Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015” Dan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015” Dan"— Transcript presentasi:

1 “REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015” Dan
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ARAH KEBIJAKAN “REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015” Dan Review Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Oleh Dr. SUHAJAR DIANTORO, M.SI STAF AHLI MENTERI BIDANG PEMERINTAHAN Disampaikan Pada Rapat Kordinasi Nasional Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Solo, 15 April 2016 1

2 I. REFLEKSI PILKADA SERENTAK TAHUN 2015

3 MASALAH TEKNIS PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2015
PEMUNGUTAN SUARA PILKADA SERENTAK TGL 9 DESEMBER 2015 DI 264 DAERAH (8 PROVINSI, 222 KABUPATEN, 34 KOTA), YANG SEHARUSNYA 269 DAERAH, KARENA PENUNDAAN PILKADA DI 5 DAERAH (PROV. KALIMANTAN TENGAH, KAB. FAKFAK, KAB. SIMALUNGUN, KOTA PEMATANGSIANTAR, DAN KOTA MANADO). 1. ADA 3 (TIGA) KAB. YANG HANYA MEMILIKI SATU PASANGAN CALON (TASIKMALAYA, BLITAR, DAN TIMOR TENGAH UTARA). BENTUK PEMILIHANNYA “SETUJU” DAN “TIDAK SETUJU”. PILKADA DIMENANGKAN OLEH MASING-MASING PASLON BUP DAN WABUP. 2. SITUASI KEAMANAN CUKUP KONDUSIF. MESKIPUN ADA GANGGUAN KEAMANAN DI BEBERAPA DAERAH (INSIDEN PEMBAKARAN KANTOR CAMAT DI KAB. MANGGARAI BARAT, MASSA PENDUKUNG PASLON MENDUDUKI KANTOR KPU & PANWASLU DI KAB. GOWA, DAN UNJUK RASA PADA RAPAT PLENO KPU PROV. KALIMANTAN UTARA. NAMUN DAPAT DIATASI OLEH APARAT KEPOLISIAN. 3. TINGKAT PARTISIPASI PEMILIH SECARA NASIONAL (264 DAERAH) RATA-RATA 60% (TARGET KPU SEBESAR 67%), DENGAN TINGKAT PARTISIPASI PEMILIH TERENDAH PADA PILKADA KOTA MEDAN. 4. DUKUNGAN ANGGARAN PILKADA DARI APBD SECARA UMUM CUKUP DAN TERCUKUPI, MESKIPUN JUMLAH ALOKASI ANGGARAN BERVARIASI ANTARDAERAH SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH. 5. MASALAH TEKNIS PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2015

4 MASALAH TEKNIS PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK
TINGKAT AKURASI DAFTAR PEMILIH. PADA DAERAH TERTENTU, TERDAPAT SELISIH YG CUKUP BESAR ANTARA DP4, DPS, DAN DPT. TERLAMBATNYA DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA PADA BEBERAPA DAERAH DI PAPUA, SEHINGGA PEMUNGUTAN SUARA TERLAMBAT. ALAT PERAGA KAMPANYE MASIH TERPASANG PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA. ADA PEMILIH YANG TIDAK MENDAPAT SURAT UNDANGAN PEMILIHAN (SEPERTI DI KAB. MANGGARAI BARAT). KETIDAKNETRALAN PENYELENGGARA PILKADA DI KEC DAN DESA/KEL. KETIDAKNETRALAN PNS (29 LAPORAN BAWASLU/PANWASLU); POLITIK UANG YANG MELIBATKAN PASANGAN CALON, TIM SUKSES, DAN PENYELENGGARA PILKADA DI KEC DAN DESA. PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI SEJUMLAH TPS, KARENA KESALAHAN PENGECEKAN KEABSAHAN PEMILIH.

5 TINDAK LANJUT PERUBAHAN KEDUA UU NO. 1 TAHUN 2014
HSL PENELAAHAN & REFLEKSI THD PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK THN 2015 AKAN MJD MASUKAN DLM MENYUSUN RUU TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 1/2015 TTG PENETAPAN PERPPU NO 1/2015 TTG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, & WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG TERDPT 2 (DUA) PERTIMBANGAN UTAMA DLM PENYIAPAN RUU YAKNI MEMASUKAN MATERI PUTUSAN MK TERKAIT PILKADA & MEMASUKAN KETENTUAN BARU SESUAI HASIL PENELAAHAN/REFLEKSI PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK THN 2015 RUU TELAH DILAKUKAN HARMONISASI OLEH KEMENKUMHAM BERSAMA KEMDAGRI & KEMENTERIAN/LEMBAGA TERKAIT, & TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPAK PRESIDEN RI MELALUI SETNEG DIHARAPKAN SETLH DITTPKAN RUU TERSEBUT MENJADI DSR HUKUM PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK BERIKUTNYA.

6 REVISI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN
II. REVISI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

7 MEREVISI UU. NOMOR 1 TAHUN 2015 DAN UU. NOMOR 8 TAHUN 2015.
MEMASUKAN PUTUSAN MK-RI; MEMASUKAN KETENTUAN BARU SESUAI DINAMIKA PILKADA 2015. DIBAHAS DGN TIM PAKAR DAN PIHAK TERKAIT. RUU TENTANG PILKADA DIBAHAS BERSAMA DPR-RI DAN DPD-RI. UU TENTANG PILKADA (YANG BARU) REVISI PERATURAN KPU; REVISI PERATURAN BAWASLU; REVISI PERATURAN TERKAIT.

8 DALAM REVISI UU. NOMOR 8 TAHUN 2015 1. MEMASUKKAN PUTUSAN MK-RI
ISU STRATEGIS DALAM REVISI UU. NOMOR 8 TAHUN 2015 1. MEMASUKKAN PUTUSAN MK-RI PERSYARATAN TERKAIT MANTAN TERPIDANA DPT MAJU SBG PASLON PESERTA PEMILIHAN SEPANJANG YG BERSANGKUTAN TLH MENGEMUKAKAN KPD PUBLIK SCR JUJUR & TERBUKA (PSL 7 HURUF g) MENGHAPUS PERSYARATAN TDK MEMILIKI KONFLIK KEPENTINGAN DGN PETAHANA (PSL 7 HURUF r) PERSYARATAN BG ANGGOTA DPR, DPD & DPRD MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI SCR TERTULIS SEJAK DITETAPKAN SBG PASLON PESERTA PEMILIHAN (PSL 7 HURUF s) PERSYARATAN BG ANGGOTA TNI, POLRI & PNS SERTA KADES ATAU SEBUTAN LAIN UTK MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI SEJAK DITETAPKAN SBG PASLON PESERTA PEMILIHAN (PSL 7 HURUF t) PILKADA YG HANYA 1 (SATU) PASLON ATAU CALON TUNGGAL MEMUAT PENGATURAN TTG KRITERIA, CARA PEMUNGUTAN SUARA, REPRESENTASI 50% PEROLEHAN SUARA CALON TERPILIH, DAN PENGATURAN BAGI YANG TDK MENCAPAI 50 % DGN TDK DIPERBOLEHKAN MENCALONKAN LAGI UNTUK 1 (SATU) PERIODE BERIKUTNYA (PSL 54A, PSL 85 AYAT (2b), PSL 107 AYAT (3), & PSL 201 AYAT (7a) SYARAT DUKUNGAN BG CALON PERSEORANGAN BERDSRKAN DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILU SEBELUMNYA TDK LAGI BERDSRKAN JUMLAH PENDUDUK UNTUK DPT MENDAFTARKAN DIRI SBG CAGUB & CAWAGUB, CABUP & CAWABUP, SERTA CAWAKO & CAWAWAKO (PSL 41)

9 ISU STRATEGIS ...... 2. PENEGASAN MENGENAI TUGAS BAWASLU 11.
3. MEMPERTEGAS PENGATURAN SANKSI MENGENAI POLITIK UANG & PELANGGARAN LAIN YANG TERKANDUNG DALAM KAMPANYE 4. PENEGASAN TERKAIT KRITERIA & MAKNA PETAHANA DALAM PENJELASAN 5. MEMPERTEGAS KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH 6. SANKSI BAGI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TETAPI TIDAK MENGUSULKAN PASANGAN CALON 7. PENAMBAHAN SUBSTANSI TERKAIT PRESIDEN SBG PENANGGUNGJAWAB AKHIR PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DPT MELANTIK GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 9 PENYESUAIAN WAKTU PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH YG SEMULA MENDSRKAN PD HARI KALENDER MENJADI HARI KERJA 10. MEMPERTEGAS PENGATURAN BAHWA PARPOL YANG BISA MENDAFTARKAN PASLON PILKADA ADALAH PARPOL YG TERDAFTAR KEPENGURUSANNYA PD KEMENKUM DAN HAM ( 11. PENGATURAN TERKAIT HAK PARPOL ATAU GAB PARPOL PENGUSUNG UTK PENGISIAN JABATAN GUB DAN WAGUB, BUP DAN WABUP SERTA WALIKOTA DAN WK.WALIKOTA YANG DIBERHENTIKAN 12. PENETAPAN WAKTU PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK PADA TAHUN 2020, 2022, 2023, DAN 2027

10 ESTIMASI TAHAPAN PILKADA SERENTAK
269 KDH (9G, 224B, 36W) PILKADA BERIKUTNYA TAHUN 2020 PILKADA 9 DES. 2015 PILKADA SERENTAK NASIONAL TAHUN 2027 DI 541 DAERAH OTONOM 101 KDH (7G, 76B, 18W) PILKADA BERIKUTNYA TAHUN 2022 PILKADA FEBR. 2017 171 KDH (17G, 115B, 39W) PILKADA JUNI 2018 PILKADA BERIKUTNYA TAHUN 2023 CATATAN: IMPLIKASI PILKADA SERENTAK, MAKA KEKOSONGAN KDH AKAN DIISI OLEH PENJABAT KDH ATAU PELAKSANA HARIAN KDH.

11 IMPLEMENTASINYA DALAM PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2017
PENYELESAIAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU. NOMOR 8 TAHUN 2015, DIHARAPKAN SELESAI PADA MASA SIDANG DPR RI BERIKUTNYA TAHUN 2016. HAL INI DIDASARI PERTIMBANGAN: PEMUNGUTAN SUARA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 AKAN DILAKSANAKAN PADA BULAN FEBRUARI 2017 (PASAL 201 UU. NO.8 THN 2015). SELANJUTNYA OLEH KPU DITETAPKAN PD TGL 15 FEBRUARI 2017 TAHAPAN AWAL PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 AKAN DIMULAI OLEH KPU DAN BAWASLU DAERAH SEKITAR BULAN MEI 2016. MEMBERI WAKTU YANG MEMADAI BAGI KPU DAN BAWASLU UNTUK PENYIAPAN REGULASI TEKNIS. MELALUI UNDANG-UNDANG PILKADA YANG BARU, DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2017.

12 III. Pedoman Penyusunan tatib DPRD

13 PENGATURAN TENTANG DPRD
Pengaturan tentang DPRD yang semula ditetapkan dalam UU. Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, diintegrasikan dalam UU. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar sejalan dengan ketentuan Pasal 18 UUD 1945. Pengintegrasian pengaturan DPRD ini akan mengakhiri dualisme regulasi, serta mempertegas kedudukan dan fungsi DPRD sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. UU. No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU. Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih KDH. Namun, mengingat UU. No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menetapkan Pilkada berpasangan, maka bila KDH dan/atau Wkl KDH berhalangan tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, DPRD memilih KDH dan/atau Wkl KDH melalui Rapat Paripurna.

14 SISTEM PENDUKUNG DPRD TUGAS DAN WEWENANG DPRD KELOMPOK PAKAR/
TIM AHLI SEKRETARIAT DPRD DIANGKAT/DIBERHENTIKAN OLEH KDH ATAS USUL PIMPINAN DPRD DIANGKAT/DIBERHENTIKAN OLEH SEKRETARIS DPRD ATAS USUL ANGGOTA DPRD (MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN & KEMAMPUAN DAERAH) 14

15 BEBERAPA KERANCUAN DALAM PENYUSUNAN TATIB DPRD
MENAMBAH RINCIAN FUNGSI DPRD. MENGATUR MEKANISME PELAKSANAAN FUNGSI DPRD, NAMUN KELIRU/SALAH. MENAMBAH TUGAS DAN WEWENANG DPRD. MENCAMPURADUKAN ANTARA HAK DPRD DENGAN HAK ANGGOTA DPRD. KELIRU DALAM MENGATUR PELAKSANAAN HAK ANGGOTA DPRD. MENGATUR MENGENAI NOMOR URUT FRAKSI. MENAMBAH ALAT KELENGKAPAN DPRD. MENAMBAH JUMLAH PIMPINAN DPRD. TIDAK MENGATUR MEKANISME PENGGANTIAN PIMPINAN DPRD YANG BERHALANGAN SEMENTARA. TIDAK MENGATUR TENTANG LARANGAN DAN SANKSI, SERTA MEKANISME PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA DPRD. 15

16 BEBERAPA ISU strategis yang perlu diatur
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD. PELAKSANAAN HAK DPRD. KEANGGOTAAN DPRD PADA DAERAH OTSUS DAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA. KEANGGOTAAN, PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI, DAN MASA JABATAN ANGGOTA DPRD PADA DAERAH OTONOM BARU. HAK ADMINISTRATIF ANGGOTA DPRD. PENEGASAN KETENTUAN TENTANG FRAKSI. MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD. PENGUATAN TUGAS PIMPINAN SEMENTARA DPRD. MEKANISME PENGISIAN PIMPINAN DPRD YANG BERHALANGAN SEMENTARA. MEKANISME PENGISIAN PIMPINAN DPRD YANG BERHA-LANGAN TETAP (SEBELUM DIRESMIKAN OLEH MDN & GUB). PENGATURAN TENTANG MASA RESES, POLA PENYERAPAN ASPIRASI MSY, DAN PELAPORAN HASIL RESES ANGGOTA DPRD. PENGUATAN PENGATURAN TENTANG KOMISI. PENEGASAN TENTANG ALAT KELENGKAPAN LAINNYA. PENEGASAN TENTANG KELOMPOK PAKAR DAN TIM AHLI. PENGUATAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN DPRD. DLL. 16

17 UU. No.27 Tahun 2009 Tentang MD3 PP. No. 16 Tahun 2010 (Psl 338 & 389)
Ketentuan di dalam PP. Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD: Perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan UU. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan lebih rinci pada materi muatan tertentu untuk mencegah multitafsir. 17 17

18 ARAH PEMBENTUKAN PP PENGGANTI PP NO. 16 TAHUN 2010
UU No.23 Tahun 2014 Jo UU No. 9 Tahun 2015 (Pemda) Revisi PP Nomor 16 Tahun 2010 TATA TERTIB DPRD Yang Lengkap, Komprehensif, dan Dinamis PERATURAN DPRD TENTANG UU No.1 Tahun 2015 Jo UU No. 8 Tahun 2015 (Pilkada) UU Otsus/Khusus/ Istimewa 18

19 SUBSTANSI PEMBENTUKAN PP PENGGANTI PP NO. 16 TAHUN 2010
PENGATURAN BARU (MENYESUAI-KAN DGN UU.OTSUS/ KHUSUS/ISTI-MEWA) MENYESUAIKAN DENGAN PENGATURAN DALAM UU 23 TAHUN 2014 Jo. UU No. 9 TAHUN 2015 MENGHIDUPKAN KEMBALI NORMA HUKUM DALAM PP NO. 16 TAHUN 2010 YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU NO. 23 TH 2014 Jo. UU NO. 9 TH 2015 19

20 SUSUNAN KEANGGOTAAN DPRD
DPRD TERDIRI ATAS ANGGOTA PARPOL PESERTA PEMILU YANG DIPILIH MELALUI PEMILU JUMLAH ANGGOTA DPRD Orang (Provinsi) 25-50 Orang (Kab/Kota) UNTUK DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS (PAPUA DAN PAPUA BARAT) ADA ANGGOTA DPRD MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN 20

21 HUBUNGAN KERJA KDH & DPRD
KEDUDUKAN DPRD UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH DPRD SEBAGAI PEJABAT DAERAH (HAK PROTOKOLER, KEUANGAN, DAN ADMINISTRATIF) ANGGOTA HUBUNGAN KERJA KDH & DPRD IMPLIKASI Revisi PP. 24 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD. Proses konsolidasi dgn Kementerian/ Lembaga terkait.

22 HUBUNGAN KERJA KDH DAN DPRD
Hubungan kerja DPRD dan KDH didasarkan atas mitra sejajar. Hubungan kemitraan diwujudkan dalam bentuk: Persetujuan bersama dalam pembentukan Peratuerah; Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD; Persetujuan DPRD terhadap kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Daerah; Rapat konsultasi DPRD dengan Kepala Daerah secara berkala. Laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD tidak dapat digunakan sebagai sarana pemberhentian kepala daerah.

23 DAN BERSIFAT LIMITATIF)
DPRD PEMBENTUKAN PERDA ANGGARAN PENGAWASAN Dalam kerangka Representasi Rakyat di Daerah FUNGSI DPRD (DIATUR SECARA RINCI DAN BERSIFAT LIMITATIF) Menjaring Aspirasi Masyarakat 23

24 MENGAJUKAN USUL RANCANGAN PERDA INISIATIF DPRD;
FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MEMBAHAS BERSAMA KDH DAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI RANCANGAN PERDA; MENGAJUKAN USUL RANCANGAN PERDA INISIATIF DPRD; MENYUSUN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA BERSAMA KDH. 24

25 FUNGSI ANGGARAN MEMBAHAS KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) YANG DISUSUN OLEH KDH BERDASARKAN RKPD. MEMBAHAS RANPERDA TENTANG APBD BERSAMA KDH. MEMBAHAS RANPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD BERSAMA KDH. MEMBAHAS RANPERDA TENTANG PERTANG-GUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BERSAMA KDH. 25

26 FUNGSI PENGAWASAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PERDA DAN PERATURAN KDH; PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YG TERKAIT DGN PENYE-LENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH; PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH OLEH BPK. (DPRD BERHAK MENDAPAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN OLEH BPK) 26

27 TUGAS DAN WEWENANG DPRD
Membentuk Perda Bersama KDH; Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh KDH; Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD; Memilih KDH dan/atau Wakil KDH yang berhlangan tetap, bila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. Mengusulkan pengangkatan & pemberhentian KDH & Wkl KDH; Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap Rencana Perjanjian Internasional di Daerah; Memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja Sama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban KDH dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerjasama dengan Daerah Lain atau Pihak Ketiga yg membebani msy dan Daerah; Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 27

28 Hak dprd (sebagai lembaga) Hak Interpelasi: Hak Angket:
Meminta keterangan kepada KDH mengenai kebijakan Pemda yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket: Melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat: Menyatakan pendapat terhadap kebijakan KDH atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

29 Hak anggota dprd MENGAJUKAN RANCANGAN PERDA; MENGAJUKAN PERTANYAAN;
MENYAMPAIKAN USUL DAN PENDAPAT; MEMILIH DAN DIPILIH; MEMBELA DIRI; IMUNITAS; MENGIKUTI ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS; PROTOKOLER; DAN KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF.

30 kewajiban anggota dprd
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Menaati tata tertib dan kode etik; Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

31 FRAKSI FRAKSI MERUPAKAN WADAH BERHIMPUN ANGGOTA DPRD DARI PARTAI POLITIK. ANGGOTA DPRD YANG DIANGKAT (KHUSUSNYA DI PAPUA DAN PAPUA BARAT) TIDAK DAPAT MEMBENTUK SATU FRAKSI. BILA MEMBENTUK SATU FRAKSI (DGN JUMLAH ANGGOTA SEBANYAK 11 ORANG DI PAPUA BARAT DAN 14 ORANG DI PAPUA) DAPAT BERIMPLIKASI TERHADAP TUNTUTAN UNTUK MENJADI PIMPINAN DPRD. SEDANGKAN PIMPINAN DPRD BERASAL DARI PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI TERBANYAK DI DPRD. OLEH KARENA ITU, ANGGOTA DPRD YANG DIANGKAT (KHUSUSNYA DI PAPUA DAN PAPUA BARAT) MELEBUR DALAM KEANGGOTAAN KOMISI.

32 ALAT KELENGKAPAN DPRD PIMPINAN; BADAN MUSYAWARAH; KOMISI;
BADAN PEMBENTUKAN PERDA; BADAN ANGGARAN; BADAN KEHORMATAN; DAN ALAT KELENGKAPAN LAIN YANG DIPERLUKAN DAN DIBENTUK OLEH RAPAT PARIPURNA. PATUHI KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN PELAKSANAAN DIBANTU SEKRETARIAT DPRD DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI 32

33 TERIMA KASIH 33


Download ppt "“REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015” Dan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google