Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Budiaman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
2
Agenda 1. 2. 3. 4. Konsep Umum PPN PKP dan DPP Administrasi PPN
Diskusi kasus 4.
3
PPN adalah Pajak atas Konsumsi Barang atau jasa
Pengertian Umum PPN adalah Pajak atas Konsumsi Barang atau jasa Di Dalam Daerah Pabean OLEH Orang Pribadi Badan
4
Indirect Substraction Method
Karakteristik PPN Pajak Obyektif Pajak Tidak Langsung Indirect Substraction Method KARAKTERISTIK Non kumulatif Multi stage Konsumsi Dalam Negeri Consumption type VAT
5
CIRI PPN Pengenaan PPN dilaksanakan Sistem FAKTUR
Setiap terjadinya Penyerahan BKP/JKP, wajib dibuatkan Faktur Pajak Faktur Pajak Perupakan Bukti Pungutan PPN Faktur Pajak Bagi Penjual merupakan bukti PAJAK KELUARAN Faktur Pajak Bagi Pembeli merupakan bukti PAJAK MASUKAN
6
OBYEK PPN Impor BKP Penyerahan BKP Penyerahan JKP OBYEK PPN Pemanfaatan BKP di daerah pabean Pemanfaatan JKP Ekspor JKP Ekspor BKP berwujud Ekspor BKP tidak berwujud Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
7
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; Impor Barang Kena Pajak; Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
8
Tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif
Daerah Pabean Wilayah RI yand didalamnya berlaku ketentuan Kepabeanan (UU No 10/1995) Darat 1 Ruang udara di atasnya dan 2 Perairan Tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif 3 Landas Kontinen 4
9
BARANG TIDAK BERGERAKLandas Kontinen
BARANG ADALAH BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD BARANG BERGERAK CONTOH : • HAK ATAS MEREK DAGANG • HAK PATEN • HAK CIPTA BARANG TIDAK BERGERAKLandas Kontinen
10
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP)
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ADALAH :SETIAP KEGIATAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAKBERDASARKAN UU PPN
11
Penyerahan Barang Kena Pajak
Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian Pengalihan BKP karena perjanjian sewa beli dan leasing Pengalihan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang Pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma PT. A perusahaan penghasil topi. Dalam rangka ulang tahun memberikan kepada seluruh karyawan dan keluarganya topi hasil produksi perusahaan sebanyak unit. Harga jual topi 100ribu, harga pokok produksi 60ribu. PT. C perusahaan penghasil susu formula. Dalam rangka kegiatan CSR perusahaan, memberikan kepada rumah yatim susu formula sebanyak 5.000pack. Harga jual per pack 60ribu, harga pokok 40ribu.
12
Penyerahan Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang Penyerahan BKP secara konsinyasi
13
Penyerahan - Perjanjian
Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak
14
Pemakaian untuk Tujuan Produktif
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
15
Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang; Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
16
Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan,peleburan,pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
17
TERSEDIA UNTUK DIPAKAI
JASA SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM ,YANG MENYEBABKAN SUATU BARANG FASILITAS KEMUDAHAN HAK TERSEDIA UNTUK DIPAKAI TERMASUK JASA YG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN ATAU PERMINTAANDGN BAHAN & ATAS PETUNJUK DARI PEMESANTERMASUK
18
YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN
JASA KENA PAJAK (JKP) SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATUPERIKATAN /PERBUATAN HUKUM YG MENYEBABKANSUATU BARANG /FASILITAS/KEMUDAHAN /HAK TERSEDIAUNTUK DIPAKAI TERMASUK JASA YG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANGKARENA PESANAN ATAU PERMINTAAN DGN BAHAN DAN/ATAU PETUNJUK DARI PEMESAN YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN
19
SETIAP KEGIATAN PEMBERIAN JASA KENA PAJAK
JASA KENA PAJAK (JKP) SETIAP KEGIATAN PEMBERIAN JASA KENA PAJAK TERMASUK PEMAKAIAN SENDIRI JKP PEMBERIAN CUMA-CUMA OLEH PKP
20
PEMANFAATAN JKP DAN BKP
PEMANFAATAN JKP DAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN SETIAP KEGIATAN PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN SETIAP KEGIATAN PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN KARENA SUATU PERJANJIAN DI DALAM DAERAH PABEAN.
21
IMPORT, EXPOR DAN PERDAGANGAN
ADALAH SETIAP KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE DLM DAERAH PABEAN IMPOR ADALAH SETIAP KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE DLM DAERAH PABEAN EXPOR ADALAH SETIAP KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE DLM DAERAH PABEAN PERDAGANGAN
22
Non Barang Kena Pajak Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; Emas batangan, dan surat berharga.
23
Non Jasa Kena Pajak Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa keuangan Jasa asuransi Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan; Jasa kesenian dan hiburan
24
Non Jasa Kena Pajak jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering
25
BADAN SEKUMPULAN ORANG DAN ATAU MODAL YANG MERUPAKAN KESATUAN BAIK YANG MELAKUKAN USAHA MAUPUN YANG TIDAK MELAKUKAN USAHA MELIPUTI : PERSEROAN TERBATAS; PERSEROAN KOMANDITER; PERSEROAN LAINNYA; BUMN / BUMD; FIRMA, KONGSI; KOPERASI; DANA PENSIUN; PERSEKUTUAN; PERKUMPULAN; YAYASAN; ORGANISASI MASSA; ORGANISASI SOSPOL DAN SEJENISNYA; LEMBAGA; BUT DAN BENTUK BADAN LAINNYA.
26
DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA
PENGUSAHA ORANG PRIBADI BADAN DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA MENGHASILKAN BARANG; MENGIMPOR BARANG; MENGEKSPOR BARANG; MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; MELAKUKAN USAHA JASA;- MEMANFAATKAN BARANG TIDAK BERWUJUD / JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN.
27
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BPK/JKP YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL, KECUALIPENGUSAHA KECIL YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
28
Pengusaha Kena Pajak Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
29
MENGHASILKAN 1 2 3 MENJADI BARANG BARU
KEGIATAN MENGOLAH MELALUI PROSES MENGUBAH BENTUK ATAU SIFAT SUATU BARANG DARI BENTUK ASLINYA MENJADI BARANG BARU 1 MENJADI DAYA GUNA BARU 2 KEGIATAN MENGOLAH SUMBER DAYA ALAM MENYURUH ORANG PRIBADI ATAU BADAN MELAKUKAN KEGIATAN TERSEBUT PADA HURUF 1 DAN 2 DI ATAS 3
30
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
HARGA JUAL PENGGANTIAN YANG DIPAKAI SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG PAJAK YANG TERUTANG NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YANG DITETAPKAN MENKEU
31
HARGA JUAL NILAI BERUPA UANG KARENA PENYERAHAN BPKP
TERMASUK SEMUA BIAYA YANG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH PENJUAL KARENA PENYERAHAN BPKP TIDAK TERMASUK PPN YANG DIPUNGUT MENURUT UU PPN& POTONGAN HARGA YG DICANTUMKAN DALAM FAKTUR PAJAK
32
SEMUA BIAYA YG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH PEMBERI JASA
PENGGANTIAN NILAI BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA YG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH PEMBERI JASA KARENA PENYERAHAN JKP TIDAK TERMASUK PPN YANG DIPUNGUT MENURUT UU PPN& POTONGAN HARGA YG DICANTUMKAN DLMFAKTUR PAJAK
33
PAJAK YANG DIPUNGUT MENURUT UU
NILAI IMPOR NILAI BERUPA UANG YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGANBEA MASUK DITAMBAH PUNGUTAN LAINNYA YG DIKENAKAN PAJAKBERDASARKANKETENTUAN DLM PERUNDANG-UNDANGANKEPABEANAN UNTUK IMPOR BPKB TIDAK TERMASUK PAJAK YANG DIPUNGUT MENURUT UU
34
HARGA JUAL Nilai berupa uang
Termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual Barang Kena Pajak. Tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak. Yang termasuk dalam pengertian biaya yang merupakan unsur harga jual, antara lain : pengangkutan, asuransi, bantuan teknik, pemeliharaan, dan garansi.
35
PENGGANTIAN Nilai berupa uang
Termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.
36
NILAI IMPOR Nilai berupa uang yang menjadi Dasar penghitungan bea masuk Ditambah pungutan yang dikenakan sesuai Undang-Undang Pabean. Tidak termasuk PPN/PPn BM. Nilai Impor = Harga Impor (CIF) + Bea Masuk PPN = 10% x Nilai Impor
37
NILAI EKSPOR Nilai berupa uang Termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir, yaitu, nilai yang tercantum dalam dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). PPN Ekspor = 0% x Nilai Ekspor
38
DPP Nilai Lain Jenis-jenis nilai lain :
Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Perkiraan harga jual rata-rata Harga pasar wajar Persentase tertentu dari harga jual, tagihan atau imbalan-Harga faktual yang dianggap wajar
39
DPP Nilai Lain Pemakaian Sendiri : DPP = Harga Pokok Penjualan (Harga jual atau Penggantian dikurangi laba bruto) PPN = 10% X Harga Pokok Penjualan. Pemberian Cuma-Cuma : DPP = Harga Pokok Penjualan (Harga Jual atau Penggantian dikurangi laba bruto) PPN = 10% X Harga Pokok Penjualan
40
DPP Nilai Lain Penyerahan BKP dan/atau JKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan/atau JKP antar cabang DPP = Harga Jual atau penggantian dikurangi laba kotor PPN = 10% x Harga Jual atau penggantian dikurangi laba kotor
41
DPP atas Transaksi dengan Valuta Asing
Apabila harga jual atau penggantian menggunakan valuta asing, Dasar Pengenaan Pajak-nya dihitung dengan : Nilai konversi menurut Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak (per tanggal Faktur Pajak). Dalam hal penyerahan kepada Pemungut PPN (WAPU), menggunakan nilai konversi menurut KMK yang berlaku pada saat pembayaran atas harga jual BKP/JKP yang bersangkutan (Lihat ; Pemungut PPN) Kurs menurut KMK tersebut di atas diumumkan secara periodik (setiap pekan sekali) yang berlaku untuk masa satu pekan
42
DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah
Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak tidak termasuk PPN dan PPnBM Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh PKP selain Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau impor, Dasar Pengenaan Pajak termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut.
43
Tarif PPN Sebesar 10% Kecuali untuk ekspor yang dikenakan tarif 0%
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak.
44
Badan Usaha Milik Negara dan Milik Daerah
Jenis Pemungut PPN Sejak tanggal 1 Januari 2004, Pemungut PPN (Pembeli Khusus) terdiri dari (563/KMK.03/2003) : Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, yang dananya dari APBN/APBD. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Badan Usaha Milik Negara dan Milik Daerah
45
Pemungut PPN PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dipungut oleh PKP Penjual. Pembeli BKP/JKP wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN (10%). Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara.
46
Jenis Pemungut PPN Dalam hal harga jual atau penggantian telah termasuk PPN, maka PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP tersebut dihitung dengan formula : 10/110 x harga jual atau penggantian.
47
Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
48
FAKTUR PAJAK STANDAR Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang : Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima JasaKena Pajak; Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan Nama, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
49
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
SAAT TERUTANG PAJAK Terutangnya pajak terjadi pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujuddari luar Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau ekspor ... ekspor Jasa Kena Pajak.
50
SAAT TERUTANG PAJAK Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
51
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR
YAITU SELAMBAT-LAMBATNYA : pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
52
FAKTUR PAJAK GABUNGAN Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama Saat pembuatan faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan.
53
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIBUAT DALAM HAL TERJADI PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA KONSUMEN YANG IDENTITASNYA TIDAK LENGKAP FAKTUR PAJAK SEDERHANA MINIMAL HARUS MEMUAT : NAMA, ALAMAT, NPWP WAJIB PAJAK YANG MENYERAHKAN BKP/JKP JENIS DAN KUANTUM BKP/JKP YANG DISERAHKAN JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN YANG SUDAH TERMASUK PAJAK ATAU PAJAK DICANTUMKAN SENDIRI TANGGAL PEMBUATAN FP SEDERHANA
54
DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
PIB YANG DILAMPIRI SSP ATAU BUKTI PUNGUTAN PAJAK OLEH DITJEN BEA DAN CUKAI ATAS IMPOR BKP PEB YANG TELAH DIFIAT MUAT OLEH DITJEN BEA CUKAI DENGAN DILAMPIRI INVOICE SURAT PERINTAH PENGIRIMAN BARANG YANG DIBUAT OLEH BULOG/DOLOG UNTUK PENYALURAN TEPUNG TERIGU
55
DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
FAKTUR NOTA BON PENYERAHAN YANG DIBUAT OLEH PERTAMINA UNTUK PENYERAHAN BBM ATAU BUKAN BBM TANDA PEMBAYARAN ATAU KUITANSI TELEPON TIKET ATAU AIRWAY BILL ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI SSP PEMBAYARAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD ATAU JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN
56
Saat Pembuatan Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar.
57
Rangkapan Faktur Pajak
Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut : Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar.
58
KODE FAKTUR PAJAK STANDAR
2 (dua) digit Kode Transaksi; 1 (satu) digit Kode Status; dan 3 (tiga) digit Kode Cabang.
59
KODE TRANSAKSI 01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN 02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah 03 penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah) 04 penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN; 05 penyerahan yang Pajak Masukannya di Deemed kepada selain Pemungut PPN; 06 penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN; 07 penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN; 08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN; 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN
60
KODE STATUS 0 Normal 1 Penggantian
61
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR
2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan 8 (delapan) digit Nomor Urut. Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
62
Penomoran Faktur Penerbitan Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
63
Faktur Pajak Standar Salah
Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti
64
Faktur Pajak Hilang Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar
65
Pambatalan Faktur Pajak
Apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar
66
Faktur Pajak Pengganti
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atau pembatalan Faktur Pajak Standar hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan. Sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
67
NOTA RETUR NOTA RETUR DIBUAT DALAM HAL TERJADI PENGEMBALIAN BKP DARI PEMBELI KEPADA PENJUAL, KECUALI JIKA DIGANTI DENGAN BKP YANG JENIS, TYPE, JUMLAH DAN HARGANYA SAMA FUNGSI NOTA RETUR : BAGI PENJUAL : MENGURANGI PAJAK KELUARAN PADA MASA PAJAK DITERIMANYA NOTA RETUR BAGI PEMBELI : MENGURANGI PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK DIBUATNYA NOTA RETUR
68
ISI MINIMAL NOTA RETUR NOMOR URUT NOTA RETUR
NOMOR SERI DAN TANGGAL FP ATAS BKP YANG DIKEMBALIKAN NAMA, ALAMAT DAN NPWP PEMBELI BKP YANG DIKEMBALIKAN NAMA, ALAMAT, NPWP PENJUAL YANG MENERBITKAN FP JENIS DAN HARGA JUAL BKP YANG DIKEMBALIKAN PPN/PPNBM YANG DIKEMBALIKAN TANGGAL PEMBUATAN NOTA RETUR TANDA TANGAN PEMBELI
69
Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan)
70
Pajak Masukan Apabila dalam suatu Masa Pajak:
PK > PM, selisihnya yang harus disetor ke kas negara oleh PKP paling lambat akhir bulan berikutnya PM > PK, selisihnya dapat direstitusi atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, atau direstitusi pada akhir tahun buku (pengecualian untuk pengusaha tertentu yang bergerak dalam bidang ekspor BKP, BKP Tidak Berwujud, JKP, penyerahan kepada pemungut, belum berproduksi dan tidak dipungut PPN)
71
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
72
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
73
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 6 perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
74
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
75
Kredit Pajak Masukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan
76
Kredit Pajak Masukan Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
77
Penghapusan Piutang Penghapusan piutang tidak mengakibatkan penyesuaian (koreksi) atas : Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, artinya PKP Penjual tidak diperkenankan membatalkan (menarik kembali) Pajak Keluaran yang telah dilaporkan dalam SPT-nya. Pajak Masukan bagi PKP pembeli atau penerima jasa, artinya PKP Pembeli tidak perlu membatalkan Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT-nya.
78
BKP yang Dibeli Musnah/Rusak Karena Bencana Alam atau Kondisi Force Majeure
Tidak mengakibatkan penyesuaian (koreksi) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya oleh pembeli. Pajak Masukan atas barang yang musnah atau rusak tersebut tetap dapat dikreditkan.
79
Kesalahan dalam Pemungutan Pajak
Apabila pajak yang telah dipungut tersebut telah disetor dan dilaporkan, maka PKP yang bersangkutan tidak dapat meminta kembali (restitusi). Pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. Kesalahan pemungutan dapat berupa ; seharusnya tidak terutang PPN tetapi dipungut PPN, atau terjadi pemungutan PPN yang jumlahnya lebih besar dari yang seharusnya terutang.
80
PEDOMAN PENGHITUNGAN PPN MASUKAN BAGI PENGUSAHA
45/PMK.03/2008
81
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
82
Pedagang Eceran PPN Masukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran
83
Pedagang Eceran Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
84
Pedagang Eceran Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp ,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
85
Pedagang Eceran menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
86
Pengusaha Selain Pedagang Eceran
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran, sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
87
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.