memperoleh Suara Terbanyak ditetapkan sebagai pemenang, tanpa adanya batasan minimal Pasangan calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang, bila memperoleh 50 % Suara atau lebih Pemberian suara dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau secara elektronik (dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah) Pemungutan Suara 27 Juni 2018 Rekapitulasi 28 Juni s/d 9 Juli 2018 : Bupati/Walikota (4-6 Juli 2018), Gubernur (6-9 Juli 2018}

12 Pemungutan, Penghitungan & Rekapitulasi Suara
. Pemungutan dan Penghitungan Suara 27 Juni 2018 Pengumuman Hasil Penghitungan Suara 27 Juni - 3 Juli 2018 Penyampaian Hasil Penghitungan dari KPPS kepada PPS Juni 2018 Penyampaian Hasil Penghitungan Suara Kepada PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan di tingkat Kecamatan 28 Juni - 4 Juli 2018 Rekapitulasi & Pengumuman Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kabupaten/Kota 4 - 6 Juli 2018 Rekapitulasi, Penetapan & Pengumuman Hasil Penghitungan suara ditingkat Provinsi 7 - 9 Juli 2018

13 Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota 2018 (PKPU No. 1 / 2017)
PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN 12 OKT – 11 JUNI 2018 PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN PENETAPAN DPT 13 – 19 APRIL PENYUSUNAN PERATURAN COKLIT DAFTAR PEMILIH 20 JAN – 18 JAN PEMUNGUTAN SUARA 27 JUNI PENYUSUNAN & PENGESAHAN PERATURAN JUNI JULI AGTS SEPT OKT NOV DES JAN PEB MRT APRL MEI JUNI PENDAFTARAN PASLON 24 – 26 JUNI KAMPANYE 15 PEB – 23 JUNI SOSIALISASI (JUNI 2017 – JUNI 2018) PEMBENTUKAN PPK, PPS 12 OKT – 11 NOV KPPS 3 APRL – 3 JUNI PENETAPAN PASLON 12 PEB MASA TENANG 24 – 26 JUNI

14 Penyelenggaraan Pemilu
RUU Penyelenggaraan Pemilu RUU dalam Proses Pembahasan Kodifikasi / Pengaturan : UU No. 42 Tahun 2008 (Pilpres) UU No. 8 Tahun 2012 (Pileg) UU No. 15 Tahun 2011 (Penyelenggara Pemilu) Tujuan : Meperkuat sistem presidensiil; Mewujudkan Pemilu yang adil & berintegritas; Menyederhanakan & konsistensi pengaturan sistem Pemilu; Mencegah duplikasi pengaturan & ketidakpastian hukum pengaturan Pemilu; dan Efisiensi & efektivitas Penyelenggaraan Pemilu.

15 Isu-isu Krusial RUU Sistem Pemilu Anggota DPR & DPRD
Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Metode Konversi Suara Ke Kursi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pencalonan Presiden & Wakil Presiden Penguatan Kelembagaan, Kewenangan, dan Tata Kelola Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) Lain-lain (Tahapan, Persyaratan Parpol Peserta Pemilu, Kampanye, Jumlah Pemilih di TPS, Surat Suara)

16 Sistem Pemilu Sistem Pemilu Presiden, Anggota DPR & DPRD Pasal 168 :
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. (2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. (3) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

17 Ambang Batas & Alokasi Kursi
Ambang Batas Parlemen : DPR RI sekurang-kurangnya % dari jumlah suara sah secara nasional. Pasal 414 (1) Ambang Batas DPRD : Tidak Ada Alokasi Kursi : Jumlah Kursi DPR RI : 575 Anggota (Penambahan 15 Kursi) Penambahan 20 Kursi untuk Provinsi berpenduduk > 20 Juta, menjadi 120 (Jatim, Jateng dan Jabar) Psl. 188 (2) Penambahan 5 Kursi untuk Kabupaten/kota Provinsi berpenduduk > 3 Juta, menjadi 55 Psl. 191 (2) Alokasi Kursi DPR RI di setiap Dapil DPR sebesar 3 s/d 10 (Pasal 187) Alokasi Kursi DPRD per Dapil sebesar 3 s/d 12 (Ps 189 & 192)

18 Metode Konversi Suara Metode Sainte Lague Pasal 420 :
Menetapkan jml suara sah setiap Partai Politik Membagi suara sah setiap Parpol Peserta Pemilu dengan bilangan pembagi 1; diikuti secara berurut bilangan ganjil 3; 5; 7, dan seterusnya. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, dan seterusnya sampai jumlah kursi di Dapil habis terbagi.

19 Lain-Lain Tahapan : Pelaksanaan Pemilihan Serentak (Pileg & Pilpres) diartikan dilaksanakan secara bersamaan pada hari yang sama Pelaksanaan pada Bulan April 2019 Persyaratan Parpol Peserta Pemilu Parpol Lama tidak perlu diverifikasi Kampanye : Dilakukan secara bersamaan / terpisah Jumlah Pemilih di TPS : 500 (Pileg) / 400 (Pemilu Legislatif & Pilpres) Surat Suara Peran Pemerintah & Pemerintah Daerah; Kampanye dibayai APBN Dsb

20 TERIMA KASIH


Download ppt "Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google